Bandar Narkoba Dituntut 5 Tahun, Penjualnya 10 Tahun; Vonis PN Sibuhuan Bikin Nalar Publik Jungkir Balik 

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Narkoba PALAS.SUARASUMUTONLINE.ID- Pantas diberi acungan jempol atas keberanian Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan yang juga Ketua Majelis Hakim yang memberi putusan 5 tahun kepada Bandar Narkoba

Sidang pembacaan putusan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Dharma Putra Simbolon, SH.MH terhadap terdakwa Bandar Narkoba, Alwin Heri Syahputra Hasibuan (AHSH) hanya 5 tahun penjara denda Rp 100 juta, digelar di PN Sibuhuan, Selasa (28/4).

Putusan ini jauh lebih ringan ketimbang saksi Siddik Martua Hasibuan (SMH) yang mengaku berafliasi dengan terdakwa Alwin Heri Syahputra Haisbuan yang hanya sebagai penjual dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan hakim 10 tahun penjaran dengan membayar denda 800 juta.

Sungguh miris putusan Ketua PN Sibuhuan yang diduga “bermain”, sehingga putusan tersebut sangat ringan dan tidak mencerminkan penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran narkoba sebagai program pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Padahal Pemerintah sudah menaikkan tunjangan kinerja Hakim karier mulai Januari 2026 berdasarkan PP No 42 Tahun 2025 dengan kenaikan 280 %.

Baca Juga :  Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht

Kenaikan ini, berkisar antara Rp 46,7 juta hingga Rp 110,5 juta perbulan. Tunjangan tertinggi ini mencapai Rp 110,5 juta untuk ketua pengadilan tinggi, sementara terendah Rp 46,7 juta dan bisa menghasilkan perbulan Rp 100 juta.

Ditengah situasi ekonomi yang ruwet saat ini, malah kenaikan Tukin para hakim sangat bombastis dengan tujuan meningkatkan integritas, independensi dan kesejahteraan hakim, yang pada akhirnya diharapkan dapat menegakkan keadilan dengan lebih berwibawa di Indonesia. Kenaikan ini dirancang sebagai langkah preventif untuk menutup celah abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.

Faktanya sungguh diluar nalar dan sangat menyakitkan warga Padang Lawas yang dijatuhi hukuman yang tidak setimpal oleh Majelis hakim terkhusus Ketua PN Sibuhuan.

Perjalan persidangan terhadap terdakwa Bandar Narkoba, AHSH sempat ditunda sampai 2 kali persidang untuk agenda pembacaan tuntutan, dan pada akhirnya dituntut hanya 10 tahun jauh lebih ringan dari tuntutan terhadap penjual 12 tahun penjara.

Dua kasus Bandar dan penjual narkoba diatas dengan hakim dan jaksa yang sama. Namun tuntutan dan putusan kontradiktif (perbedaan sangat derastis).

Baca Juga :  Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Tembung, Bandar Pakai Drone Pantau Petugas

Padahal terdakwa HSHH sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak aparat kepolisian Polres Padang Lawas. Dan pada akhirnya tertangkap di Kota Medan, Kamis (16/11-2025). Dengan barangbukti, satu unit handphone iPhone warna hitam dengan nomor hp 085261448744, satu unit handphone android merk Vivo warna orange dengan nomor hp 082177632091, satu buah plastik pembungkus narkotik jenis sabu warna kuning dengan merek GUANYINWANG, dua bungkus plastik pembungkus narkotik jenis sabu warna putih transparan, 1 bungkus plastik klip kosong berukuran besar, satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan plastik klip transparan.

Dalam persidangan pembacaan putusan oleh majelis hakim diatas berbeda dengan sidang biasanya, dimana majelis hakim tidak ada mempertanyakan pihak terdakwa atau JPU atas putusan yang dibacakan, apakah diterima atau banding. Karena dinilai mau cepat selesai persidangan. Pihak Jaksa Penuntut Umum, Horas Erwin Siregar, SH tidak ada memberi sanggahan atas putusan, menerima atau tidak. Padahal terhadap saksi SHM langsung menyatakan Banding.

 

Penulis : Amran

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru 3 Bulan Bebas Terduga Residivis Curi Handphone Senilai Rp1,5 Juta Kini Masuk Kehotel Prodeo Kembali
Polres Sergai Bongkar Dugaan Pupuk Oplosan Merek Naga Mas, 4 Tersangka Diamankan
Edarkan 3.010 Cartridge Vape Diduga Berisi Narkoba, Pria Asal Aceh Ditangkap
Tergiur Upah Rp20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba
Diduga Mau Curi Kabel Telkom, Pria Dimedan Tewas
Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi, Didug Curi Handphone, Tablet dan Uang Rp. 2 Juta
Dit Reskrimsus Polda Sumut Tahan Mantan Wali Kota Sibolga Tersangka Korupsi
Kapolres Tebing Tinggi Ungkap 3 Kasus Kejahatan Siber, Judol hingga Video Porno
Berita ini 514 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 20:14 WIB

Baru 3 Bulan Bebas Terduga Residivis Curi Handphone Senilai Rp1,5 Juta Kini Masuk Kehotel Prodeo Kembali

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Polres Sergai Bongkar Dugaan Pupuk Oplosan Merek Naga Mas, 4 Tersangka Diamankan

Kamis, 5 November 2026 - 11:01 WIB

Edarkan 3.010 Cartridge Vape Diduga Berisi Narkoba, Pria Asal Aceh Ditangkap

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Tergiur Upah Rp20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba

Selasa, 3 November 2026 - 22:45 WIB

Diduga Mau Curi Kabel Telkom, Pria Dimedan Tewas

Berita Terbaru

Medan

Pemko Medan Kejar Kembali Penghargaan Adipura

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:19 WIB