Unit I Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Narkotika Tiga Orang Ditangkap ,105 Gram Sabu Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, SSOL.ID — Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, sekira pukul 15.30 WIB. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun

Penindakan dilakukan di sekitar Jalan Besar Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, tepatnya di pinggir jalan raya dan di kawasan Kampung Bendo.

Tiga Orang Ditangkap Satu Diantaranya Residivi, berikut ketiga orang yang diamankan:

1. ISMAIL Alias Siis (45) — Wiraswasta

2. RISMAYANTO Alias Ris (45) — Wiraswasta

3. DEDI IRAWAN Alias Dedi (44) — Wiraswasta, merupakan residivis narkoba yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2018 dan 2021

Barang bukti yang diamankan sebagai berikut:

Baca Juga :  Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Vape Narkoba di THM Merak Jingga

– Dari Ismail: 2 bungkus plastik klip berisi sabu, berat 2,62 gram brutto

– Dari Rismayanto: 2 bungkus plastik klip berisi sabu, berat 0,19 gram brutto

– Dari Dedi Irawan: 12 bungkus plastik klip berisi sabu, berat 103,13 gram brutto, serta 1 buah sekop aluminium

– Total sabu disita: ± 105,94 gram

Operasi bermula dari laporan warga yang menyoroti aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, khususnya dugaan peredaran narkoba yang dilakukan kembali oleh Dedi Irawan yang diketahui pernah terjerat kasus serupa. Tim penyelidik kemudian melakukan pengawasan dan pembelian terselubung.

Pada saat transaksi hendak berlangsung, petugas langsung mengamankan Ismail dan Rismayanto. Sementara itu, Dedi Irawan yang berusaha melarikan diri dari kediamannya segera disergap. Saat penggeledahan di rumahnya, ditemukan stok sabu dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan.

Baca Juga :  Pelajar 16 Tahun Ditembak Preman OKP, Jantung dan Paru Paru Rusak Biaya Pengobatan Capai 150 Juta Rupiah

Dedi mengaku barang tersebut didapat dari seseorang bernama Hendra (masuk dalam daftar pencarian) dengan nilai beli mencapai Rp30.000.000, dan ditargetkan memperoleh keuntungan sekitar Rp5.000.000 jika terjual seluruhnya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo. Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit 1 Subdit III, AKP Ivan Roberth Sitompul, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa Dedi Irawan adalah residivis yang kembali beraksi. Pihaknya berjanji akan terus memburu jaringan dan pemasok barang tersebut, termasuk Hendra yang saat ini sedang dalam pencarian. (*)

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tertipu Beli Kulkas di Marketplace, Siti Syaniati Sari Lubis Lapor Polres Belawan
Sarang Narkoba di Desa Emplasemen Kualanamu Digulung, 4 Pria Positif Sabu Digulung Polisi
Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Vape Narkoba di THM Merak Jingga
Warga Resah Bandar Sabu di Sekitaran Kuala Namu dan Tanjung Morawa Belum di Tangkap
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan-Deli Serdang
Bongkar Rumah Kosong, Pria 44 Tahun Berhasil Diamankan Polsek Medan Kota
BNNP Sumut Musnahkan 230 Kg Ganja dan 205 Bungkus Pod Getar
Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan Pengedar 450 Pod Getar
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Sarang Narkoba di Desa Emplasemen Kualanamu Digulung, 4 Pria Positif Sabu Digulung Polisi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Vape Narkoba di THM Merak Jingga

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Warga Resah Bandar Sabu di Sekitaran Kuala Namu dan Tanjung Morawa Belum di Tangkap

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan-Deli Serdang

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Bongkar Rumah Kosong, Pria 44 Tahun Berhasil Diamankan Polsek Medan Kota

Berita Terbaru