LANGKAT, SSOL.ID— Sejumlah masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengaku diminta menandatangani blangko pengunduran diri sebagai penerima bantuan sosial. Blangko tersebut disebut harus ditandatangani menggunakan materai tempel Rp10.000.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Daris, pendamping KPM PKH Kecamatan Tanjung Pura, dalam wawancara di Kantor Camat Tanjung Pura pada Rabu, 16 September 2026 sore.
Dalam wawancara tersebut, Daris menjelaskan bahwa penandatanganan surat tersebut tidak serta-merta membuat penerima langsung diblokir atau dihentikan dari kepesertaan PKH.
Menurut Daris, surat yang telah diterima pendamping tidak langsung diajukan sebagai dasar untuk menyatakan warga tidak layak menerima PKH. Pendamping terlebih dahulu melakukan pengecekan langsung ke rumah penerima untuk melakukan verifikasi kondisi sosial dan ekonominya.
Daris menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan karena kuota penerima bantuan terbatas sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap penerima yang dinilai telah mengalami peningkatan kesejahteraan.
Karena kuota untuk penerima bantuan setiap tahun dibatasi, apabila masyarakat yang tergolong mampu masih mendapatkan bantuan PKH, menurut Daris kondisi tersebut dapat berdampak kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu tetapi telah mendaftar dan belum memperoleh bantuan.
Dalam aturan tersebut, kepesertaan KPM PKH berlaku paling lama lima tahun, dengan pengecualian bagi KPM yang merupakan lanjut usia dan penyandang disabilitas. Kepesertaan juga dapat dilakukan terminasi berdasarkan evaluasi kepesertaan dan atau pemutakhiran data berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Daris juga menjelaskan bahwa KPM yang jarang mengikuti kegiatan pertemuan yang telah ditentukan dapat dikenakan konsekuensi terhadap kepesertaannya.
Hal inilah yang kemudian mendapat sorotan tajam dari Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban atau PERMADA, saat diwawancarai awak media pada Jumat,(18/9).
Ariswan mempertanyakan dasar dan prosedur pemberian blangko pengunduran diri kepada penerima PKH, terutama apabila penerima masih merasa memenuhi persyaratan sebagai keluarga miskin dan atau rentan.
“Kalau memang seorang KPM sudah tidak memenuhi kriteria, lakukan evaluasi dan verifikasi sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan justru diarahkan terlebih dahulu untuk menandatangani surat pengunduran diri”, kata Ariswan.
Ariswan menilai persoalan utama yang harus dijelaskan adalah apakah blangko pengunduran diri tersebut merupakan instrumen resmi yang memang diperintahkan dalam mekanisme pelaksanaan PKH atau merupakan formulir administratif yang dibuat dalam pelaksanaan pendampingan di tingkat daerah.
Ariswan juga menyoroti penggunaan materai Rp10.000 pada dokumen pengunduran diri tersebut.
Menurutnya, penggunaan materai tidak otomatis menjadikan isi dokumen benar atau membuktikan bahwa proses pengunduran diri telah dilakukan secara sah menurut mekanisme PKH. Persoalan utamanya tetap berada pada substansi, kehendak bebas masyarakat dan prosedur administratif yang mendasarinya.
“Materai bukan legitimasi untuk memaksa masyarakat melepaskan haknya. Kalau memang pengunduran diri dilakukan secara sukarela, harus dapat dipastikan masyarakat memahami konsekuensinya dan tidak berada dalam tekanan atau ketakutan kehilangan bantuan”, ujar Ariswan.
Ariswan juga meminta Pemerintah Kabupaten Langkat dan pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme yang diterapkan di Kecamatan Tanjung Pura.
“Kalau benar ada masyarakat yang sudah mampu, pemerintah harus melakukan verifikasi berbasis data. Kalau benar tidak layak, ada mekanisme evaluasi dan terminasi. Tetapi jangan dibalik, masyarakat diminta tanda tangan dahulu kemudian persoalannya baru diverifikasi”, kata Ariswan.
Karena itu, Ariswan meminta agar masyarakat penerima PKH yang merasa diminta menandatangani surat pengunduran diri mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai status kepesertaannya.
Ia juga meminta pemerintah daerah tidak sekadar menerima laporan administratif, tetapi memastikan setiap proses penghentian, terminasi atau graduasi benar-benar berdasarkan hasil evaluasi dan pemutakhiran data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah upaya pemerintah melakukan penataan data bantuan sosial melalui DTSEN, persoalan di tingkat lapangan menjadi penting untuk diawasi agar program perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran sekaligus tidak menghilangkan hak masyarakat yang masih memenuhi persyaratan. (*)
Penulis : Yuli









