MEDAN, SSOL.ID – Seorang pejabat tingkat lingkungan di Kota Medan justru terlibat peredaran narkoba. FAP (41), yang berprofesi sebagai kepala lingkungan (Kepling), ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.
FAP diamankan di minimarket kawasan Jalan Brigjen Katamso, Pantai Burung, Medan Maimun pada 29 Agustus 2026. Dari tangannya polisi menyita 2 pod getar dan 2 butir pil ekstasi.
Kasatresnarkoba AKBP Rafli Yusuf Nugraha menyebut FAP baru 2 bulan menjadi pengedar. Ia tidak hanya mengedarkan di lingkungannya, tapi juga ke masyarakat luar.
“Pelaku memanfaatkan minimarket sebagai tempat transaksi. Keuntungan per pod Rp200 ribu, per ekstasi Rp30 ribu,” ujar Rafli.
Polisi kini mengejar pemasok berinisial M. Rafli menegaskan penindakan dilakukan tanpa pandang bulu profesi.
Penulis : Samsuwir









