MANDAILING NATAL, SSOL.ID— Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Mandailing Natal menyisakan pertanyaan yang jauh lebih serius daripada sekadar persoalan keterlambatan administrasi.
Di satu sisi, pemerintah daerah menyatakan Dana Desa telah disalurkan kepada 377 desa melalui mekanisme yang mendapat relaksasi akibat kondisi bencana. Namun di sisi lain, muncul informasi mengenai dugaan setoran Rp10 juta per desa, dugaan pengondisian kegiatan sekitar Rp40 juta, serta penawaran kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa dengan tarif Rp5 juta per peserta.
Bagi DPD LSM TAMPERAK, rangkaian informasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai polemik antara pemerintah dan kepala desa.
Pertanyaan utamanya sederhana: apakah seluruh proses tersebut murni persoalan administrasi, atau terdapat pola tertentu yang perlu diperiksa secara hukum?
Ketua DPD TAMPERAK, Muhammad Yakub Lubis, menegaskan pihaknya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapapun.
“Kami tidak menuduh. Kami meminta pembuktian. Buka datanya, buka alurnya, periksa siapa yang meminta, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa,” katanya Kamis (3/9).
Dalam surat Dinas PMD Nomor 141/0405/DPMD/2026 dijelaskan bahwa penyaluran Dana Desa TA 2026 kepada 377 desa dilakukan dengan mengacu pada PMK Nomor 7 Tahun 2026 serta petunjuk KPPN Padangsidimpuan.
Kondisi bencana menjadi dasar adanya relaksasi terhadap sejumlah persyaratan pada tahap penyaluran.
Namun menurut TAMPERAK, terdapat satu garis yang harus ditegaskan, relaksasi persyaratan penyaluran tidak boleh otomatis ditafsirkan sebagai pembebasan kewajiban pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut.
Karena itu, persoalan yang harus diperiksa bukan semata-mata “apakah uang sudah masuk RKD?”, tetapi:
* kapan APBDes ditetapkan;
* kapan Musdes dilaksanakan;
* kapan persetujuan BPD diberikan;
* kapan evaluasi dilakukan;
* kapan APBDes diposting;
* kapan dana ditarik;
* siapa yang menarik;
* berapa yang ditarik;
* kepada siapa pembayaran dilakukan;
* dan apakah transaksi tersebut mempunyai dasar anggaran yang sah.
Persoalan semakin menarik ketika dibandingkan dengan surat Camat Siabu Nomor 090/0634/Siabu/2026 tanggal 13 April 2026.
Surat tersebut menunjukkan bahwa proses verifikasi administrasi desa, termasuk Monev dan kelengkapan dokumen, masih menghadapi persoalan.
Di sinilah muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka:
Jika proses administrasi di tingkat kecamatan belum seluruhnya selesai, bagaimana posisi desa yang telah menerima Dana Desa?
Apakah dana tersebut hanya berada di RKD dan belum digunakan?
Apakah sudah dilakukan penarikan?
Jika sudah ditarik, atas dasar APBDes yang mana?
Dan apabila ada desa yang telah melakukan belanja, kapan tepatnya APBDes ditetapkan?
Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pencocokan dokumen dengan transaksi perbankan dan audit trail sistem, bukan melalui pernyataan normatif.
TAMPERAK menyatakan menerima informasi dari sejumlah kepala desa mengenai dugaan permintaan uang sekitar Rp10 juta per desa yang dikaitkan dengan proses administrasi Dana Desa.
TAMPERAK juga menyatakan memiliki rekaman komunikasi yang menurut pihaknya berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.
Namun organisasi tersebut menegaskan bahwa keberadaan rekaman belum otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana.
Yang justru harus dilakukan adalah menguji rekaman tersebut secara forensik.
Siapa yang berbicara?
Siapa yang menyerahkan uang?
Siapa yang menerima?
Kapan peristiwa terjadi?
Di mana lokasinya?
Apa tujuan pembayaran?
Apakah ada hubungan pembayaran dengan proses APBDes atau pencairan?
Apakah terdapat pembayaran lain dengan pola yang sama?
Dan yang paling penting :
Apakah Rp10 juta tersebut benar-benar ada sebagai transaksi, atau hanya informasi yang belum terbukti?
Jika memang ada transaksi, maka aparat penegak hukum tinggal menelusuri aliran uang dan hubungan transaksionalnya.
Selain isu Rp10 juta, muncul pula informasi mengenai dugaan pengondisian kegiatan sekitar Rp40 jutam dalam APBDes.
Kepala Dinas PMD telah membantah adanya pengondisian tersebut.
TAMPERAK menilai bantahan pemerintah harus dihormati, tetapi sekaligus harus diuji dengan data.
Sebab pertanyaannya sebenarnya dapat diperiksa secara objektif:
Apakah terdapat pola kegiatan dan nilai anggaran yang identik di banyak desa?
Jika iya, siapa yang membuat formatnya?
Siapa yang mengirimkan?
Siapa yang meminta desa memasukkannya?
Siapa yang memverifikasi?
Apakah kegiatan tersebut berasal dari Musdes atau RKPDes?
Atau justru muncul setelah proses penyusunan APBDes berjalan?
Bahkan jejak digital Siskeudes dapat menjadi salah satu pintu masuk pemeriksaan.
Siapa operatornya, kapan data dimasukkan, kapan diperbaiki, siapa yang melakukan perubahan, dan apakah terdapat pola yang sama pada ratusan desa?
BIMTEK Rp5 JUTA PER PESERTA: KEBETULAN ATAU ADA KETERKAITAN?
Persoalan lain muncul dari dokumen penawaran kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa.
Dalam dokumen yang beredar, tarif kegiatan tercantum Rp5 juta per peserta.
Materinya berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, termasuk penyusunan APBDes, musyawarah, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Dokumen juga mencantumkan unsur DPMK dan Inspektorat sebagai narasumber serta ditembuskan kepada pejabat pemerintah daerah dan camat.
Secara matematis, dua peserta dari satu desa berarti Rp10 juta.
Angka itu sama dengan angka yang muncul dalam informasi mengenai dugaan setoran.
Tetapi TAMPERAK menegaskan:
kesamaan angka bukan bukti bahwa kedua peristiwa tersebut merupakan transaksi yang sama.
Justru karena itulah hubungan tersebut harus diperiksa.
Pertanyaannya:
1. Apakah kegiatan tersebut resmi atau kegiatan pihak ketiga?
2. Apakah desa diwajibkan mengikutinya?
3. Siapa yang mengarahkan peserta?
4. Apakah dua peserta per desa merupakan ketentuan?
5. Apakah pembayaran menggunakan APBDes?
6. Siapa penerima rekening pembayaran?
7. Apakah seluruh desa membayar?
8. Apakah terdapat daftar peserta dan bukti kehadiran?
9. Apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan?
10. Apakah pejabat pemerintah yang tercantum sebagai narasumber benar-benar ditugaskan secara resmi?
Jawaban atas sepuluh pertanyaan itu akan jauh lebih penting daripada sekadar bantahan atau tudingan.
DUGAAN BACKDATING APBDES: KERTAS BISA DIBUAT, JEJAK DIGITAL SULIT DIHAPUS
TAMPERAK juga meminta perhatian terhadap informasi mengenai dugaan backdating APBDes 2026.
Apabila suatu dokumen secara formal mencantumkan tanggal tertentu tetapi secara faktual baru dibuat atau diselesaikan setelah tanggal tersebut, maka persoalannya tidak lagi sekadar administrasi.
Namun dugaan tersebut juga tidak boleh langsung dianggap sebagai pemalsuan.
Pembuktiannya harus objektif.
Caranya antara lain dengan membandingkan:
Musdes → Berita Acara → Persetujuan BPD → Perdes APBDes → Evaluasi → Posting Siskeudes → Penyaluran → Penarikan → Transaksi.
Jika urutan waktunya tidak logis, maka pemeriksaan harus dilanjutkan.
Audit trail, metadata dokumen, register surat, buku agenda, tanda terima, versi file, akun pengguna, serta catatan perubahan dalam sistem dapat membantu menentukan kapan suatu dokumen benar-benar dibuat atau diubah.
TAMPERAK: JANGAN PERDEBATKAN NARASI, PERIKSA BUKTINYA
TAMPERAK meminta Bupati Mandailing Natal, Inspektorat, Dinas PMD dan aparat penegak hukum tidak terjebak pada perang pernyataan.
Jika tuduhan tidak benar, buktikan dengan data.
Jika tuduhan benar, tindak sesuai hukum.
Menurut TAMPERAK, pemeriksaan tidak harus dimulai dengan menetapkan siapa yang salah.
Pemeriksaan justru harus dimulai dengan pertanyaan:
“Apa yang sebenarnya terjadi?”
Karena itu TAMPERAK mendesak:
1. Bupati Mandailing Natal memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola Dana Desa TA 2026.
2. Inspektorat melakukan audit khusus berbasis risiko terhadap 377 desa.
3. Dinas PMD membuka mekanisme verifikasi, posting dan pengelolaan Siskeudes.
4. BPKAD/KPPN diminta memberikan data aliran penyaluran sesuai kewenangannya.
5. Perbankan diminta, melalui prosedur hukum yang berlaku, menelusuri transaksi RKD yang relevan.
6. Aparat penegak hukum memeriksa dugaan transaksi Rp10 juta apabila bukti awal memenuhi dasar pemeriksaan.
7. Jejak digital Siskeudes dan dokumen APBDes diamankan agar tidak berubah atau hilang.
8. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau kerugian keuangan negara/desa, ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Ketua DPD TAMPERAK menutup pernyataannya dengan satu pesan:
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum berdasarkan berita. Kami meminta semua pihak membuka data agar kebenaran dapat diuji. Kalau tidak ada Rp10 juta, tunjukkan. Kalau tidak ada paket Rp40 juta, tunjukkan. Kalau APBDes dibuat tepat waktu, tunjukkan jejaknya. Kalau semua prosedur benar, justru data itulah yang akan membersihkan nama pemerintah.”
Dana Desa adalah uang publik. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan atau tudingan, melainkan transparansi, audit, dan pembuktian.
Penulis : Hotman









