MA Perberat Uang Pengganti Tersangka Alih Fungsi Hutan Langkat Jadi Rp856,8 Miliar

- Jurnalis

Minggu, 6 September 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Mahkamah Agung memperberat hukuman uang pengganti (UP) dalam kasus alih fungsi hutan Suaka Margasatwa Karang Gading, Kabupaten Langkat.

Terdakwa Alexander Halim alias Akuang awalnya divonis UP lebih rendah di PN Medan. Namun PT Medan dan MA menguatkan vonis 10 tahun penjara dan menaikkan UP menjadi Rp856.801.945.550.

Baca Juga :  AMPK Sumut Desak Polda Ambil Alih Kasus Kematian Tenggo, Nilai Polres Binjai Mandul

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyebut Kejati Sumut akan segera mengeksekusi putusan tersebut melalui Kejari Langkat.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor NMAX Terekam CCTV Di Gunung Rintih STM Hilir Deli Serdang

“Kasus ini merugikan keuangan negara ratusan miliar. Eksekusi akan dilakukan setelah koordinasi,” kata Rizaldi, Minggu (6/9/2026).

Alexander diketahui tidak ditahan sejak awal persidangan. Pasca putusan MA, ia akan segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

 

Penulis : Dt.Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris, Oknum Kepling di Medan Maimun Justru Jadi Pengedar Narkoba
Oknum Kepling di Medan Polonia Ditangkap Bawa 600 Butir Ekstasi, Diperintah Orang Berinisial S
DJ Cantik 26 Tahun Ditangkap Polisi di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap
Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo
Kapolres Siantar Didesak Usut Tuntas Kasus Gurilla
Butuh Uang Buat Beli Sabu, Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Deli Serdang
Polrestabes Medan Amankan DJ Miss D diduga Edarkan Pod Getar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:28 WIB

MA Perberat Uang Pengganti Tersangka Alih Fungsi Hutan Langkat Jadi Rp856,8 Miliar

Minggu, 6 September 2026 - 11:53 WIB

Miris, Oknum Kepling di Medan Maimun Justru Jadi Pengedar Narkoba

Sabtu, 5 September 2026 - 08:19 WIB

Oknum Kepling di Medan Polonia Ditangkap Bawa 600 Butir Ekstasi, Diperintah Orang Berinisial S

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:12 WIB

DJ Cantik 26 Tahun Ditangkap Polisi di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru