MEDAN, SSOL.ID– Mahkamah Agung memperberat hukuman uang pengganti (UP) dalam kasus alih fungsi hutan Suaka Margasatwa Karang Gading, Kabupaten Langkat.
Terdakwa Alexander Halim alias Akuang awalnya divonis UP lebih rendah di PN Medan. Namun PT Medan dan MA menguatkan vonis 10 tahun penjara dan menaikkan UP menjadi Rp856.801.945.550.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyebut Kejati Sumut akan segera mengeksekusi putusan tersebut melalui Kejari Langkat.
“Kasus ini merugikan keuangan negara ratusan miliar. Eksekusi akan dilakukan setelah koordinasi,” kata Rizaldi, Minggu (6/9/2026).
Alexander diketahui tidak ditahan sejak awal persidangan. Pasca putusan MA, ia akan segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Penulis : Dt.Arifin









