Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil mengungkap 2 orang spesialis pencurian sepeda motor yang sudah beraksi di 3 wilayah Kota Medan dan sekitarnya, pada Jumat (11/09/2026).

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni AML alias Botak (41), Warga Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas dan HC alias Uci (42), Warga Jalan Karya Ujung, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Keduanya merupakan residivis kasus curanmor.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota, AKP. Feriawan melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan menjelaskan, penangkapan bermula saat korban Eppi Br Siregar (57) memarkirkan Sepeda Motor Honda Beat BK 3829 ALK di depan Tempat Terapi “Happy Dream” Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Jumat (11/09/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Pacar Didakwa Bunuh Mahasiswa Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Sidang Dimulai di PN Medan

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan kepada 1kabar.com mengatakan, saat korban masuk untuk terapi, ia mendengar teriakan “maling”. Saat keluar, sepeda motornya sudah digeser sekitar 10 meter.

“Tim yang sedang patroli di lokasi mendengar teriakan tersebut. Dengan bantuan warga masyarakat, 1 pelaku berhasil ditangkap. Satu pelaku lainnya A berhasil kabur,” ucap Iptu. Poltak M. Tambunan kepada 1kabar.com, Sabtu (12/09/2026).

Dari hasil interogasi, AML mengaku beraksi bersama A di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut. Ia juga mengaku kerap beraksi bersama HC alias Uci di wilayah hukum Polsek Medan Kota, wilayah hukum Polsek Patumbak dan wilayah hukum Polsek Deli Tua-Polrestabes Medan.

“Berbekal pengakuan itu, tim melakukan pengembangan dan mengamankan HC di rumahnya di Jalan Karya Ujung, Kecamatan Medan Barat,” kata Iptu. Poltak M. Tambunan, Sabtu (12/09/2026).

Saat akan menunjukkan lokasi barang bukti, AML tiba-tiba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan.

Baca Juga :  Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan

“Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan. Pelaku dilumpuhkan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk perawatan,” ungkapnya.

Dari pengakuan keduanya, mereka sudah beraksi sejak Juni 2026. Modus yang digunakan menggunakan kunci T dan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario hitam milik AML.

Hasil kejahatan dijual ke penadah berinisial F dengan harga Rp. 1 juta hingga Rp. 3 juta per unit dan hasilnya dibagi rata.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat BK 3829 ALK milik korban dan 1 buah kunci T.

“Kini keduanya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Iptu. Poltak M. Tambunan sembari menyebut pihaknya masih memburu penadah F dan pelaku A yang melarikan diri. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sarang Narkoba di Desa Emplasemen Kualanamu Digulung, 4 Pria Positif Sabu Digulung Polisi
Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Vape Narkoba di THM Merak Jingga
Warga Resah Bandar Sabu di Sekitaran Kuala Namu dan Tanjung Morawa Belum di Tangkap
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan-Deli Serdang
Bongkar Rumah Kosong, Pria 44 Tahun Berhasil Diamankan Polsek Medan Kota
BNNP Sumut Musnahkan 230 Kg Ganja dan 205 Bungkus Pod Getar
Satres Narkoba Polrestabes Medan Amankan Pengedar 450 Pod Getar
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Bandar Sabu, Barang Bukti 1,71 Gram
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Sarang Narkoba di Desa Emplasemen Kualanamu Digulung, 4 Pria Positif Sabu Digulung Polisi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Vape Narkoba di THM Merak Jingga

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Warga Resah Bandar Sabu di Sekitaran Kuala Namu dan Tanjung Morawa Belum di Tangkap

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan-Deli Serdang

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Bongkar Rumah Kosong, Pria 44 Tahun Berhasil Diamankan Polsek Medan Kota

Berita Terbaru

Daerah

Wanita 30 Tahun Meninggal di Tempat Karaoke di Asahan

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:54 WIB