Sangat Meresahkan, Kapolda Sumut Diminta Segera Tangkap Bandar Judi Online Slot Ilegal Di Ramunia II

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Keresahan warga yang mendalam melanda warga Desa Ramunia II Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang yang tidak di hiraukan, selasa (15/9/26)

Beralamat di Gang Besi desa Ramunia II, diduga beroperasi secara terang-terangan dan tanpa rasa takut praktik perjudian ilegal berupa judi online dan mesin computer slot yang berjalan menggunakan website maupun link judi slot yang tersebar luas. Yang lebih mengerikan, pengelola tempat perjudian tersebut dikabarkan berani sesumbar menantang aparat penegak hukum, mengaku memiliki hubungan kedekatan dengan petugas, sehingga merasa kebal dari hukum. Warga meminta agar perjudian ini segera dibumihanguskan sampai ke akar-akarnya.

Lokasi, Skala & Sistem Operasi yang Mencurigakan

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, terdapat dua bangunan rumah yang diduga dijadikan tempat operasi perjudian tersebut. Di setiap bangunan dilaporkan terdapat 10 meja, dan setiap meja dilengkapi dengan 6 unit komputer yang digunakan untuk mengakses situs judi online maupun permainan slot. Artinya, terdapat puluhan perangkat aktif yang beroperasi setiap harinya.

Lebih mencengangkan, tempat perjudian tersebut beroperasi 24 jam non-stop, didukung oleh 3 shift petugas pengawas yang bergantian menjaga dan mengontrol jalannya perjudian. Dengan sistem operasi tanpa henti tersebut, diduga omset harian mencapai puluhan juta rupiah — angka yang sangat besar dan mengindikasikan ini bukan sekadar perjudian skala kecil, melainkan jaringan perjudian terorganisir dan besar.

Identitas Pengelola & Tantangan yang Menantang Wibawa Hukum

Warga setempat menyebutkan dua nama yang diduga sebagai pengelola sekaligus pemilik tempat perjudian tersebut, yaitu Agung dan Ateng — yang dikabarkan berhubungan sebagai anak dan bapak. Yang membuat warga semakin geram dan merasa tidak dihargai negara, kedua orang ini diketahui sesumbar dengan lantang:

Baca Juga :  KPK RI Tahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Terkait Korupsi Rel KA Medan

“Siapa yang berani menangkap saya? Siapa yang berani menangkap kami? Karena petugas itu sahabat dan teman-teman kami.”

Pernyataan tersebut menunjukkan sikap tidak takut terhadap hukum sama sekali, seolah-olah mereka berada di atas aturan negara karena diduga memiliki hubungan pertemanan dengan aparat penegak hukum. Hal ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan penghinaan terhadap kewibawaan negara dan hukum Indonesia.

Dampak yang Dirasakan Warga

Kehadiran perjudian berskala besar ini dinilai sangat meresahkan dan merusak tatanan kehidupan masyarakat:

– Banyak warga terjerat hutang yang menumpuk akibat kalah berjudi
​
– Ekonomi keluarga terganggu dan hancur
​
– Lingkungan menjadi tidak kondusif, ramai hingga dini hari dan sering terjadi pertengkaran
​
– Generasi muda terjerumus ke dalam kebiasaan buruk sejak dini
​
– Melanggar norma agama, kesusilaan, dan ketertiban umum

Warga sudah tidak tahan lagi dan berteriak lantang: “Hapuskan, berantas, dan bumihanguskan perjudian ini dari desa kami!”

DASAR HUKUM, PASAL & HUKUMAN YANG BERLAKU

Perlu diketahui bahwa segala bentuk perjudian di Indonesia adalah ilegal dan dilarang keras, dengan ancaman pidana yang berat:

1. KUHP — Pasal 303
Setiap orang yang ikut serta dalam perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Pasal 303 ayat (3) KUHP: Jika penyelenggara, pengurus, atau pemilik tempat perjudian — pidana dapat diperberat hingga penjara 6 tahun.

2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang di seluruh wilayah Republik Indonesia, dan wajib diberantas oleh aparat penegak hukum.

3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE (No. 11 Tahun 2008 jo. No. 19 Tahun 2016)

Baca Juga :  Ariswan " Pengusutan dugaan korupsi Dana BOS SMAN Medan Jangan Berhenti di Kepala Sekolah"

Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2): Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyelenggarakan perjudian secara elektronik/daring, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

4. UU Tindak Pidana Korupsi & Pungli — Jika Terbukti Ada Perlindungan Aparat

Jika benar adanya kedekatan atau perlindungan dari oknum aparat, maka dapat dikenakan pula Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (pemerasan/penerimaan suap untuk melindungi tindak pidana), dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.

DESAKAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM

Masyarakat Desa Ramunia II dengan tegas meminta kepada Kepala Polresta Deli Serdang beserta jajaran Polsek Pantai Labu untuk:

– Segera turun ke lokasi di Gang Besi, Desa Ramunia II, lakukan penindakan mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya
​
– Tangkap pemilik dan pengelola, yaitu Agung dan Ateng, serta petugas pengawas yang sedang bertugas
​
– Sita seluruh perangkat — komputer, meja, peralatan jaringan internet, dan dokumen catatan keuangan/omset
​
– Proses hukum tanpa pandang bulu, meskipun benar ada hubungan kedekatan dengan oknum aparat — jika terbukti ada oknum yang melindungi, harus ditindak juga
​
– Beri kejelasan kepada publik hasil penindakan, agar masyarakat percaya bahwa hukum tetap tegak dan tidak ada yang kebal hukum

“Kami warga memohon, jangan sampai kata-kata sesumbar mereka menjadi kenyataan. Tunjukkan bahwa di negara ini, hukum yang berkuasa — bukan bandar judi!” — pesan warga kepada pihak berwenang. (***)

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Di Hentikan
Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara
Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025
Sidang Korupsi PNBP KSOP Belawan, Saksi Sebut Pembayaran Jasa Kapal ke Pelindo
Prof OK Saidin Sebut Penyadapan Ilegal Bentuk Pengkhianatan Dari Dalam
EMPAT JENDERAL SUDAH DI TETAPKAN JADI TERSANGKA PENYADAPAN
Tersangka Penyerangan PT Belawan Indah Ditahan, Darmawan Yusuf: Tidak Ada yang Kebal Hukum!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:02 WIB

Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Di Hentikan

Jumat, 6 November 2026 - 15:16 WIB

Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta

Jumat, 6 November 2026 - 15:11 WIB

Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 6 November 2026 - 15:02 WIB

Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025

Jumat, 6 November 2026 - 14:59 WIB

Sidang Korupsi PNBP KSOP Belawan, Saksi Sebut Pembayaran Jasa Kapal ke Pelindo

Berita Terbaru

Medan

Pemko Medan Kejar Kembali Penghargaan Adipura

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:19 WIB