Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Pengadilan Negeri Medan melepaskan dua bendahara dana BOS SMK Kesehatan Ganda Husada Tebingtinggi dari tuntutan korupsi. Hakim menilai perbuatan mereka administratif, bukan tindak pidana.

Kedua terdakwa adalah Dwi Syafitri dan Nurani Saragih, bendahara BOS tahun 2019-2021. Mereka sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh JPU Kejari Tebingtinggi.

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sesuai dakwaan, namun bukan korupsi.

Baca Juga :  Arief Tampubolon, " Presiden Harus Bentuk Komite Reformasi KPK "

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan JPU, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana korupsi, tetapi perbuatan yang bersifat administratif,” kata Khamozaro di Ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (16/9).

Hakim melepas keduanya dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dan memerintahkan pemulihan nama baik serta dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga :  KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Wilayah Medan

Dalam kasus yang sama, tiga terdakwa lain divonis bersalah. Ketua Yayasan Firman Sitorus 4 tahun, Kepala Sekolah Wirasanti 2 tahun, dan Komisaris CV Khalisa Perkasa M. Eko Jumadi 1 tahun. Kerugian negara Rp513 juta menurut BPKP Sumut.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Berita Terbaru