Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Pengadilan Negeri Medan melepaskan dua bendahara dana BOS SMK Kesehatan Ganda Husada Tebingtinggi dari tuntutan korupsi. Hakim menilai perbuatan mereka administratif, bukan tindak pidana.

Kedua terdakwa adalah Dwi Syafitri dan Nurani Saragih, bendahara BOS tahun 2019-2021. Mereka sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh JPU Kejari Tebingtinggi.

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sesuai dakwaan, namun bukan korupsi.

Baca Juga :  Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan JPU, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana korupsi, tetapi perbuatan yang bersifat administratif,” kata Khamozaro di Ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (16/9).

Hakim melepas keduanya dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dan memerintahkan pemulihan nama baik serta dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga :  Tok! Terdakwa Pemberi Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut Divonis 2,5 dan 2 Tahun Penjara

Dalam kasus yang sama, tiga terdakwa lain divonis bersalah. Ketua Yayasan Firman Sitorus 4 tahun, Kepala Sekolah Wirasanti 2 tahun, dan Komisaris CV Khalisa Perkasa M. Eko Jumadi 1 tahun. Kerugian negara Rp513 juta menurut BPKP Sumut.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi Ramadhan Fair XIX, Disdikbud Medan Dilaporkan Terkait Kelebihan Bayar dan Adendum Backdated
Sangat Meresahkan, Kapolda Sumut Diminta Segera Tangkap Bandar Judi Online Slot Ilegal Di Ramunia II
Nasib Beda 3 Terdakwa PSR Madina: 2 Pejabat Dinas Bebas, Ketua Poktan Divonis 1 Tahun
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:50 WIB

Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran

Berita Terbaru

Hukum

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:56 WIB