MEDAN, SSOL.ID – Pengadilan Negeri Medan melepaskan dua bendahara dana BOS SMK Kesehatan Ganda Husada Tebingtinggi dari tuntutan korupsi. Hakim menilai perbuatan mereka administratif, bukan tindak pidana.
Kedua terdakwa adalah Dwi Syafitri dan Nurani Saragih, bendahara BOS tahun 2019-2021. Mereka sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh JPU Kejari Tebingtinggi.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sesuai dakwaan, namun bukan korupsi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan JPU, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana korupsi, tetapi perbuatan yang bersifat administratif,” kata Khamozaro di Ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (16/9).
Hakim melepas keduanya dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) dan memerintahkan pemulihan nama baik serta dikeluarkan dari tahanan.
Dalam kasus yang sama, tiga terdakwa lain divonis bersalah. Ketua Yayasan Firman Sitorus 4 tahun, Kepala Sekolah Wirasanti 2 tahun, dan Komisaris CV Khalisa Perkasa M. Eko Jumadi 1 tahun. Kerugian negara Rp513 juta menurut BPKP Sumut.
Penulis : Dt. Arifin









