Awas Bangkrut! Kebun Mayang PTPN IV Digerogoti Maling, Manajemen dan Keamanan Disorot Tajam

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, SUARASUMUTONLINE.ID – Hasil perkebunan PTPN IV Unit Kebun Mayang di Kabupaten Simalungun marak dicuri maling sepanjang tahun 2025. Jika dibiarkan terus-menerus, praktik pencurian ini dikhawatirkan dapat menyebabkan kebangkrutan bagi unit perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Sorotan tajam pun diarahkan kepada Manager Perkebunan PTPN IV Unit Kebun Mayang dan pihak pengamanan yang dinilai lemah dalam menjaga dan meningkatkan strategi keamanan wilayah kerja. Padahal, jumlah petugas pengamanan mencapai puluhan orang dan sudah digaji negara.

Situasi ini terungkap jelas dalam persidangan kasus pencurian di Pengadilan Negeri Simalungun pada Senin, 7 Juli 2025, pukul 11.00 WIB.

Dua Terdakwa Disidang, Kehadiran Manajemen Dipertanyakan

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Rori Sormin SH MH, bersama anggota Widia Astuti SH dan Ida SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uli, kasus pertama melibatkan terdakwa Asman (65), warga Mayang, Simalungun. Asman yang berprofesi pengangguran didakwa atas kasus pencurian hasil perkebunan kelapa sawit di afdeling II blok Mayang, PTPN IV Unit Kebun Mayang. Modus yang dilakukannya adalah menadah, memanen, dan memungut hasil perkebunan.

Baca Juga :  Telkomsel Berikan Kuota Internet Gratis untuk Warga Sumatera, Ini Caranya

Saat sidang, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa Asman sudah menerima dakwaan, yang dijawab “belum” oleh terdakwa. Hakim lantas memerintahkan JPU untuk membacakan berkas dakwaan Asman secara jelas dan terang benderang. Namun, karena JPU belum bisa menghadirkan saksi-saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 14 Juli 2025.

Selanjutnya, Majelis Hakim melanjutkan sidang perkara pidana pencurian hasil tanaman kelapa sawit milik PTPN IV Unit Kebun Mayang atas nama terdakwa Andri Sugito (27), warga Marihat Mayang, Simalungun. Andri Sugito, yang juga berstatus tidak bekerja dan berpendidikan SMP, diduga melakukan pencurian di afdeling V blok Mayang sekitar bulan Mei 2025. Ia memanen dan memungut hasil perkebunan tanpa izin atau sepengetahuan pihak pengamanan maupun Manager Perkebunan.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Penambahan Karyawan di PDAM Tirta Kualo

Namun, dalam pantauan langsung di persidangan, Manager Perkebunan PTPN IV Unit Kebun Mayang serta Komandan Satuan Pengamanan (Papan) atau Danton Satpam tidak terlihat hadir. Ketidakhadiran mereka di persidangan kasus pencurian yang dialami langsung oleh PTPN IV Unit Kebun Mayang ini dinilai menunjukkan kelemahan dan ketidakseriusan dalam peningkatan pengawasan dan pengamanan kinerja di lapangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun kembali menyatakan sidang akan berlanjut ke Senin depan, 14 Juli 2025, dengan agenda JPU menghadirkan saksi-saksi.

Maraknya pencurian ini menjadi indikasi serius bagi Dewan Direksi BUMN Perkebunan Nusantara IV untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil kinerja setiap satuan kerja, khususnya di PTPN IV Unit Kebun Mayang, guna mencegah kerugian yang lebih besar dan menjaga aset negara.

Penulis : Nurleli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Natal 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berikan Bantuan
Generasi Muda GRIB Jaya Madina Bersama Organisasi Mahasiswa dan Pemuda Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Muara Batang Gadis
Gubsu Bobby Sebut Kerugian Akibat Banjir-Longsor di Sumut Rp 9,98 Trilyun
Sungai Aek Doras Meluap, Sejumlah Lokasi di Sibolga Terendam Banjir
Pembangunan Dua Jalur Tower Emerging Di Bireuen Sudah 87%
PLN Pulihkan 100% Sistem Kelistrikan Terdampak Banjir & Longsor di Sumut
Anggaran Bantuan Kepada Daerah Terdampak Bencana Akan Di tambah, Rp 4 Miliar Untuk Kabupaten Kota dan Rp. 20 Milar Untuk Provinsu
Dokter koas dan Magang Akan diturunkan Untuk Bantu Korban Bencana Sumatera
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 21:54 WIB

Sambut Hari Natal 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berikan Bantuan

Senin, 8 Desember 2025 - 13:48 WIB

Generasi Muda GRIB Jaya Madina Bersama Organisasi Mahasiswa dan Pemuda Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Muara Batang Gadis

Senin, 8 Desember 2025 - 13:44 WIB

Gubsu Bobby Sebut Kerugian Akibat Banjir-Longsor di Sumut Rp 9,98 Trilyun

Senin, 8 Desember 2025 - 13:41 WIB

Pembangunan Dua Jalur Tower Emerging Di Bireuen Sudah 87%

Senin, 8 Desember 2025 - 13:39 WIB

PLN Pulihkan 100% Sistem Kelistrikan Terdampak Banjir & Longsor di Sumut

Berita Terbaru