Awas Bangkrut! Kebun Mayang PTPN IV Digerogoti Maling, Manajemen dan Keamanan Disorot Tajam

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, SUARASUMUTONLINE.ID – Hasil perkebunan PTPN IV Unit Kebun Mayang di Kabupaten Simalungun marak dicuri maling sepanjang tahun 2025. Jika dibiarkan terus-menerus, praktik pencurian ini dikhawatirkan dapat menyebabkan kebangkrutan bagi unit perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Sorotan tajam pun diarahkan kepada Manager Perkebunan PTPN IV Unit Kebun Mayang dan pihak pengamanan yang dinilai lemah dalam menjaga dan meningkatkan strategi keamanan wilayah kerja. Padahal, jumlah petugas pengamanan mencapai puluhan orang dan sudah digaji negara.

Situasi ini terungkap jelas dalam persidangan kasus pencurian di Pengadilan Negeri Simalungun pada Senin, 7 Juli 2025, pukul 11.00 WIB.

Dua Terdakwa Disidang, Kehadiran Manajemen Dipertanyakan

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Rori Sormin SH MH, bersama anggota Widia Astuti SH dan Ida SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uli, kasus pertama melibatkan terdakwa Asman (65), warga Mayang, Simalungun. Asman yang berprofesi pengangguran didakwa atas kasus pencurian hasil perkebunan kelapa sawit di afdeling II blok Mayang, PTPN IV Unit Kebun Mayang. Modus yang dilakukannya adalah menadah, memanen, dan memungut hasil perkebunan.

Baca Juga :  Telkomsel Berhasil Tembus Keterbatasan Akses, Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon

Saat sidang, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa Asman sudah menerima dakwaan, yang dijawab “belum” oleh terdakwa. Hakim lantas memerintahkan JPU untuk membacakan berkas dakwaan Asman secara jelas dan terang benderang. Namun, karena JPU belum bisa menghadirkan saksi-saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 14 Juli 2025.

Selanjutnya, Majelis Hakim melanjutkan sidang perkara pidana pencurian hasil tanaman kelapa sawit milik PTPN IV Unit Kebun Mayang atas nama terdakwa Andri Sugito (27), warga Marihat Mayang, Simalungun. Andri Sugito, yang juga berstatus tidak bekerja dan berpendidikan SMP, diduga melakukan pencurian di afdeling V blok Mayang sekitar bulan Mei 2025. Ia memanen dan memungut hasil perkebunan tanpa izin atau sepengetahuan pihak pengamanan maupun Manager Perkebunan.

Baca Juga :  Bangun Sinergitas, Penguatan Potensi Kepelabuhan dan Peningkatan PAD, Wali Kota Mahyaruddin Salim Kunker Ke Barantin

Namun, dalam pantauan langsung di persidangan, Manager Perkebunan PTPN IV Unit Kebun Mayang serta Komandan Satuan Pengamanan (Papan) atau Danton Satpam tidak terlihat hadir. Ketidakhadiran mereka di persidangan kasus pencurian yang dialami langsung oleh PTPN IV Unit Kebun Mayang ini dinilai menunjukkan kelemahan dan ketidakseriusan dalam peningkatan pengawasan dan pengamanan kinerja di lapangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun kembali menyatakan sidang akan berlanjut ke Senin depan, 14 Juli 2025, dengan agenda JPU menghadirkan saksi-saksi.

Maraknya pencurian ini menjadi indikasi serius bagi Dewan Direksi BUMN Perkebunan Nusantara IV untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil kinerja setiap satuan kerja, khususnya di PTPN IV Unit Kebun Mayang, guna mencegah kerugian yang lebih besar dan menjaga aset negara.

Penulis : Nurleli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai
Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT ke-81 TNI
Asri Ludin Tambunan Hadiri Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan MUI Deli Serdang Masa Khidmat 2026-2031, Tanamkan Akhlakul Karimah
Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Program Kampung Kreatif Sumut 
Mahasiswa Demo Kantor Walikota Binjai, Soroti Tender Pengadaan di Pemko Binjai
Wagub Lantik 188 Pejabat Pemprov Sumut
Kejari Asahan Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp182 Juta dalam Dugaan Korupsi Dana Desa
Berita ini 493 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Bawa Sabu 22,58 Gram, Pria 42 Tahun Ditangkap di Tanjungbalai

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT ke-81 TNI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Program Kampung Kreatif Sumut 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Mahasiswa Demo Kantor Walikota Binjai, Soroti Tender Pengadaan di Pemko Binjai

Berita Terbaru

Berita

Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:10 WIB