Awas Bangkrut! Kebun Mayang PTPN IV Digerogoti Maling, Manajemen dan Keamanan Disorot Tajam

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, SUARASUMUTONLINE.ID – Hasil perkebunan PTPN IV Unit Kebun Mayang di Kabupaten Simalungun marak dicuri maling sepanjang tahun 2025. Jika dibiarkan terus-menerus, praktik pencurian ini dikhawatirkan dapat menyebabkan kebangkrutan bagi unit perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Sorotan tajam pun diarahkan kepada Manager Perkebunan PTPN IV Unit Kebun Mayang dan pihak pengamanan yang dinilai lemah dalam menjaga dan meningkatkan strategi keamanan wilayah kerja. Padahal, jumlah petugas pengamanan mencapai puluhan orang dan sudah digaji negara.

Situasi ini terungkap jelas dalam persidangan kasus pencurian di Pengadilan Negeri Simalungun pada Senin, 7 Juli 2025, pukul 11.00 WIB.

Dua Terdakwa Disidang, Kehadiran Manajemen Dipertanyakan

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Rori Sormin SH MH, bersama anggota Widia Astuti SH dan Ida SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uli, kasus pertama melibatkan terdakwa Asman (65), warga Mayang, Simalungun. Asman yang berprofesi pengangguran didakwa atas kasus pencurian hasil perkebunan kelapa sawit di afdeling II blok Mayang, PTPN IV Unit Kebun Mayang. Modus yang dilakukannya adalah menadah, memanen, dan memungut hasil perkebunan.

Baca Juga :  Musyawarah Parsadaan Toga Siregar Indonesia Di Gelar di Muara Tapanuli Utara, Daulat Raja Parluatan Siregar di Daulat Menjadi Ketua

Saat sidang, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa Asman sudah menerima dakwaan, yang dijawab “belum” oleh terdakwa. Hakim lantas memerintahkan JPU untuk membacakan berkas dakwaan Asman secara jelas dan terang benderang. Namun, karena JPU belum bisa menghadirkan saksi-saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 14 Juli 2025.

Selanjutnya, Majelis Hakim melanjutkan sidang perkara pidana pencurian hasil tanaman kelapa sawit milik PTPN IV Unit Kebun Mayang atas nama terdakwa Andri Sugito (27), warga Marihat Mayang, Simalungun. Andri Sugito, yang juga berstatus tidak bekerja dan berpendidikan SMP, diduga melakukan pencurian di afdeling V blok Mayang sekitar bulan Mei 2025. Ia memanen dan memungut hasil perkebunan tanpa izin atau sepengetahuan pihak pengamanan maupun Manager Perkebunan.

Baca Juga :  Khamenei Tanggapi Ancaman Trump dengan Janji Serangan Tanpa Ampun ke Israel

Namun, dalam pantauan langsung di persidangan, Manager Perkebunan PTPN IV Unit Kebun Mayang serta Komandan Satuan Pengamanan (Papan) atau Danton Satpam tidak terlihat hadir. Ketidakhadiran mereka di persidangan kasus pencurian yang dialami langsung oleh PTPN IV Unit Kebun Mayang ini dinilai menunjukkan kelemahan dan ketidakseriusan dalam peningkatan pengawasan dan pengamanan kinerja di lapangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun kembali menyatakan sidang akan berlanjut ke Senin depan, 14 Juli 2025, dengan agenda JPU menghadirkan saksi-saksi.

Maraknya pencurian ini menjadi indikasi serius bagi Dewan Direksi BUMN Perkebunan Nusantara IV untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil kinerja setiap satuan kerja, khususnya di PTPN IV Unit Kebun Mayang, guna mencegah kerugian yang lebih besar dan menjaga aset negara.

Penulis : Nurleli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walikota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama
MADILOG Sumut Geruduk Kementerian PU dan KPK RI, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp4 Miliar
Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Pantai Gemi Stabat Langkat Memanas, informan Mulai Di Intimidasi
8 Bulan Jadi Kajatisu, Berikut Deretan Prestasi Dr. Harli Siregar SH M.Hum
DPRD Kabupaten Pakpak Bharat Siap Dukung Penuh Kehadiran Majelis Taklim dan Dzikir Al Haura
Amukan Massa Jadi Tren Baru Lawan Narkoba, Wilayah Jermal Medan Berencana Tiru Panipahan Rohil
Wakil Bupati Pakpak Bharat Terima Audensi Majalis Taklim Zikit Al- Haura Sumut
Diduga Tebang Pilih, Pemko Binjai abaikan Pelanggaran Bangunan Ilegal di DAS
Berita ini 316 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:16 WIB

Walikota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

Jumat, 17 April 2026 - 22:29 WIB

MADILOG Sumut Geruduk Kementerian PU dan KPK RI, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp4 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Pantai Gemi Stabat Langkat Memanas, informan Mulai Di Intimidasi

Jumat, 17 April 2026 - 18:18 WIB

8 Bulan Jadi Kajatisu, Berikut Deretan Prestasi Dr. Harli Siregar SH M.Hum

Jumat, 17 April 2026 - 14:27 WIB

DPRD Kabupaten Pakpak Bharat Siap Dukung Penuh Kehadiran Majelis Taklim dan Dzikir Al Haura

Berita Terbaru

Daerah

Walikota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

Jumat, 17 Apr 2026 - 23:16 WIB