Oknum Kepling di Medan Polonia Ditangkap Bawa 600 Butir Ekstasi, Diperintah Orang Berinisial S

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Seorang oknum Kepala Lingkungan (Kepling) berinisial AR, 37 tahun, diamankan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di kawasan Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti 600 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih sekitar 264 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor matik tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap

Diperintah Orang Berinisial S, Dijanjikan Rp4 Juta

Berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengaku diperintah seorang pria berinisial S untuk mengantarkan barang haram tersebut. Dalam pengakuannya, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp4 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Arisandi, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Polisi juga masih memburu keberadaan S yang disebut dalam pemeriksaan awal sebagai pihak yang memerintahkan AR mengantarkan barang tersebut,” ujar Kombes Andi, Jumat (4/9)

Baca Juga :  Program SPP Gratis Bobby Nasution Tidak Terbukti, Di Medan, Siswa Masih Ditagih SPP DPRD Sumut, " Masih Butuh Kajian Mendalam, Kemungkinan Berlaku di 2026"

Masih Dalam Pengembangan

Saat ini AR menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk mendalami keterlibatannya serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Kasus masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Status hukum serta keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan proses hukum yang berlaku. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat
DPRD Deli Serdang Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Kelola di DLH, Kadis Akui Keluarkan SPT ke Tenaga Ahli Bupati
FPII Sumut Silaturahmi Ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Untuk Saling Bersinergi
Pemko Medan Koordinasi dengan Kemenhub soal Biaya Operasional BRT Mebidang
Sri Rejeki Resmi Gantikan Rajudin Sagala Sebagai Wakil Ketua DPRD Medan
Ribuan Peserta Ramaikan Run & Fun Walk 2026 Dalam Rangka HUT ke-33 RSUP H. Adam Malik
Rutan Tanjung Gusta Medan Raup Rp24,5 Juta dari Program Bimker WBP
DJ Cantik 26 Tahun Ditangkap Polisi di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:42 WIB

Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Smartboard Langkat

Sabtu, 5 September 2026 - 08:22 WIB

DPRD Deli Serdang Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Kelola di DLH, Kadis Akui Keluarkan SPT ke Tenaga Ahli Bupati

Sabtu, 5 September 2026 - 08:19 WIB

Oknum Kepling di Medan Polonia Ditangkap Bawa 600 Butir Ekstasi, Diperintah Orang Berinisial S

Rabu, 2 September 2026 - 11:30 WIB

FPII Sumut Silaturahmi Ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Untuk Saling Bersinergi

Rabu, 2 September 2026 - 10:58 WIB

Pemko Medan Koordinasi dengan Kemenhub soal Biaya Operasional BRT Mebidang

Berita Terbaru