Inspektorat Medan Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Perkimcikataru

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID — Inspektorat Kota Medan mengaku siap mendalami informasi dugaan jual beli proyek di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) yang dipimpin Jhon Ester Lase.

Inspektur Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menegaskan bahwa Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas sangat tidak mentolerir prilaku semacam itu dan tidak akan pandang bulu terhadap siapa saja yang melakukannya, baik aparatur sipil negara biasa maupun pejabat publiknya.

“Inspektorat harus tegak lurus dalam menjalankan fungsi pengawasan, apalagi menyangkut penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan. Hal-hal semacam pungli (pungutan liar), jual beli proyek maupun jabatan, tidak dibenarkan dilakukan oleh ASN biasa maupun dalam jabatan publik. Bapak Wali Kota Medan juga sangat atensi dan tegas dalam hal ini, tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya, Kamis (17/9/2026).

Diakui Erfin bahwa perihal informasi dugaan jual beli proyek di lingkungan Dinas Perkimcikataru Kota Medan sudah pihaknya dengar langsung saat rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa kemarin di balai kota. Ia mengaku langsung menindaklanjutinya kepada Jhon Ester Lase selaku Kadis Perkimcikataru.

“Kadis membantahnya. Namun kami ingatkan untuk tidak terjadi yang seperti itu, karena hal tersebut jelas merupakan pelanggaran,” ungkap pria yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan ini.

Baca Juga :  Pabrik Sepatu Yumeida Deliserdang Ludes 80 Persen, Damkar 3 Kota Dikerahkan

Lebih lanjut Erfin Fachrurrazi mengatakan, bagi elemen masyarakat yang memiliki informasi akurat perihal kejanggalan kinerja di Dinas Perkimcikataru maupun organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan lainnya, untuk melaporkannya ke Inspektorat.

 

“Jangan sungkan sampaikan kepada kami. Selama informasi yang disampaikan itu valid dan akurat, kami akan dalami dan lakukan pemeriksaan. Tidak hanya di Dinas Perkimcikataru, dinas-dinas lain pun kami membuka diri untuk menindaklanjuti informasi yang diberikan,” tegas dia.

Pihaknya tetap mengingatkan masyarakat yang menyampaikan informasi turut menyertakan dokumen pendukung sebagai petunjuk Inspektorat memulai pemeriksaan.

“Kalau baru sekadar narasi tanpa adanya dokumen pendukung dari narasi yang disampaikan, tentulah belum bisa kami proses. Namun, jika ada sedikit ‘clue’ saja dari informasi itu, tentu ini bisa jadi petunjuk kami memulai prosesnya. Harus diingat, Inspektorat juga bukan detektif. Kami tetap membutuhkan informasi awal yang akurat untuk memulai proses pemeriksaan,” ucapnya.

Sekali lagi Erfin menegaskan dalam hal informasi dugaan jual beli proyek di Dinas Perkimcikataru, pihaknya siap untuk mendalaminya.

Baca Juga :  2 Bupati di Sumut Mundur dari Kursi Ketua Partai di Luar Koalisi Prabowo-Gibran

“Jika ke depan kami ada menerima laporan atau dumas dari elemen masyarakat, kami pasti akan memeriksa oknum-oknum terkait di instansi tersebut,” pungkasnya.

Komisi IV DPRD Medan sebelumnya meminta aparat penegak hukum atau APH mendalami dugaan jual beli proyek fisik di Dinas Perkimcikataru APH karena sudah meresahkan masyarakat.

Pernyataan itu diungkap Anggota Komisi 4 DPRD Medan El Barino Shah saat mengikuti Rapat evaluasi triwulan II serapan anggaran Dinas Perkimcikataru Kota Medan di ruangan Komisi 4 gedung dewan, Senin (14/9/2026).

Ia meminta APH melihat pemenang tender proyek dan PL (penunjukan langsung) yang ada di Dinas Perkimcikataru.

“Biarlah APH yang membongkarnya. Praktik pelaksanaan proyek sudah sangat meresahkan. Pejabat di sana tidak menghargai APH,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

El Barino dalam rapat itu bahkan mempertanyakan, apa benar di Dinas Perkimcikataru bernama Daniel Aritonang selaku Kabid PKPBP (Perumahan Kawasan Permukiman dan Bangunan Pemerintah), menjadi orang yang berperan dalam bagi-bagi dan jual proyek dengan persentase 15 sampai 27 persen tersebut.

“Daniel sudah santer namanya untuk bagi-bagi proyek. Kalau mau proyek harus melalui Daniel. Katanya pak kadis saja ampun sama nama Daniel,” beber dia. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING: Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri LSP Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Polres Labusel Tangkap Enam Pria Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Sita 119,57 Gram Sabu
Mutasi Besar-Besaran di Polda Sumut, Dirlantas hingga Kapolres Diganti
Walikota Medan Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi
Bupati Sergai dan Kajati Sumut Tekankan Integritas Aparatur untuk Cegah Korupsi
Walikota Medan Terima Audiensi Komisi Kerasulan Awam
Tergiur Upah Rp20 Juta, Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba
Kejati Sumut Periksa Tujuh Saksi Terkait Dugaan Korupsi Rp7 Miliar di PDAM Tirta Lihou Simalungun
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:27 WIB

BREAKING: Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri LSP Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 23:10 WIB

Polres Labusel Tangkap Enam Pria Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Sita 119,57 Gram Sabu

Selasa, 3 November 2026 - 23:06 WIB

Mutasi Besar-Besaran di Polda Sumut, Dirlantas hingga Kapolres Diganti

Selasa, 3 November 2026 - 23:02 WIB

Walikota Medan Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

Selasa, 3 November 2026 - 22:58 WIB

Bupati Sergai dan Kajati Sumut Tekankan Integritas Aparatur untuk Cegah Korupsi

Berita Terbaru

Medan

Walikota Medan Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

Selasa, 3 Nov 2026 - 23:02 WIB