2 Pria di Pembeli 25 Liter Pertalite Pakai Jerigen Dituntut 5 Bulan Bui

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, dituntut 5 bulan 5 hari penjara. Keduanya dituntut gegara membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, sebanyak 25 liter menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Medan.

“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa 5 bulan 5 hari penjara,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Reza Surya saat di persidangan ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/6).

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan yakni akibat perbuatan kedua terdakwa, terjadi kelangkaan BBM karena pembelian menggunakan jeriken.

“Hal meringankan, bahwa kedua terdakwa sopan dalam persidangan, baik, mengakui perbuatanya membeli BBM menggunakan jeriken dan membantu orang tuanya yang sedang sakit,” tambah jaksa Reza.

Baca Juga :  Pendaki Gunung Sibayak Tewas di Aniaya di Pos Retribusi, 9 Orang Ditahan

Sebelumnya, Majelis Hakim diketuai Efrata Tarigan menyetujui permohonan penasehat hukum terdakwa untuk ditangguhkan tahanannya. Kedua terdakwa telah menjalani tahanan rumah, namun tetap menghadiri persidangan sesuai agenda sidang.

Dalam dakwaan, kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa di SPBU Jalan Jamin Ginting Kel. Kwala Bekala (Simp. Pos) Kota Medan, adanya orang yang melakukan pengisian BBM dengan menggunakan jeriken.

Setelah itu, San F Purba, Erwin Oktorian, Framochyro yang merupakan anggota personel Satreskrim Polrestabes Medan langsung ke lokasi. Setibanya di sana, sekira pukul 12.40 WIB para tim kepolisian melihat adanya seorang pria melakukan pengisian BBM ke dalam jeriken.

Melihat hal tersebut, tim lalu menginterogasi pengisi BBM itu bernama Ranning Alamer Muslim Cibro. Terdakwa Cibro membeli minyak Pertalite dalam bentuk jeriken untuk dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran

Cibro memperoleh 25 liter minyak jenis pertalite dan operator pompa SPBU Simpang Pos bernama Azis Apandi Silalahi mengisi minyak jenis Pertalite ke dalam jeriken yang Cibro bawa.

Azis mendapatkan upah Rp 15.000 per jeriken yang disepakati kedua belah pihak. Lalu, pengisian minyak Pertalite tidak menggunakan barcode pertamina pada saat mengisi.

Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 UU R.I. No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU R.I. No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sangat Meresahkan, Kapolda Sumut Diminta Segera Tangkap Bandar Judi Online Slot Ilegal Di Ramunia II
Unit I Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Narkotika Tiga Orang Ditangkap ,105 Gram Sabu Diamankan
Polisi Amankan Dua Orang Terkait Penemuan Pria Tewas di Bendungan Bandar Sidoras
Jual Sabu dan Ekstasi Demi Biaya Pernikahan, Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Polisi
Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!
MA Perberat Uang Pengganti Tersangka Alih Fungsi Hutan Langkat Jadi Rp856,8 Miliar
Miris, Oknum Kepling di Medan Maimun Justru Jadi Pengedar Narkoba
Oknum Kepling di Medan Polonia Ditangkap Bawa 600 Butir Ekstasi, Diperintah Orang Berinisial S
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:56 WIB

Sangat Meresahkan, Kapolda Sumut Diminta Segera Tangkap Bandar Judi Online Slot Ilegal Di Ramunia II

Selasa, 15 September 2026 - 16:40 WIB

Unit I Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Narkotika Tiga Orang Ditangkap ,105 Gram Sabu Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 10:20 WIB

Polisi Amankan Dua Orang Terkait Penemuan Pria Tewas di Bendungan Bandar Sidoras

Sabtu, 12 September 2026 - 19:19 WIB

Jual Sabu dan Ekstasi Demi Biaya Pernikahan, Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 September 2026 - 19:17 WIB

Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB