2 Pria di Pembeli 25 Liter Pertalite Pakai Jerigen Dituntut 5 Bulan Bui

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, dituntut 5 bulan 5 hari penjara. Keduanya dituntut gegara membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, sebanyak 25 liter menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Medan.

“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa 5 bulan 5 hari penjara,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Reza Surya saat di persidangan ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/6).

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan yakni akibat perbuatan kedua terdakwa, terjadi kelangkaan BBM karena pembelian menggunakan jeriken.

“Hal meringankan, bahwa kedua terdakwa sopan dalam persidangan, baik, mengakui perbuatanya membeli BBM menggunakan jeriken dan membantu orang tuanya yang sedang sakit,” tambah jaksa Reza.

Baca Juga :  Adelin Lis Setor UP Rp 105 Miliar dan US$ 2.938.556,40

Sebelumnya, Majelis Hakim diketuai Efrata Tarigan menyetujui permohonan penasehat hukum terdakwa untuk ditangguhkan tahanannya. Kedua terdakwa telah menjalani tahanan rumah, namun tetap menghadiri persidangan sesuai agenda sidang.

Dalam dakwaan, kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa di SPBU Jalan Jamin Ginting Kel. Kwala Bekala (Simp. Pos) Kota Medan, adanya orang yang melakukan pengisian BBM dengan menggunakan jeriken.

Setelah itu, San F Purba, Erwin Oktorian, Framochyro yang merupakan anggota personel Satreskrim Polrestabes Medan langsung ke lokasi. Setibanya di sana, sekira pukul 12.40 WIB para tim kepolisian melihat adanya seorang pria melakukan pengisian BBM ke dalam jeriken.

Melihat hal tersebut, tim lalu menginterogasi pengisi BBM itu bernama Ranning Alamer Muslim Cibro. Terdakwa Cibro membeli minyak Pertalite dalam bentuk jeriken untuk dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga :  Laporan Ditolak Polisi, Wakil Wali Kota Turun Langsung Ke Rumah Korban Kekerasan dan Pelecehan seksual

Cibro memperoleh 25 liter minyak jenis pertalite dan operator pompa SPBU Simpang Pos bernama Azis Apandi Silalahi mengisi minyak jenis Pertalite ke dalam jeriken yang Cibro bawa.

Azis mendapatkan upah Rp 15.000 per jeriken yang disepakati kedua belah pihak. Lalu, pengisian minyak Pertalite tidak menggunakan barcode pertamina pada saat mengisi.

Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 UU R.I. No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU R.I. No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Luar Biasa, Besi Tower di Binjai Dicuri ” Rayap Besi “
Penyelundupan Vape Narkoba di Kualanamu, Digagalkan
Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Pecah Diduga Tembakan OTK, Polisi Selidiki
Dua Pelaku Pungli Retribusi Air Panas Sidebuk Debuk Berastagi Ditangkap Polisi
Mahasiswa UINSU Dianiaya di Kampus, Pelipis Mata Robek
Jaringan Sabu Asahan Dibongkar: Koordinator “Lukman” Ditangkap Tim AKP Ivan Sitompul, Barang Bukti Lengkap Disita
Brimob Sumut Tangkap Komplotan Maling Besi Yang Tantang Polisi
Curi Lembu, Mobil Fortuner Pelaku Ringsek Dimassa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:58 WIB

2 Pria di Pembeli 25 Liter Pertalite Pakai Jerigen Dituntut 5 Bulan Bui

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:50 WIB

Luar Biasa, Besi Tower di Binjai Dicuri ” Rayap Besi “

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:47 WIB

Penyelundupan Vape Narkoba di Kualanamu, Digagalkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:19 WIB

Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Pecah Diduga Tembakan OTK, Polisi Selidiki

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Dua Pelaku Pungli Retribusi Air Panas Sidebuk Debuk Berastagi Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita

Gus Ipul Tegaskan , Sekolah Rakyat Cari Siswa Melalui DTSEN

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:54 WIB