Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar jaringan penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi di salah satu unit Apartemen Podomoro Medan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang warga berinisial FM sebagai tersangka yang diduga menjadi salah satu otak pelaku.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono, mengatakan kasus ini terungkap pada Selasa (28/7). Dari lokasi, polisi menyita dua mobil mewah yang diduga merupakan hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam berbagai merek, laptop, serta perangkat komunikasi lainnya yang digunakan para pelaku.

“Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming,” ujar Bayu, Rabu (5/8), di Polda Sumut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang. Selain FM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, turut diamankan dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, serta seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Kelima orang tersebut diketahui pernah tinggal dan menjalankan aksi penipuan daring di Kamboja. Mereka masing-masing berinisial Tiara (ART), Mujahid (WNI Pakistan), Ayub Zain (WNI Pakistan), dan Karandeb Singh (WNI India).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Kecil di Padang Lawas. Amran Pulungan,"Pembelaan Yang berlebihan Buat Prilaku Buruk ? "

“Modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo,” jelas Bayu.

Menurut Bayu, pada akhir 2025 para pelaku kembali ke negara masing-masing. Namun pada Februari 2026 mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Kota Medan untuk melanjutkan aksi penipuan.

Selama menunggu target utama, mereka juga menjalankan modus love scamming dengan membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan untuk menjalin hubungan dengan calon korban.

“Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya,” katanya.

Aksi tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena belum mendapatkan target yang sesuai di Indonesia, mereka kemudian mengincar korban di India.

Bayu mengungkapkan, sejumlah korban di India berhasil ditipu. Karena itu, Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang melibatkan korban di kedua negara tersebut.

Sementara itu, korban yang dapat diproses berdasarkan hukum Indonesia adalah seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan, yang mengalami kerugian mencapai Rp6,7 miliar.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pungli Retribusi Air Panas Sidebuk Debuk Berastagi Ditangkap Polisi

Dalam menjalankan aksinya, FM menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas OJK. Ia menyampaikan bahwa korban sedang dipantau kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lalu menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“FM mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar,” jelas Bayu.

Bayu mengatakan korban sama sekali tidak menyadari dirinya menjadi sasaran penipuan. Bahkan saat penyidik berusaha menghubungi korban, informasi tersebut justru diteruskan kepada tersangka karena korban telah telanjur percaya.

“Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap,” ujarnya.

Terkait tiga warga negara asing yang turut diamankan, Bayu menjelaskan ketiganya masih berstatus saksi. Sebab, dugaan tindak pidana yang mereka lakukan melibatkan korban di India dan Kamboja sehingga berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sangat Meresahkan, Kapolda Sumut Diminta Segera Tangkap Bandar Judi Online Slot Ilegal Di Ramunia II
Unit I Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Narkotika Tiga Orang Ditangkap ,105 Gram Sabu Diamankan
Polisi Amankan Dua Orang Terkait Penemuan Pria Tewas di Bendungan Bandar Sidoras
Jual Sabu dan Ekstasi Demi Biaya Pernikahan, Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Polisi
Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!
MA Perberat Uang Pengganti Tersangka Alih Fungsi Hutan Langkat Jadi Rp856,8 Miliar
Miris, Oknum Kepling di Medan Maimun Justru Jadi Pengedar Narkoba
Oknum Kepling di Medan Polonia Ditangkap Bawa 600 Butir Ekstasi, Diperintah Orang Berinisial S
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:56 WIB

Sangat Meresahkan, Kapolda Sumut Diminta Segera Tangkap Bandar Judi Online Slot Ilegal Di Ramunia II

Selasa, 15 September 2026 - 16:40 WIB

Unit I Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Narkotika Tiga Orang Ditangkap ,105 Gram Sabu Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 10:20 WIB

Polisi Amankan Dua Orang Terkait Penemuan Pria Tewas di Bendungan Bandar Sidoras

Sabtu, 12 September 2026 - 19:19 WIB

Jual Sabu dan Ekstasi Demi Biaya Pernikahan, Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 September 2026 - 19:17 WIB

Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB