Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Fakta baru terkuak dalam sidang kasus Suap di Dinas PUPR Sumut, tiba-tiba saja Nama Eks Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( PUPR) Sumut Mulyono hilang dari daftar nama penerima suap terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Piliang.

” Kedua terdakwa menyuap Rp 4 miliar untuk mendapatkan proyek kepada pejabat PUPR dan BBPJN Wilayah I Sumut termasuk eks Kadis PUPR Sumut,’” kata Jaksa KPK Eko Wahyu dalam nota tuntutannya terhadap terdakwa Kirun dan Rayhan Piliang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11).

Ternyata dalam nota tuntutan JPU tersebut, Mulyono yang saat persidangan terungkap menerima Rp 1,1 miliar dari terdakwa Kirun tidak termasuk dalam daftar list penerima suap dari terdakwa Kirun dan Rayhan

Menyahuti itu, Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menjawab pertanyaan wartawan agak sedikit gugup menjawabnya

Menurut dia, JPU hanya membuktikan proyek jalan pada tahun 2025 semasa Kadis PUPR Topan Obaja Ginting. Sedangkan Mulyono menjabat sebelum tahun 2025.

” Jadi itu bukan kewenangan JPU, tapi menjadi kewenangan penyidik KPK,” ujar Eko

Sebelumnya bapak dan anak yang menjabat Direktur Utama ( Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Ronana Mora Grup( RMG) Muhammad Akhirun alias Kirun dan Rayhan Piliang dituntut Jaksa KPK 3 dan 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BBPJN wilayah I Sumut senilai Rp 4 miliar termasuk kepada Topan Obaja Ginting pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025)

Baca Juga :  Kejati Sumut Analisis Laporan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit USU

” Menuntut terdakwa Kirun 3 tahun penjara dan anaknya Rayhan Piliang 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno mengutip sebait nota tuntutannya dibacakan dihadapab Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu

Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan Jaksa, kedua terdakwa secara aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan stafnya beserta Kadis PUPR Sumut selaku Pengguna Anggaran( PA) untuk mendapatkan proyek dilingkungan PUPR Sumut dan BBPJN Wilayah I sejak 2023-2025

Setelah mendapat angin segar, terdakwa Kirun dan Rayhan memberikan komitmen fee kepada pejabat PUPR dan BBPJN diantaranya memberi komitmen fee 1 persen kepada PPK dan 4 persen kepada Kadis PUPR
Rinciannya, untuk Rasuli Effendi selaku PPK di UPT Gunung Tua sudah menerima Rp 500 jutaan dan Topan Obaja Ginting sudah menerima Rp 50 juta bagian dari komitmen fee 4 persen dari nilai proyek

Baca Juga :  Dinilai Hina Lambang Gajah, Wakil Ketua PSI Sumut Laporkan Roy Suryo ke Polda Sumatera Utara

Sedang PPK 1.4 PJN wilayah I Helliyanto mendapat Rp 1,1 miliar, Munson Hutahuruk Rp 535 juta , Rahmat Parulian ( Kasatker) menerima Rp 250 juta dan Dicki Erlangga (Kasatker) menerima Rp 1,6 miliar termasuk Rp 300 juta untuk Stanley selaku Kepala BBPJN wilayah I

Akhirnya kedua terdakwa pada tahun 2025 memenangkan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar; dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Sementara itu, untuk pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut yakni
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar

Serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar

Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum

Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang yang berlangsung di Ruang Utama PN Medan dilanjutkan Rabu (12/11) mendatang.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara
MARAK Minta Hakim Memerintahkan JPU Terbitkan Sprindik Untuk Dr Deni
KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”
Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara
Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan
KAMAK Desak Kejati Sumut Panggil Ketua DPRD Deli Serdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I
Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Penyidik Kejari Deli Serdang angkut Sejumlah Dokumen
Usut Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah, Kejari Deli Serdang Geledah Kantor Kemenag
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 06:12 WIB

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara

Kamis, 6 November 2025 - 13:00 WIB

KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”

Rabu, 5 November 2025 - 22:05 WIB

Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara

Rabu, 5 November 2025 - 22:03 WIB

Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa

Rabu, 5 November 2025 - 22:02 WIB

Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kajati Sumut Serahterimakan Wakajati, 5 Asisten dan 15 Kajari

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:04 WIB