Kadis Perhubungan Siantar Resmi Ditahan Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR,SUARASUMUT ONLINE.ID : Setelah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan secara maraton, penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar menyerahkan berkerkas beserta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Julham Situmorang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Senin (28/7/2025). Julham ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait retribusi parkir di kawasan RS Vita Insani.

Setelah di lakukan pendataan dan pemeriksaan menyeluruh, Julham pun di hantarkan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk penahanan. Hal tersebut dilakukan karena Julham dinilai tidak koperatif selama menjalani penyidikan dan sempat mangkir pada pemanggilan pertama dan kedua.

Baca Juga :  AMPM: Isu Pergantian Kapolres Mandailing Natal Harus Jadi Titik Balik Pemberantasan Tambang Emas Tanpa Izin

“Penahanan dilakukan agar tidak menghambat proses persidangan ke depan,” ujar Arga.

Diketahui, Julham diduga meminta kompensasi retribusi parkir kepada pihak RS Vita Insani melalui surat dinas. Permintaan tersebut diajukan karena selama proses renovasi rumah sakit, bahu jalan yang biasa dijadikan area parkir tidak dapat digunakan.

“Julham menerima uang sebesar Rp48.600.000, namun tidak disetorkan ke kas daerah saat itu. Dan pada Desember 2024, saat kasus ini bergulir, uang tersebut disetor ke kas daerah,” ucap Arga.

Ditempat terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyatakan, Pemko masih menunggu informasi resmi dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

Baca Juga :  Terapkan RJ, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan Sarmadan Siregar

“Kami akan berdiskusi dulu dengan BKPSDM dan Inspektorat untuk menentukan langkah konkret. Karena secara resmi, kami belum menerima pemberitahuan bahwa yang bersangkutan ditahan sebagai tersangka,” ujar Junaedi.

Sementara itu yang senilai Rp. 48.000.000 yang sebelumnya di setoran ke kas daerah sudah di sita sebagai barang bukti, dan sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan dan Kejaksaan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo
Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU
Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui
Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui
LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar
JPN, ” Bongkar Dugaan Korupsi Renovasi Rp. 2,6 Miliar di Dinas Perkim Ciptakaru Kota Medan
Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dinas Perkim Kabupaten Taput
Kejari Langkat Diminta Usut Pengerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Hotmix di Puncak Ratu
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:03 WIB

BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:56 WIB

Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:46 WIB

Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:45 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:42 WIB

LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar

Berita Terbaru

Daerah

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:13 WIB