Kadis Perhubungan Siantar Resmi Ditahan Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR,SUARASUMUT ONLINE.ID : Setelah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan secara maraton, penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar menyerahkan berkerkas beserta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Julham Situmorang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Senin (28/7/2025). Julham ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait retribusi parkir di kawasan RS Vita Insani.

Setelah di lakukan pendataan dan pemeriksaan menyeluruh, Julham pun di hantarkan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk penahanan. Hal tersebut dilakukan karena Julham dinilai tidak koperatif selama menjalani penyidikan dan sempat mangkir pada pemanggilan pertama dan kedua.

Baca Juga :  Gempet Sumut Desak Kejatisu Periksa Dirut PT Agrinas dan Ketua Koperasi BAN

“Penahanan dilakukan agar tidak menghambat proses persidangan ke depan,” ujar Arga.

Diketahui, Julham diduga meminta kompensasi retribusi parkir kepada pihak RS Vita Insani melalui surat dinas. Permintaan tersebut diajukan karena selama proses renovasi rumah sakit, bahu jalan yang biasa dijadikan area parkir tidak dapat digunakan.

“Julham menerima uang sebesar Rp48.600.000, namun tidak disetorkan ke kas daerah saat itu. Dan pada Desember 2024, saat kasus ini bergulir, uang tersebut disetor ke kas daerah,” ucap Arga.

Ditempat terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyatakan, Pemko masih menunggu informasi resmi dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui

“Kami akan berdiskusi dulu dengan BKPSDM dan Inspektorat untuk menentukan langkah konkret. Karena secara resmi, kami belum menerima pemberitahuan bahwa yang bersangkutan ditahan sebagai tersangka,” ujar Junaedi.

Sementara itu yang senilai Rp. 48.000.000 yang sebelumnya di setoran ke kas daerah sudah di sita sebagai barang bukti, dan sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan dan Kejaksaan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:27 WIB

KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:24 WIB

Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:15 WIB

Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa

Berita Terbaru