Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Cerdas menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Selasa (5/5).

Dalam aksinya, massa membentangkan pakaian dalam pria dan wanita sebagai bentuk protes. Mereka menuntut Kejati Sumut mencopot jaksa berinisial MP yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) karena diduga melakukan perselingkuhan dan perzinaan dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial TIU.

Koordinator aksi, Fernanda Hutabarat, menjelaskan MP sebelumnya berdinas di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, tempat ia diduga pertama kali bertemu dengan TIU.

Selanjutnya, MP dipindahtugaskan ke Kejari Madina. Namun, dugaan hubungan terlarang antara MP dan TIU disebut masih berlanjut hingga TIU dikabarkan hamil.

Baca Juga :  Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa

“Perselingkuhan dilakukan oleh jaksa berinisial MP saat istri sahnya tengah menjalani pendidikan demi kesejahteraan keluarga. MP diduga menjalin hubungan gelap selama bertahun-tahun dengan TIU,” ujar Fernanda.

Fernanda menambahkan, istri sah MP sempat memaafkan dan dibuatkan surat perjanjian antara MP dan TIU agar perbuatan tersebut tidak terulang. Kesepakatan itu disebut disaksikan pihak kejaksaan dan istri sah.

“Namun sangat disayangkan, hubungan tersebut diduga masih berlanjut hingga saat ini dan TIU dikabarkan telah mengandung. Istri sah juga telah melayangkan surat ke Kejati Sumut, tetapi belum mendapat respons. Apakah Kejati Sumut takut aib internal terungkap ke publik?” ucapnya.

Ia juga menyebut MP telah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya yang diduga sebagai upaya menghindari konsekuensi hukum. Gugatan tersebut disebut diajukan tanpa izin pimpinan.

Baca Juga :  Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

“Padahal, sebagai aparatur sipil negara (ASN), pegawai kejaksaan wajib memperoleh izin pimpinan sebelum mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan. Saat ini, istri sah justru mengalami penelantaran,” katanya.

Untuk itu, massa mendesak Kejati Sumut menindak tegas MP dan TIU. Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap oknum jaksa yang diduga melanggar kode etik.

“Pecat jaksa MP dan TIU yang diduga melakukan pelanggaran agar citra dan marwah Kejati Sumut tidak tercoreng. Pihak yang dirugikan harus dilindungi. Kami juga mendesak agar gugatan cerai yang diajukan MP segera dicabut,” ujar Fernanda.

Salah satu massa lainnya, Agus P. Aruan, menegaskan pihaknya akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh Kejati Sumut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru