Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) merespons aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Cerdas di depan kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Selasa (5/5).

Dalam aksinya, massa menuntut Kejati Sumut mencopot jaksa berinisial MP yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) karena diduga berselingkuh dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial TIU.

MP sebelumnya berdinas di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, tempat ia diduga pertama kali bertemu dengan TIU. Selanjutnya, MP dipindahkan ke Kejari Madina. Namun, dugaan hubungan terlarang tersebut masih berlanjut hingga TIU dikabarkan hamil.

Baca Juga :  Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, yang menemui massa aksi, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap MP melalui Bidang Pengawasan.

“Ini bukan asusila, tetapi perselingkuhan, berbeda. Jaksa tersebut sebelumnya bertugas di Cabjari Labuhan Deli, kemudian dipindahkan ke Kejari Madina. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan internal oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut. Semua harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Rizaldi menjelaskan, Bidang Pengawasan Kejati Sumut saat ini sedang memeriksa MP dan TIU. Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada pihak pelapor, yakni istri sah MP.

Baca Juga :  Korupsi Rp 1,3 Miliar, Mantan Kepala Unit BRI Titipapan Ditahan

“Kadang saat kami memanggil pihak terkait, mereka tidak dapat hadir karena alasan tertentu, seperti sakit atau cuti. Secara formal, ada tahapan yang harus dilalui sebelum pemeriksaan. Saat ini proses pemeriksaan internal sedang berjalan, dan kedua pihak sudah hadir untuk diperiksa,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa gugatan perceraian yang diajukan MP terhadap istrinya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan tanpa izin pimpinan tidak dibenarkan. Kejati Sumut berjanji akan segera menuntaskan persoalan tersebut.

“Karena itu dilakukan pemeriksaan. Tidak diperbolehkan mengajukan gugatan cerai tanpa izin pimpinan. Prosesnya sedang berjalan di Bidang Pengawasan. Kami akan menyelesaikannya secepat mungkin,” tutup Rizaldi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Saling Lapor, Penyidik Diduga Lecehkan Tersangka, Kuasa Hukum Dilapor  Pencemaran Nama Baik
Waket DPRD Deli Serdang jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Kejati Sumut Periksa Kepala LLDikti Wilayah I Terkait Dugaan Korupsi KIP Kuliah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:37 WIB

Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:21 WIB

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:20 WIB

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta

Berita Terbaru