Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) merespons aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Cerdas di depan kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Selasa (5/5).

Dalam aksinya, massa menuntut Kejati Sumut mencopot jaksa berinisial MP yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) karena diduga berselingkuh dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial TIU.

MP sebelumnya berdinas di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, tempat ia diduga pertama kali bertemu dengan TIU. Selanjutnya, MP dipindahkan ke Kejari Madina. Namun, dugaan hubungan terlarang tersebut masih berlanjut hingga TIU dikabarkan hamil.

Baca Juga :  Jaksa Banding atas Vonis Setahun Penjara Eks Kadishub Siantar dalam Kasus Pungli Parkir RSVI

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, yang menemui massa aksi, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap MP melalui Bidang Pengawasan.

“Ini bukan asusila, tetapi perselingkuhan, berbeda. Jaksa tersebut sebelumnya bertugas di Cabjari Labuhan Deli, kemudian dipindahkan ke Kejari Madina. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan internal oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut. Semua harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Rizaldi menjelaskan, Bidang Pengawasan Kejati Sumut saat ini sedang memeriksa MP dan TIU. Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada pihak pelapor, yakni istri sah MP.

Baca Juga :  FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api

“Kadang saat kami memanggil pihak terkait, mereka tidak dapat hadir karena alasan tertentu, seperti sakit atau cuti. Secara formal, ada tahapan yang harus dilalui sebelum pemeriksaan. Saat ini proses pemeriksaan internal sedang berjalan, dan kedua pihak sudah hadir untuk diperiksa,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa gugatan perceraian yang diajukan MP terhadap istrinya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan tanpa izin pimpinan tidak dibenarkan. Kejati Sumut berjanji akan segera menuntaskan persoalan tersebut.

“Karena itu dilakukan pemeriksaan. Tidak diperbolehkan mengajukan gugatan cerai tanpa izin pimpinan. Prosesnya sedang berjalan di Bidang Pengawasan. Kami akan menyelesaikannya secepat mungkin,” tutup Rizaldi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru