Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat Diminta Tindak Dapur MBG SPPG Jalan Perniagaan Stabat Baru

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID— Warga Lingkungan V, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari aktivitas dapur MBG SPPG di Jalan Perniagaan. Limbah yang diduga dibuang langsung ke parit di sekitar permukiman menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat setempat.

Sejumlah warga menyampaikan kepada awak media bahwa air limbah yang mengalir ke parit berwarna keruh dan mengeluarkan aroma tidak sedap, terutama pada siang hingga sore hari. Kondisi ini telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan dinilai semakin parah saat curah hujan rendah, di mana aliran air tidak lancar.

Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas. Warga juga meminta adanya transparansi terkait pengelolaan limbah oleh pihak dapur MBG SPPG, termasuk memastikan apakah telah sesuai dengan standar pengolahan limbah yang berlaku.

Secara hukum, dugaan pencemaran lingkungan ini memiliki dasar aturan yang jelas dalam perundang-undangan di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat sejumlah pasal yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha dalam menjaga lingkungan.

Baca Juga :  Sekretaris Daerah Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Teluk Nibung

Pasal 20 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap usaha dan atau kegiatan wajib menaati baku mutu lingkungan hidup, termasuk baku mutu air limbah. Artinya, limbah yang dibuang ke lingkungan harus memenuhi standar tertentu agar tidak mencemari.

Pasal 69 ayat 1 huruf e secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Jika terbukti adanya pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memadai, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Selanjutnya, Pasal 98 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Selain itu, Pasal 99 ayat 1 mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan juga dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah.

Baca Juga :  Wamen Haji Dahnil Anzar Kunker ke Sumut, Sosialisasi & Pengajian Akbar di Simalungun Dihadiri Ribuan Jemaah

Dalam konteks pengelolaan limbah cair, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki sistem pengolahan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Pasal 134 menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah hasil kegiatan agar tidak melampaui baku mutu yang ditetapkan.

Jika terbukti melanggar, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

Warga berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera mendapatkan solusi konkret. Mereka menegaskan bahwa lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak setiap masyarakat yang harus dilindungi oleh negara dan seluruh pihak terkait.

Pada Senin 27 April 2026 Redaksi mencoba mengkonfirmasi Thomas Syahputra, pemilik Dapur MBG tersebut lewat Pesan WhatsApp ke nomor kontak pribadinya, namun sampai berita ini di tayangkan tidak ada jawaban.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB