LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID— Warga Lingkungan V, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari aktivitas dapur MBG SPPG di Jalan Perniagaan. Limbah yang diduga dibuang langsung ke parit di sekitar permukiman menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat setempat.
Sejumlah warga menyampaikan kepada awak media bahwa air limbah yang mengalir ke parit berwarna keruh dan mengeluarkan aroma tidak sedap, terutama pada siang hingga sore hari. Kondisi ini telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan dinilai semakin parah saat curah hujan rendah, di mana aliran air tidak lancar.
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas. Warga juga meminta adanya transparansi terkait pengelolaan limbah oleh pihak dapur MBG SPPG, termasuk memastikan apakah telah sesuai dengan standar pengolahan limbah yang berlaku.
Secara hukum, dugaan pencemaran lingkungan ini memiliki dasar aturan yang jelas dalam perundang-undangan di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat sejumlah pasal yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha dalam menjaga lingkungan.
Pasal 20 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap usaha dan atau kegiatan wajib menaati baku mutu lingkungan hidup, termasuk baku mutu air limbah. Artinya, limbah yang dibuang ke lingkungan harus memenuhi standar tertentu agar tidak mencemari.
Pasal 69 ayat 1 huruf e secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Jika terbukti adanya pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memadai, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Selanjutnya, Pasal 98 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Selain itu, Pasal 99 ayat 1 mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan juga dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah.
Dalam konteks pengelolaan limbah cair, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki sistem pengolahan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Pasal 134 menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah hasil kegiatan agar tidak melampaui baku mutu yang ditetapkan.
Jika terbukti melanggar, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
Warga berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera mendapatkan solusi konkret. Mereka menegaskan bahwa lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak setiap masyarakat yang harus dilindungi oleh negara dan seluruh pihak terkait.
Pada Senin 27 April 2026 Redaksi mencoba mengkonfirmasi Thomas Syahputra, pemilik Dapur MBG tersebut lewat Pesan WhatsApp ke nomor kontak pribadinya, namun sampai berita ini di tayangkan tidak ada jawaban.
Penulis : Yuli









