Kejati Sumut Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi di PT TDM

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), secara resmi menerima laporan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Tembakau Deli Medika (PT TDM), salah satu anak usaha PTPN I Regional 1.

Dalam surat balasan yang dilayangkan ke Lembaga Republik Corruption Watch (RCW), Kejati Sumut secara tegas menyatakan akan menindaklanjuti laporan lembaga antikorupsi tersebut dengan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket).

“Sehubungan dengan surat laporan dari Ketua Bidang Tim Investigasi Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, perihal laporan informasidugaan tindak pidana korupsi PT Tembakau Deli Medika Anak Usaha PTPN I Regional 1, bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap laporan dimaksud ditindaklanjuti dengan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan,” tegas Kajati Sumut dalam surat balasan yang diterima, Selasa (7/4).

Sebelumnya, penegak hukum, baik itu kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Tembakau Deli Medika (PT TDM).

Baca Juga :  Baharuddin Siagian Jabat Dewan Pembina KPP Sumatera Pantai Timur

Jika terbukti, penegak hukum harus segera menetapkan tersangkanya. Dimana, salah satu anak usaha PTPN I Regional 1 itu diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp26,2 miliar atau tepatnya Rp26.221.052.021,4, dalam dua item kegiatan.

Kedua sumber masalah yang merugikan keuangan negara itu terkait dana talangan klaim BPJS atas layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan sebesar Rp6.353.823.600, dan aliran dana yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya sebesar Rp19.867.228.421,44.

PT TDM yang bergerak di bidang penyediaan layanan kesehatan tersebut, memiliki tiga rumah sakit yang terdiri dari Rumah Sakit (RS) Bangkatan, Tanjung Selamat, dan GL Tobing.

Namun dalam praktiknya, rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS itu mengalami kerugian yang nilainya sangat fantastis. Ironisnya, kerugian tersebut diduga terjadi karena unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Direktur PT TDM bekerjasama dengan para Kepala RS tersebut.

Padahal, tujuan dan lingkup dari kerjasama yang dibidani perusahaan BUMN itu sangat mulia, untuk memberikan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan seperti rawat jalan lanjutan dan rawat inap lanjutan.

Baca Juga :  Ratu Judi "Pi alias Pit" Sukses Kendalikan Bisnisnya di Langkat dan Medan Utara, Omzet Ratusan Juta per Hari

Pada laporan keuangan PT TDM periode tahun 2020 sampai 2023 tercatat, komposisi pendapatan rumah sakit dari klaim BPJS antara 93-96%, sedangkan sisanya dari penanganan medis non BPJS.

Namun pada saat BPJS Kesehatan melaksanakan audit ke RS Bangkatan dan Tanjung Selamat (2022-2023), ditemukan indikasi fraud berupa klaim layanan tidak riil atau phantom billing dalam laporan audit BPJS Kesehatan tersebut.

Hasil analisis dokumen dan konfirmasi para pihak, diantaranya ditemukan bahwa PT TDM menanggung kerugian atas talangan pengembalian dana klaim BPJS Kesehatan tersebut.

Selain BPJS Kesehatan, Divisi Satuan Pengawas Internal (SPI) PTPN I juga telah melakukan audit pada RS Bangkatan dan Tanjung Selamat.

Dalam rekomendasi laporannya disebutkan bahwa pengembalian atas klaim phantom billing tersebut menjadi beban kepala rumah sakit, Direktur PT TDM, dan beban korporasi. Sedangkan untuk denda menjadi beban korporasi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapor Pak Bupati Simalungun: SDN 095132 Karang Rejo Kosong Kepala Sekolah, Atap Gapuk & Meja Kursi Rusak
Pemprov Sumut Anggarkan Rp 4,5 M untuk Relokasi SMK Negeri 1 Gido Nias
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Raih Penghargaan dari Kapolri, Polda Sumut Dinobatkan Terbaik di Indonesia
Waket Komisi XIII Apresiasi Capaian Dirjen Imigrasi di Awal 2026: Progresif
Mengenal Perda No. 4/2021 Tentang PUD. Pasar Medan; 5 Tahun Jalan, SOP Masih Tanda Tanya
Direktur RSUD. Amri Tambunan Bantah Tahan Pasien Lansia ” Itu Hoaks,Pulang Sesuai Prosedur Medis”
Tambang Ilegal Tapsel-Madina Hidup Lagi, SATMA AMPI Pertanyakan “Siapa Bekingnya”
Kanwil Ditjenpas Sumut Temukan Diduga Sabu di Lapas Tebing Tinggi Saat Razia
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:32 WIB

Lapor Pak Bupati Simalungun: SDN 095132 Karang Rejo Kosong Kepala Sekolah, Atap Gapuk & Meja Kursi Rusak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:59 WIB

Pemprov Sumut Anggarkan Rp 4,5 M untuk Relokasi SMK Negeri 1 Gido Nias

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:57 WIB

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Raih Penghargaan dari Kapolri, Polda Sumut Dinobatkan Terbaik di Indonesia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:56 WIB

Mengenal Perda No. 4/2021 Tentang PUD. Pasar Medan; 5 Tahun Jalan, SOP Masih Tanda Tanya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:28 WIB

Direktur RSUD. Amri Tambunan Bantah Tahan Pasien Lansia ” Itu Hoaks,Pulang Sesuai Prosedur Medis”

Berita Terbaru