Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar dituding memeras kontraktor di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Hironimus Sonbay alias Roni sebesar Rp140 juta.

Tudingan tersebut muncul dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Roni terkait kasus korupsi rehabilitasi dan renovasi SD-SMP di Kota Kupang tahun anggaran 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan tersebut, Roni melalui penasihat hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, menuding Ridwan yang saat itu menjabat sebagai Kajari Oelamasi, Kabupaten Kupang, memeras kliennya hingga Rp140 juta pada tahun 2022 lalu.

Fransisco mengeklaim, Ridwan menerima uang dari kliennya secara bertahap, yakni senilai Rp50 juta di Hotel Sasando Kupang, senilai Rp50 juta lagi diserahkan melalui Gusty Pisdon di rumahnya di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Baca Juga :  Berbelit-belit, Hakim Ancam Terbitkan Penetapan Penahanan Eks Kepala Satker BPJN I Sumut Diki Airlangga

Selanjutnya, menurut Fransisco, Ridwan bertemu dengan Roni di Hotel Naka. Dalam pertemuan tersebut, dikatakan Fransisco, Ridwan mengaku hanya menerima Rp40 juta. Roni kemudian menelepon Gusty dan menanyakan sisa uang tersebut.

Frasisco melanjutkan, melalui saluran telepon, Gusty mengaku memberikan Rp10 juta kepada Benfrid Foeh yang belakangan diketahui seorang jaksa juga. Ia menyebut, Ridwan juga sempat bertemu terdakwa Didik di GOR Oepoi Kupang dan meminta uang Rp50 juta untuk keperluan di Jakarta.

Lantaran Didik tidak mempunyai uang, kata Fransisco, kliennya yang menanggung permintaan tersebut dan mengantar Rp50 juta ke gerbang Kantor Kejati NTT. Menurut Fransisco, uang tersebut diterima sopir pribadi Ridwan dan disaksikan sopir Roni.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka dan Fasilitas Kredit Rumah Subsidi Mulai Diselidiki Kejari Labuhan Batu

Atas tudingan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi tudingan itu.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi Selasa (5/5).

“Kasus ini wilayah hukumnya pada saat itu di Kejati NTT. Kami masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejati NTT. Kita juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Demikian kami sampaikan,”

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru