MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase dituntut 2 tahun penjara di kasus pungli Rp 5 juta. selain pidana penjara, Nur juga dituntut jaksa membayar denda sebesar Rp 50 juta.
“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nur Alia Lase oleh karena itu 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan,” kata JPU Yuanda Winaldi di PN Medan, Senin (4/5).
Menurut jaksa, hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Tidak hanya itu, tim Pokja juga tidak mendapatkan gaji secara penuh dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Hal meringankan, bahwa terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” ucap jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Usai mendengar tuntutan, Majelis Hakim diketuai M. Nazir memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) disidang pekan depan pada Senin 11 Mei 2026 mendatang.
Penulis : Yuli









