JPU Tuntutan Bandar Narkoba 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALAS,SUARASUMUTONLINE.ID-Horas Erwin Siregar, SH.MH,Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut bandar narkoba 10 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Selasa (14/4).

Pembacaan tuntutan atas kasus bandar narkoba yang sempat tergantung kini digelar dengan tuntutan 10 tahun penjaran.

Persidangan pembacaan tuntutan ini termasuk singkat dan cepat, kurang lebih 15 menit. Sidang dibuka dan ditutup untuk dilanjutkan sidang agenda pembacaan putusan, Selasa (28/04-2026) oleh, Dharma Putra Simbolon, SH, MH Ketua PN Sibuhuan yang juga sebagai ketua Majelis dalam persidangan.

Pada hari yang sama, wartawan melakukan konfirmasi atas temuan persidangan tergolong cepat ini melalui, Surya Wardana Damanik, SH PLT Panitira Muda Hukum mengatakan, “Saya juga lagi sidang perkara lain Pak. Lihat saja ntar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibuhuan pasti diupdate hari ini (tanggal 14/04-2026), Pak,” tegasnya.

Sementara dalam kenyataannya Rabu, (15/5) baru masuk update dari PN pada SIPP. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi awak media.

Padahal, kasus sebesar ini yang sudah mencuat dan terdakwa (Alwin Heri Syahputra Hasibuan (AHSH) sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak aparat kepolisian Polres Padang Lawas. Dan pada akhirnya tertangkap di Kota Medan, Kamis (16/11).

Sementara putusan pada terdakwa pengedar narkoba yang notabenya dalam saksi persidang AHSH mengaku berafliasi dengan terdakwa AHSH yang dituntut hanya 10 tahun. Padahal dirinya sebagai pengedar dituntut JPU 15 tahun dan putusan Majelis Hakim 10 tahun.

Baca Juga :  Pengusaha dan Perusahaan di Deli Serdang "Ketar-Ketir", Bupati Tegas Tindak Perusahaan Nakal

Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi jurnalis dengan perbedaan yang signifikan atas tuntutan bagi bandar dan pengedar. Padahal keduanya sama-sama memiliki sebagai mana tercantum dalam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Akan tetapi perlakuan pada tersangka AHSH untuk pasal 112 dihilangkan.

Hanya dikenakan pasal 114 oleh JPU. Perbedaan Pasal 114 fokus pada pengedar, bandar, dan kurir narkotika. Sedangkan Pasal 112 lebih ke pemilikan /pengguasaan. Pasal yang dikenakan pihak kepolisian ini sudah sangat berdasar memasukkan pasal 112 yang ikut memberatkan tersangka atas tindakannya. Lantas dalam tuntutan JPU pasal 112 dijadikan juncton (Jo) dengan alasan sudah ada pasal 114.

Ringkas tuntutan menyatakan terdakwa Alwin Heri Syaputra Hsb telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  "Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alwin Heri Syaputra Hsb oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. Menjatuhkan pidana denda kategori VI senilai Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda sebagaimana dimaksud tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan tetap maka kekayaan dan pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dalam hal penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari, dan Menyatakan Terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa; 1 (satu) buah plastik pembungkus narkotika jenis sabu warna kuning dengan merk GUANYINWANG; 2 (dua) bungkus plastik pembungkus narkotika jenis sabu warna putih transparan; dan 1 (satu) bungkus plastik transparan kosong yang didalamnya berisikan plastik klip transparan kosong berukuran sedang; dan 1 (satu) buah pisau karter beserta 2 (dua) buah sendok besi.

 

Penulis : Amran

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi
FORMATSU: Guru Paruh Waktu Nunggak Gaji, DPRD Batubara Sibuk Bahas HGU
Langkah Konkret: Pemko Tanjungbalai & Pertamina Sepakat Tindak Tegas Pangkalan LPG 3 Kg “Nakal”
Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan
Kebakaran Gegerkan Pasar Dwikora Parluasan Pematangsiantar, Damkar Masih Lakukan Pemadaman
Wali Kota Mahyaruddin Salim Sambut Kunker Wadan Kodaeral I di Tanjungbalai
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Persami KKRI Gelombang V TW II 2026
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:26 WIB

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:24 WIB

Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:22 WIB

FORMATSU: Guru Paruh Waktu Nunggak Gaji, DPRD Batubara Sibuk Bahas HGU

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:01 WIB

Langkah Konkret: Pemko Tanjungbalai & Pertamina Sepakat Tindak Tegas Pangkalan LPG 3 Kg “Nakal”

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:30 WIB

Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB