JPU Tuntutan Bandar Narkoba 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALAS,SUARASUMUTONLINE.ID-Horas Erwin Siregar, SH.MH,Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut bandar narkoba 10 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Selasa (14/4).

Pembacaan tuntutan atas kasus bandar narkoba yang sempat tergantung kini digelar dengan tuntutan 10 tahun penjaran.

Persidangan pembacaan tuntutan ini termasuk singkat dan cepat, kurang lebih 15 menit. Sidang dibuka dan ditutup untuk dilanjutkan sidang agenda pembacaan putusan, Selasa (28/04-2026) oleh, Dharma Putra Simbolon, SH, MH Ketua PN Sibuhuan yang juga sebagai ketua Majelis dalam persidangan.

Pada hari yang sama, wartawan melakukan konfirmasi atas temuan persidangan tergolong cepat ini melalui, Surya Wardana Damanik, SH PLT Panitira Muda Hukum mengatakan, “Saya juga lagi sidang perkara lain Pak. Lihat saja ntar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibuhuan pasti diupdate hari ini (tanggal 14/04-2026), Pak,” tegasnya.

Sementara dalam kenyataannya Rabu, (15/5) baru masuk update dari PN pada SIPP. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi awak media.

Padahal, kasus sebesar ini yang sudah mencuat dan terdakwa (Alwin Heri Syahputra Hasibuan (AHSH) sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak aparat kepolisian Polres Padang Lawas. Dan pada akhirnya tertangkap di Kota Medan, Kamis (16/11).

Sementara putusan pada terdakwa pengedar narkoba yang notabenya dalam saksi persidang AHSH mengaku berafliasi dengan terdakwa AHSH yang dituntut hanya 10 tahun. Padahal dirinya sebagai pengedar dituntut JPU 15 tahun dan putusan Majelis Hakim 10 tahun.

Baca Juga :  Ka. Lapas Binjai Gelar Isra' Mi'raj

Hal ini menjadi catatan tersendiri bagi jurnalis dengan perbedaan yang signifikan atas tuntutan bagi bandar dan pengedar. Padahal keduanya sama-sama memiliki sebagai mana tercantum dalam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Akan tetapi perlakuan pada tersangka AHSH untuk pasal 112 dihilangkan.

Hanya dikenakan pasal 114 oleh JPU. Perbedaan Pasal 114 fokus pada pengedar, bandar, dan kurir narkotika. Sedangkan Pasal 112 lebih ke pemilikan /pengguasaan. Pasal yang dikenakan pihak kepolisian ini sudah sangat berdasar memasukkan pasal 112 yang ikut memberatkan tersangka atas tindakannya. Lantas dalam tuntutan JPU pasal 112 dijadikan juncton (Jo) dengan alasan sudah ada pasal 114.

Ringkas tuntutan menyatakan terdakwa Alwin Heri Syaputra Hsb telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Tabligh Akbar Milad DPD Al-Hidayah Ke-46 dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alwin Heri Syaputra Hsb oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. Menjatuhkan pidana denda kategori VI senilai Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda sebagaimana dimaksud tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan tetap maka kekayaan dan pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dalam hal penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari, dan Menyatakan Terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa; 1 (satu) buah plastik pembungkus narkotika jenis sabu warna kuning dengan merk GUANYINWANG; 2 (dua) bungkus plastik pembungkus narkotika jenis sabu warna putih transparan; dan 1 (satu) bungkus plastik transparan kosong yang didalamnya berisikan plastik klip transparan kosong berukuran sedang; dan 1 (satu) buah pisau karter beserta 2 (dua) buah sendok besi.

 

Penulis : Amran

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Pakpak Bharat Siap Dukung Penuh Kehadiran Majelis Taklim dan Dzikir Al Haura
Wakil Bupati Pakpak Bharat Terima Audensi Majalis Taklim Zikit Al- Haura Sumut
Diduga Tebang Pilih, Pemko Binjai abaikan Pelanggaran Bangunan Ilegal di DAS
Petani di Padang Lawas Khawatir, Pupuk Subsidi Tidak Masuk
Tim Mabes Polri Lakukan Pemeriksaan Senpi di Mapolres Padang Lawas
Polres Sergai, Satpol PP, BNNK, Polisi Militer,Razia Tempat Hiburan Malam (THM) Kab.Serdang Bedagai
Polemik SPPG Sei Siur Pangkalan Susu, Kepala BGN Diminta Evaluasi Total
Stafsus Bupati Langkat ‘Semprot’ Warga Secanggang Soal Jalan Rusak
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:27 WIB

DPRD Kabupaten Pakpak Bharat Siap Dukung Penuh Kehadiran Majelis Taklim dan Dzikir Al Haura

Jumat, 17 April 2026 - 13:43 WIB

Wakil Bupati Pakpak Bharat Terima Audensi Majalis Taklim Zikit Al- Haura Sumut

Jumat, 17 April 2026 - 13:37 WIB

Petani di Padang Lawas Khawatir, Pupuk Subsidi Tidak Masuk

Jumat, 17 April 2026 - 13:35 WIB

Tim Mabes Polri Lakukan Pemeriksaan Senpi di Mapolres Padang Lawas

Jumat, 17 April 2026 - 13:34 WIB

Polres Sergai, Satpol PP, BNNK, Polisi Militer,Razia Tempat Hiburan Malam (THM) Kab.Serdang Bedagai

Berita Terbaru