MEDAN, SUARASUMUTONLE.ID – Tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) didakwa melakukan tindakan korupsi penjualan aluminium alloy tahun 2018-2024 ke PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Kerugian akibat perbuatan mantan pejabat PT Inalum membuat kerugian negara hingga Rp 141 miliar lebih.
Ketiga terdakwa yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019; Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019; dan Oggy Achmad Kosasi, selaku Direktur Pelaksana PT Inalum tahun 2019-2021. Selain itu Dirut PT PASU, Joko Sutrisno menjadi terdakwa di kasus ini.
Dakwaan dibacakan JPU dari Kejari Batu Bara, Nurdiono secara satu persatu dari setiap terdakwa. Sidang perdana dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (6/5).
“Kasus bermula ketika Dante Sinaga dan Joko Susilo, bersama Oggy Achmad Kosasi, diduga secara bersama sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari,” ucap jaksa Nurdiono.
Selanjutnya, Joko Sutrisno sebagai Dirut PT PASU, selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum. Lalu, Dirut PT PASU Joko Sutrisno menyetujui untuk mengubah sistem pembayaran.
“Joko Sutrisno tidak membuat perjanjian secara tertulis dalam pembayaran penjualan aluminium allor ke PT PASU, serta tidak melaporkan ke direksi,” ungkapnya.
Penulis : Yuli









