3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLE.ID – Tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) didakwa melakukan tindakan korupsi penjualan aluminium alloy tahun 2018-2024 ke PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Kerugian akibat perbuatan mantan pejabat PT Inalum membuat kerugian negara hingga Rp 141 miliar lebih.

Ketiga terdakwa yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019; Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019; dan Oggy Achmad Kosasi, selaku Direktur Pelaksana PT Inalum tahun 2019-2021. Selain itu Dirut PT PASU, Joko Sutrisno menjadi terdakwa di kasus ini.

Baca Juga :  LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar

Dakwaan dibacakan JPU dari Kejari Batu Bara, Nurdiono secara satu persatu dari setiap terdakwa. Sidang perdana dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (6/5).

“Kasus bermula ketika Dante Sinaga dan Joko Susilo, bersama Oggy Achmad Kosasi, diduga secara bersama sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari,” ucap jaksa Nurdiono.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Hakim Hadirkan Eks. Kadisdik Sumut Asren Nasution

Selanjutnya, Joko Sutrisno sebagai Dirut PT PASU, selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum. Lalu, Dirut PT PASU Joko Sutrisno menyetujui untuk mengubah sistem pembayaran.

“Joko Sutrisno tidak membuat perjanjian secara tertulis dalam pembayaran penjualan aluminium allor ke PT PASU, serta tidak melaporkan ke direksi,” ungkapnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru