3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLE.ID – Tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) didakwa melakukan tindakan korupsi penjualan aluminium alloy tahun 2018-2024 ke PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Kerugian akibat perbuatan mantan pejabat PT Inalum membuat kerugian negara hingga Rp 141 miliar lebih.

Ketiga terdakwa yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019; Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019; dan Oggy Achmad Kosasi, selaku Direktur Pelaksana PT Inalum tahun 2019-2021. Selain itu Dirut PT PASU, Joko Sutrisno menjadi terdakwa di kasus ini.

Baca Juga :  Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Dakwaan dibacakan JPU dari Kejari Batu Bara, Nurdiono secara satu persatu dari setiap terdakwa. Sidang perdana dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (6/5).

“Kasus bermula ketika Dante Sinaga dan Joko Susilo, bersama Oggy Achmad Kosasi, diduga secara bersama sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari,” ucap jaksa Nurdiono.

Baca Juga :  1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas

Selanjutnya, Joko Sutrisno sebagai Dirut PT PASU, selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum. Lalu, Dirut PT PASU Joko Sutrisno menyetujui untuk mengubah sistem pembayaran.

“Joko Sutrisno tidak membuat perjanjian secara tertulis dalam pembayaran penjualan aluminium allor ke PT PASU, serta tidak melaporkan ke direksi,” ungkapnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB