Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan didakwa melakukan korupsi dana belanja hibah anggaran 2023-2024 sebesar Rp 1,2 miliar. Fitra bersama terdakwa lainnya membuat laporan perjalanan dinas fiktif hingga mark up belanja barang dan jasa.

Dalam pekara ini, ada 3 terdakwa lainnya yakni Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, serta Muhammad Ridho Satria selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.

“Kasus bermula ketika KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp 16,5 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp 5,8 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp 10,7 miliar pada tahun anggaran 2024,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Brian Christian Telaumbanua di PN Medan, Senin (4/5).

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Swasta di Tebing Tinggi

Jaksa menyebut realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp 10.869.102.399. Sementara sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 9 April 2025.

“Berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271,” lanjut dia.

Baca Juga :  Mantan Kadis PUPR Madina EYH  Diduga Terima Rp 7.272 M, KAMAK " Akan Aksi, Surati KPK dan Kejatisu Untuk Periksa EYH".

Ia menyebut kerugian tersebut berasal dari biaya perjalanan dinas (SPPD), mark up pembelanjaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Para terdakwa membuat laporan fiktif perjalanan dinas, bukti perjalanan dinas berupa kwitansi tidak benar. Perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan, namun seolah-olah ada dibuat mereka,” ungkap jaksa.

Usai mendengar dakwaan, Majelis Hakim diketuai oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang menutup sidang dan akan dilanjutkan keterangan saksi-saksi pada Jumat 8 Mei 2026.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Saling Lapor, Penyidik Diduga Lecehkan Tersangka, Kuasa Hukum Dilapor  Pencemaran Nama Baik
Waket DPRD Deli Serdang jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Kejati Sumut Periksa Kepala LLDikti Wilayah I Terkait Dugaan Korupsi KIP Kuliah
Propam Polri Diminta Bongkar Dugaan Kejahatan Perambahan Hutan Lindung di Langkat
PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA
Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:21 WIB

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:20 WIB

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:18 WIB

Saling Lapor, Penyidik Diduga Lecehkan Tersangka, Kuasa Hukum Dilapor  Pencemaran Nama Baik

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:51 WIB

Waket DPRD Deli Serdang jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:27 WIB

Kejati Sumut Periksa Kepala LLDikti Wilayah I Terkait Dugaan Korupsi KIP Kuliah

Berita Terbaru