8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI, menjatuhkan sanksi disiplin kepada delapan hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Medan. Salah satunya, hakim dijatuhi sanksi non palu atau dilarang bersidang selama 6 bulan.

Sanksi dijatuhkan karena para hakim dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Hal tersebut, berdasarkan pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang sanksi/hukuman disiplin bulan April 2026.

“Khusus di Pengadilan Negeri Medan, tercatat delapan hakim PHI (baik yang masih bertugas di PN Medan dan sudah mutasi) dan satu panitera pengganti untuk perkara tahun 2024,” kata Jubir PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman kepada Rabu (6/5).

Soniady mengatakan, secara akumulatif sanksi yang dijatuhi hukuman disiplin berupa sanksi sedang dan sanksi ringan.

Baca Juga :  Sumut Masuk Daftar Bulan Dalam Pembangunan 100 Infrastruktur Baru Senilai Rp 5 Triliun

“Terhadap penjatuhan hukuman tersebut, pihak PN Medan telah mengambil sikap akan menindaklanjuti sesuai dengan yang telah diputuskan oleh Bawas,” ungkapnya.

Daftar Nama Hakim Ad Hoc PHI PN Medan yang Dijatuhi Sanksi
1. Meilinus Adri Ganti Pelindung Hati Gulo (MAGPHG)

Dijatuhi sanksi sedang berupa hakim non palu selama 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan hakim non palu. Serta dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

2. Usaha Tarigan (UT)

Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

3. Masdalena Lubis (ML)

Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

4. Surya Darma (SD)

Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Baca Juga :  UPTD Bapenda Sibuhuan, Kunjungan Kerja Ke PT. Permata Hijau Indonesia Padang Lawas

5. Inisial Dr SS

Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

6. Inisial F, S.H

Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh (Bna) (dahulu hakim Pengadilan Negeri Medan). Hakim tersebut dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

7.Inisial MS

Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang (Tng) (dahulu Hakim Pengadilan Negeri Medan). Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang (Kpg) (dahulu Hakim Pengadilan Negeri Medan). Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Sementara itu, ada satu Panitera Pengganti Medan dijatuhi sanksi yakni inisial NP. NP dihukum sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, dengan konsekuensi yuridis dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 90% setiap bulannya selama 6 bulan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Penutupan Meriah Bersama Idgitaf, Gebyar dan Expo Pendidikan Sumut Diusulkan Jadi Agenda Tahunan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB