8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI, menjatuhkan sanksi disiplin kepada delapan hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Medan. Salah satunya, hakim dijatuhi sanksi non palu atau dilarang bersidang selama 6 bulan.

Sanksi dijatuhkan karena para hakim dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Hal tersebut, berdasarkan pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang sanksi/hukuman disiplin bulan April 2026.

“Khusus di Pengadilan Negeri Medan, tercatat delapan hakim PHI (baik yang masih bertugas di PN Medan dan sudah mutasi) dan satu panitera pengganti untuk perkara tahun 2024,” kata Jubir PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman kepada Rabu (6/5).

Soniady mengatakan, secara akumulatif sanksi yang dijatuhi hukuman disiplin berupa sanksi sedang dan sanksi ringan.

Baca Juga :  Jelang RUPS PLN, Re-LUN Bongkar Dugaan Korupsi Rp780 M Proyek Meteran Pintar

“Terhadap penjatuhan hukuman tersebut, pihak PN Medan telah mengambil sikap akan menindaklanjuti sesuai dengan yang telah diputuskan oleh Bawas,” ungkapnya.

Daftar Nama Hakim Ad Hoc PHI PN Medan yang Dijatuhi Sanksi
1. Meilinus Adri Ganti Pelindung Hati Gulo (MAGPHG)

Dijatuhi sanksi sedang berupa hakim non palu selama 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan hakim non palu. Serta dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

2. Usaha Tarigan (UT)

Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

3. Masdalena Lubis (ML)

Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

4. Surya Darma (SD)

Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Baca Juga :  Festival Budaya Paluta Digelar Meriah

5. Inisial Dr SS

Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

6. Inisial F, S.H

Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh (Bna) (dahulu hakim Pengadilan Negeri Medan). Hakim tersebut dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

7.Inisial MS

Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang (Tng) (dahulu Hakim Pengadilan Negeri Medan). Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang (Kpg) (dahulu Hakim Pengadilan Negeri Medan). Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Sementara itu, ada satu Panitera Pengganti Medan dijatuhi sanksi yakni inisial NP. NP dihukum sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, dengan konsekuensi yuridis dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 90% setiap bulannya selama 6 bulan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Jembatan Penghubung Desa Sait Kalangan II Tapteng Rampung Dibangun, Warga Tak Terisolasi Lagi
DPRD Medan Terima Aspirasi Mahasiswa, Menguat Desakan Evaluasi MBG dan Kopdes Merah Putih
Masyarakat Desak Pencabutan SK Penetapan Plasma
Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa
Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur
LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026
Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:36 WIB

Jembatan Penghubung Desa Sait Kalangan II Tapteng Rampung Dibangun, Warga Tak Terisolasi Lagi

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:28 WIB

Masyarakat Desak Pencabutan SK Penetapan Plasma

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:13 WIB

Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa

Senin, 22 Juni 2026 - 22:57 WIB

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Berita Terbaru