MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI, menjatuhkan sanksi disiplin kepada delapan hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Medan. Salah satunya, hakim dijatuhi sanksi non palu atau dilarang bersidang selama 6 bulan.
Sanksi dijatuhkan karena para hakim dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Hal tersebut, berdasarkan pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang sanksi/hukuman disiplin bulan April 2026.
“Khusus di Pengadilan Negeri Medan, tercatat delapan hakim PHI (baik yang masih bertugas di PN Medan dan sudah mutasi) dan satu panitera pengganti untuk perkara tahun 2024,” kata Jubir PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman kepada Rabu (6/5).
Soniady mengatakan, secara akumulatif sanksi yang dijatuhi hukuman disiplin berupa sanksi sedang dan sanksi ringan.
“Terhadap penjatuhan hukuman tersebut, pihak PN Medan telah mengambil sikap akan menindaklanjuti sesuai dengan yang telah diputuskan oleh Bawas,” ungkapnya.
Daftar Nama Hakim Ad Hoc PHI PN Medan yang Dijatuhi Sanksi
1. Meilinus Adri Ganti Pelindung Hati Gulo (MAGPHG)
Dijatuhi sanksi sedang berupa hakim non palu selama 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan hakim non palu. Serta dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
2. Usaha Tarigan (UT)
Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
3. Masdalena Lubis (ML)
Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
4. Surya Darma (SD)
Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
5. Inisial Dr SS
Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
6. Inisial F, S.H
Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh (Bna) (dahulu hakim Pengadilan Negeri Medan). Hakim tersebut dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
7.Inisial MS
Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang (Tng) (dahulu Hakim Pengadilan Negeri Medan). Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang (Kpg) (dahulu Hakim Pengadilan Negeri Medan). Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Sementara itu, ada satu Panitera Pengganti Medan dijatuhi sanksi yakni inisial NP. NP dihukum sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, dengan konsekuensi yuridis dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 90% setiap bulannya selama 6 bulan.
Penulis : Yuli









