8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI, menjatuhkan sanksi disiplin kepada delapan hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Medan. Salah satunya, hakim dijatuhi sanksi non palu atau dilarang bersidang selama 6 bulan.

Sanksi dijatuhkan karena para hakim dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Hal tersebut, berdasarkan pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang sanksi/hukuman disiplin bulan April 2026.

“Khusus di Pengadilan Negeri Medan, tercatat delapan hakim PHI (baik yang masih bertugas di PN Medan dan sudah mutasi) dan satu panitera pengganti untuk perkara tahun 2024,” kata Jubir PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman kepada Rabu (6/5).

Soniady mengatakan, secara akumulatif sanksi yang dijatuhi hukuman disiplin berupa sanksi sedang dan sanksi ringan.

Baca Juga :  GPSU 936 Hadiah : Jurus Baru Bapenda Sumut Tutup Gap PAD 2025, Target 2026 Bisa Tembus??

“Terhadap penjatuhan hukuman tersebut, pihak PN Medan telah mengambil sikap akan menindaklanjuti sesuai dengan yang telah diputuskan oleh Bawas,” ungkapnya.

Daftar Nama Hakim Ad Hoc PHI PN Medan yang Dijatuhi Sanksi
1. Meilinus Adri Ganti Pelindung Hati Gulo (MAGPHG)

Dijatuhi sanksi sedang berupa hakim non palu selama 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan hakim non palu. Serta dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

2. Usaha Tarigan (UT)

Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

3. Masdalena Lubis (ML)

Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

4. Surya Darma (SD)

Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Baca Juga :  Soal Anggaran Rp 3,5 T untuk Langganan WiFi, Diskominfo Medan Sebut Salah Input

5. Inisial Dr SS

Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

6. Inisial F, S.H

Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh (Bna) (dahulu hakim Pengadilan Negeri Medan). Hakim tersebut dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

7.Inisial MS

Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang (Tng) (dahulu Hakim Pengadilan Negeri Medan). Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang (Kpg) (dahulu Hakim Pengadilan Negeri Medan). Dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Sementara itu, ada satu Panitera Pengganti Medan dijatuhi sanksi yakni inisial NP. NP dihukum sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, dengan konsekuensi yuridis dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 90% setiap bulannya selama 6 bulan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang
Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027
Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara
Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas
Barak Narkoba Marak Di Langkat, DPM USU : Polres Langkat Jangan Hanya Gimmick
DPP IM3 Madina Sebut “Membangun Madina Hanya Slogan Kosong di Atas Kertas Berita
Geruduk Mabes Polri, Mahasiswa Desak tangkap dugaan Oknum Kepala Desa Singengu Julu Dalam Aktivitas PETI
Kadis SDABMBK Kerahkan Alat Berat Keruk Sedimentasi Tebal di Jalan Taduan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Bupati Sebut Jambore TK/RA Bandar Khalipah Bisa Jadi Teladan dan Contoh di 21 Kecamatan Se Deli Serdang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Gubsu Minta Kepala Daerah se-Kabupaten Nias Percepat Usulan BKP 2027

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:49 WIB

DPP IM3 Madina Sebut “Membangun Madina Hanya Slogan Kosong di Atas Kertas Berita

Berita Terbaru

Daerah

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:29 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:27 WIB