MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menindaklanjuti dugaan korupsi dana KIP Kuliah di lingkungan LLDikti Wilayah I patut diapresiasi.
Namun demikian, proses penanganan perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan administratif atau simbolis semata, melainkan harus didorong/ diarahkan untuk membongkar secara menyeluruh dugaan praktik penyimpangan yang merugikan mahasiswa penerima bantuan pendidikan.
” Transparansi penanganan perkara menjadi penting agar publik mengetahui sejauh mana dugaan penyalahgunaan dana pendidikan tersebut terjadi dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
Kasus ini menyangkut hak mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang seharusnya memperoleh akses pendidikan secara layak melalui program KIP Kuliah,” tegas Pengamat Kebijakan Publik Elfanda Ananda kepada suarasumutonline.id kamis (8/5).
Masih kata Elfanda, Apabila dugaan ini benar terdapat pemotongan atau pungutan liar terhadap dana bantuan pendidikan, maka tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap semangat keadilan sosial dan keberpihakan negara kepada masyarakat miskin.
Karena itu, agenda pemeriksaan terhadap Kepala LLDikti Wilayah I, Prof. Syaiful Anwar, harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor, pola, dan aliran pertanggungjawaban dalam kasus ini secara terbuka dan akuntabel.
Adanya dugaan pungutan liar oleh salah satu perguruan tinggi, di mana dana biaya hidup KIP Kuliah dua semester Tahun Ajaran 2025/2026 sebesar Rp9,6 juta diduga dipotong sehingga mahasiswa hanya menerima Rp9,4 juta, menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana bantuan pendidikan. Persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan teknis biasa, sebab praktik semacam itu berpotensi terjadi secara sistematis apabila tidak ditindak tegas.
Munculnya aksi unjuk rasa mahasiswa menjadi sinyal kuat bahwa persoalan ini telah menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola bantuan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didorong untuk:
1. Mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih, termasuk apabila terdapat keterlibatan oknum perguruan tinggi maupun pejabat pengawas;
2. Membuka perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat;
3. Menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di perguruan tinggi lain penerima program KIP Kuliah;
4. Memastikan pengembalian hak mahasiswa apabila terbukti terjadi pemotongan dana bantuan; dan Merekomendasikan penguatan sistem pengawasan dan mekanisme penyaluran dana KIP Kuliah agar tidak lagi membuka ruang terjadinya pungutan liar maupun penyalahgunaan anggaran pendidikan.
“Kasus ini harusnya menjadi momentum pembenahan tata kelola bantuan pendidikan di Sumatera Utara agar program yang ditujukan membantu mahasiswa kurang mampu benar-benar tepat sasaran, bersih, dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar,” tutupnya.
Penulis : Yuli









