Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menindaklanjuti dugaan korupsi dana KIP Kuliah di lingkungan LLDikti Wilayah I patut diapresiasi.

Namun demikian, proses penanganan perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan administratif atau simbolis semata, melainkan harus didorong/ diarahkan untuk membongkar secara menyeluruh dugaan praktik penyimpangan yang merugikan mahasiswa penerima bantuan pendidikan.

” Transparansi penanganan perkara menjadi penting agar publik mengetahui sejauh mana dugaan penyalahgunaan dana pendidikan tersebut terjadi dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

Kasus ini menyangkut hak mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang seharusnya memperoleh akses pendidikan secara layak melalui program KIP Kuliah,” tegas Pengamat Kebijakan Publik Elfanda Ananda kepada suarasumutonline.id kamis (8/5).

Masih kata Elfanda, Apabila dugaan ini benar terdapat pemotongan atau pungutan liar terhadap dana bantuan pendidikan, maka tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap semangat keadilan sosial dan keberpihakan negara kepada masyarakat miskin.

Baca Juga :  Maruli Siahaan Gelar Reses dan Temu Ramah di Medan Denai

Karena itu, agenda pemeriksaan terhadap Kepala LLDikti Wilayah I, Prof. Syaiful Anwar, harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor, pola, dan aliran pertanggungjawaban dalam kasus ini secara terbuka dan akuntabel.

Adanya dugaan pungutan liar oleh salah satu perguruan tinggi, di mana dana biaya hidup KIP Kuliah dua semester Tahun Ajaran 2025/2026 sebesar Rp9,6 juta diduga dipotong sehingga mahasiswa hanya menerima Rp9,4 juta, menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana bantuan pendidikan. Persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan teknis biasa, sebab praktik semacam itu berpotensi terjadi secara sistematis apabila tidak ditindak tegas.

Munculnya aksi unjuk rasa mahasiswa menjadi sinyal kuat bahwa persoalan ini telah menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola bantuan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didorong untuk:

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Serahkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Bencana Tapteng

1. Mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa tebang pilih, termasuk apabila terdapat keterlibatan oknum perguruan tinggi maupun pejabat pengawas;

2. Membuka perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat;

3. Menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di perguruan tinggi lain penerima program KIP Kuliah;

4. Memastikan pengembalian hak mahasiswa apabila terbukti terjadi pemotongan dana bantuan; dan Merekomendasikan penguatan sistem pengawasan dan mekanisme penyaluran dana KIP Kuliah agar tidak lagi membuka ruang terjadinya pungutan liar maupun penyalahgunaan anggaran pendidikan.

“Kasus ini harusnya menjadi momentum pembenahan tata kelola bantuan pendidikan di Sumatera Utara agar program yang ditujukan membantu mahasiswa kurang mampu benar-benar tepat sasaran, bersih, dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar,” tutupnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika
Bobby Nasution Hadiri Pengajian Akbar HUT ke-78 Sumut di Masjid Raya Al Mashun
Minyakita Cekik Rakyat, Muniruddin; Jangan Hanya Pantau, Sikat Pelakunya!
Wakajati Sumut, Aspidum dan 7 Kajari Dilantik, Muhibuddin : Jangan Ciderai Rasa Keadilan di Masyarakat
Penutupan Meriah Bersama Idgitaf, Gebyar dan Expo Pendidikan Sumut Diusulkan Jadi Agenda Tahunan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:23 WIB

Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:21 WIB

Mahasiswa Demo Kantor PN Sibuhuan, Soroti Vonis Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB