Eks Kadisdik Tebing Tinggi Diadili Kasus Korupsi Smartboard Rp8 Miliar di PN Medan

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -antan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/4)

Idam didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) melakukan korupsi dalam pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

Selain Idam, Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa juga didakwa sebagai pihak rekanan dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp8 miliar.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Bambang Giri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP), belum menjalani sidang pembacaan dakwaan karena penasihat hukumnya tidak hadir, sehingga persidangan ditunda.

Baca Juga :  Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

“Dakwaan alternatif kesatu, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP,” ucap JPU Edwin Anasta Oloan L. Tobing di Ruang Sidang Kartika PN Medan.

JPU juga mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang sama, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 KUHP.

Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa PT GEEP sebagai perusahaan penyedia barang membeli smartboard dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp110 juta per unit untuk 93 unit, dengan total Rp10,23 miliar.

Baca Juga :  4 (Empat) Anggota DPRD kota Medan Dipanggil  Kejatisu, BK DPRD KOTA MEDAN, " Kita Tunggu Hasilnya Dari APH "

Sementara itu, PT Bismacindo Perkasa membeli smartboard merek ViewSonic dari PT Ghalva Technologies selaku pemegang lisensi dengan harga Rp27.027.028 per unit atau total Rp2,51 miliar.

Dari perbedaan harga tersebut, ditemukan selisih yang cukup signifikan yang diduga merupakan praktik mark up untuk menguntungkan pihak tertentu.

Adapun Idam selaku pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengadaan 93 unit smartboard melalui e-katalog dari PT GEEP sebagai perusahaan penyedia.

Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada Idam dan Budi untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada Senin (20/4). Sementara itu, Bambang dijadwalkan menjalani pembacaan dakwaan pada pekan depan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB