Syarat Lengkap Rekrutmen Petugas Haji 2026: Pendaftaran, Formasi, dan Timeline

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026. Informasi mengenai syarat umum dan syarat khusus rekrutmen petugas haji 2026 penting diketahui oleh masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pelayanan jemaah di Tanah Suci.

Pendaftaran petugas haji dibuka pada 22–28 November dan hanya dapat dilakukan melalui situs resmi haji.go.id/petugas. Proses rekrutmen ini bertujuan menjaring petugas yang kompeten, berintegritas, serta siap menjalankan tugas baik di Tanah Suci maupun di embarkasi Indonesia.

Syarat Umum dan Syarat Khusus Rekrutmen Petugas Haji 2026

Para pendaftar perlu memahami seluruh ketentuan yang ditetapkan Kemenhaj RI. Berikut rincian persyaratannya, dilansir dari Instagram @kemenhaj.ri.

Syarat Umum Rekrutmen Petugas Haji 2026

Berikut syarat umum yang wajib dipenuhi oleh seluruh pendaftar:

Warga Negara Indonesia

Beragama Islam

Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah

Tidak sedang hamil (bagi pendaftar perempuan)

Memiliki komitmen pelayanan kepada jemaah haji

Memiliki integritas, kredibilitas, rekam jejak yang baik, serta tidak berstatus tersangka

Memiliki identitas kependudukan yang sah

Mendapat izin tertulis dari atasan (bagi ASN atau pegawai instansi lain)

Mampu mengoperasikan komputer atau gawai berbasis Android/iOS

Baca Juga :  Tak Ada Izin Umrah Saat Bencana, Kemendagri Turunkan Inspektur ke Aceh Selatan

Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab atau Inggris

Tidak sedang menjalani tugas belajar

Suami dan istri tidak diperbolehkan bertugas sebagai PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama

Pendaftar dapat berasal dari:

ASN, pegawai Kemenhaj/instansi terkait, TNI/Polri

Unsur masyarakat seperti ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional

Tidak pernah menjadi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak 2022

Syarat Khusus Rekrutmen Petugas Haji 2026

A. PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

ASN Kemenhaj/Kemenag
Usia 30–58 tahun
Minimal pejabat Eselon IV, golongan III/c, atau fungsional Ahli Muda
Pendidikan minimal S1
Diutamakan pernah berhaji

2. Pembimbing Ibadah Kloter

Usia 35–60 tahun
Sudah menunaikan ibadah haji
Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
Pendidikan minimal S1

B. PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
Usia 25–57 tahun
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
Usia 35–60 tahun
Sudah berhaji
Memiliki sertifikat pembimbing ibadah
3. Pelaksana Siskohat
Usia 25–57 tahun
Berpengalaman sebagai operator Siskohat minimal tiga tahun
Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat
Diutamakan pernah mengikuti Bimtek Siskohat

Syarat Administrasi Rekrutmen Petugas Haji 2026

A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
Surat rekomendasi instansi
KTP
Ijazah
SK pegawai terakhir
Surat keterangan sehat
Pernyataan kemampuan mengoperasikan aplikasi
SKCK (opsional)
Pernyataan pernah berhaji (opsional)
Izin suami (opsional)
Sertifikat bahasa atau sertifikat terkait haji (opsional)

Baca Juga :  Presiden Probowo Intruksikan 5 Arahan Untuk Tangani Banjir dan Longsor Sumatra

2. Pembimbing Ibadah Kloter

(Ditandai WAJIB bila wajib)
Surat rekomendasi instansi WAJIB
KTP WAJIB
Ijazah WAJIB
Sertifikat pembimbing ibadah WAJIB
Surat sehat WAJIB
Pernyataan telah berhaji WAJIB
Pernyataan bersedia membimbing ibadah WAJIB
Pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi WAJIB
SKCK non-ASN WAJIB
SK pegawai terakhir, izin suami, sertifikat bahasa, dan sertifikat haji (opsional)

B. PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Rekomendasi instansi
KTP
Ijazah
Surat sehat
Pernyataan kemampuan aplikasi
SKCK non-ASN (wajib)
Dokumen opsional: SK pegawai, sertifikat bahasa, atau sertifikat teknis

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
Rekomendasi instansi
KTP
Ijazah
Surat sehat
Pernyataan kemampuan aplikasi
Sertifikat pembimbing ibadah
SKCK non-ASN (wajib)
Dokumen opsional lainnya

3. Pelaksana Siskohat
Rekomendasi instansi
KTP
Ijazah
Surat sehat
Pernyataan kemampuan aplikasi
Surat keterangan aktif sebagai operator Siskohat minimal tiga tahun
SKCK non-ASN (wajib)
Dokumen opsional lainnya

Dengan memahami seluruh syarat umum dan syarat khusus rekrutmen petugas haji 2026, calon peserta dapat menyiapkan dokumen dan kualifikasi sejak awal. Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar peluang lolos seleksi semakin besar.

Penulis : Youloe

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik
Mendagri Terbitkan SE Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah hingga 15 Januari 2026
Bupati Aceh Selatan Di Berhentikan Sementara, Buntut Umroh ditengah Bencana
Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Begini Aturannya
Pembangunan Dua Jalur Tower Emerging Di Bireuen Sudah 87%
Anggaran Bantuan Kepada Daerah Terdampak Bencana Akan Di tambah, Rp 4 Miliar Untuk Kabupaten Kota dan Rp. 20 Milar Untuk Provinsu
Dokter koas dan Magang Akan diturunkan Untuk Bantu Korban Bencana Sumatera
Prabowo Pimpinan Rapat Terbatas Setelah Tinjau Lokasi Banjir Aceh
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:43 WIB

Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:31 WIB

Mendagri Terbitkan SE Larang Kepala Daerah Keluar Wilayah hingga 15 Januari 2026

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:02 WIB

Bupati Aceh Selatan Di Berhentikan Sementara, Buntut Umroh ditengah Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:27 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Begini Aturannya

Senin, 8 Desember 2025 - 13:41 WIB

Pembangunan Dua Jalur Tower Emerging Di Bireuen Sudah 87%

Berita Terbaru

Nasional

Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik

Sabtu, 13 Des 2025 - 14:43 WIB