Terkait OTT Topan Ginting cs Acil Lubis : ” Publik Jangan Cepat-cepat ‘Vonis ‘ Bobby Terlibat

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Praktisi Hukum Acil Lubis meminta agar seluruh elemen masyarakat untuk lebih mempertimbangkan aspek praduga tak bersalah terkait OTT Kadis PUPR Provinsi Sumatra utara Topan Ginting cs dengan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, hanya karena dia atasannya dan digadang-gadang orang dekat Gubernur.

“Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, bukan merupakan sebuah rasa sehingga dapat dikait-kaitkan dengan mudah keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution tanpa dasar hukum yang jelas. Kita harus mengedepankan dugaan tak bersalah pada kasus ini, ” Ungkap Praktisi Hukum Acil Lubis, Jumat (4/7) di Medan

Derasnya arus asumsi dan opini yang di ciptakan di ruang publik dan masyarakat atas dugaan keterlibatan Bobby Afif Nasution dalam mainan Topan Ginting dianggap Acil terlalu dipaksakan.

Pada akhirnya tergambar seperti serangan terencana oleh para pemangku kepentingan untuk menghabisi eks Wali Kota Medan tersebut melalui penggiringan opini publik.

Baca Juga :  Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang

“Di sebuah sistem pemerintahan, Bobby Afif Nasution merupakan struktur tertinggi yang dibantu oleh para perangkat daerah dengan tanggungjawab dan model kerja khusus sesuai bidang mereka, salah satunya Kadis PUPR. Sehingga, urusan internal di dinas seperti penentuan pemenang tender, nilai paket proyek hingga soal setoran ke dalam, terlalu jauh untuk disentuh oleh Bobby Afif Nasution. Namun, ia dapat mengintervensi OPD khususnya Dinas PUPR jika permintaan pengaspalan jalan oleh masyarakat belum terealisasi, atau publik butuh pembuatan jembatan. Selebihnya, Dinas PUPR lah yang bekerja, ” Tegas Acil.

Masih kata Acil, namanya OTT hal ini bukan berdasarkan perasaan kita,karena memang produk hukum. Jadi karena diketahui Topan Ginting adalah orang dekat Bobby Afif Nasution bukan berarti setiap orang bisa menghakimi Bobby terlibat.

“Tidak bisa demikian. Jika ada pihak pemangku kepentingan yang tidak suka dengan Bobby karena merasa hajatnya belum dipenuhi maka cara-cara penggiringan opini negatif tidak berdasar ini malah akan balik menjadi boomerang di kemudian hari dan semakin menguatkan Bobby apabila dia tidak bukti terlibat,” tegas Acil Lubis.

Baca Juga :  Seputar Dugaan Korupsi Kadis PUPR Sumut, Arif Tampubolon, " Rektor USU Harus Berjiwa Besar, Datang, Hadiri Panggilan KPK"

Lanjut Acil Lubis, KPK sebenarnya memiliki rumus sendiri dalam bekerja dan menentukan tersangka, saksi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara korupsi. Jika memang Bobby Afif Nasution terlibat, tentu saja akan mudah bagi lembaga anti rasuah ini untuk menjerat sang menantu mantan Presiden RI Joko Widodo ini.

Sehingga dalam kasus OTT yang melibatkan eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Acil Lubis mengingatkan masyarakat untuk lebih memahami perkara sehingga tidak terjebak dalam agenda settingan pihak-pihak yang membenci Bobby Afif Nasution.

” Kita beriman ruang dan waktu se luas-luasnya kepada KPK untuk melakukan penyidikan. Dan jika memang ada yang terbukti atau tidak terbukti, kita minta KPK agar lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat, ” Tutup Acil. Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi Ramadhan Fair XIX, Disdikbud Medan Dilaporkan Terkait Kelebihan Bayar dan Adendum Backdated
Berita ini 261 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:50 WIB

Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB