Eks Pangulu Dituntut 10 Tahun Penjara Terlibat Korupsi APBDes dan Tewaskan Calon Jaksa Saat Proses Penangakapan

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARA SUMUT ONLINE.ID – Terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 senilai Rp573 juta. Kardianto, mantan Pangulu (Kepala Desa) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, dituntut 10 tahun penjara pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin ( 20/10).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kardianto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar Jaksa Suci di hadapan majelis hakim yang diketuai Andriyansyah.

JPU juga menuntut agar Kardianto membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp573 juta.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smart board Kabupaten Langkat,"Jaksa Tidak Menutup Kemungkinan Periksa Faisal Hasimi

“Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara lima tahun,” tegasnya.

Suci menuturkan, hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan Kardianto yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, yakni calon jaksa Reynanda Primta Ginting dan warga sipil Muhammad Safari Siregar, saat berusaha menangkapnya di Sungai Silau, Kabupaten Asahan.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menimbulkan korban jiwa,” ucapnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, eks Bendahara Nagori Banjar Hulu, Bambang Surya Siregar, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Kajati Sumatera Utara Putuskan Perkara Pengancaman Diselesaikan Secara Restoratif Justice

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Kasus ini mencuat setelah insiden tragis di Sungai Silau, Asahan, di mana Reynanda dan Safari tewas saat berusaha menangkap Kardianto yang melarikan diri. Reynanda terseret arus sungai, sementara Safari meninggal dunia ketika mencoba menolongnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan, “Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana, Kejari Medan Harus Usut Tuntas Dugaan Korupsi Seragam Siswa Rp16 Miliar”
Korupsi Dana Desa Rp249 Juta, Mantan Kades di Padangsidimpuan Divonis 4 Tahun Penjara
Mahasiswa Desak Kejagung Periksa Bupati Palas, Diduga Pungli Rp15 Juta per Desa
Diduga Terbitkan Izin Penebangan Hutan Siosar, Mantan Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan,
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS MAS di Sunggal Ditahan Kejaksaan
Empat Tersangka Kasus Korupsi Citraland Mulai Diadili di PN Medan Pekan Depan
MA Tolak PK Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Vonis 2,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:11 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan, “Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana, Kejari Medan Harus Usut Tuntas Dugaan Korupsi Seragam Siswa Rp16 Miliar”

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:55 WIB

Korupsi Dana Desa Rp249 Juta, Mantan Kades di Padangsidimpuan Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:54 WIB

Mahasiswa Desak Kejagung Periksa Bupati Palas, Diduga Pungli Rp15 Juta per Desa

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:52 WIB

Diduga Terbitkan Izin Penebangan Hutan Siosar, Mantan Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan,

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:36 WIB

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS MAS di Sunggal Ditahan Kejaksaan

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 3 Miliar Untuk Balairung

Minggu, 18 Jan 2026 - 12:01 WIB