Eks Pangulu Dituntut 10 Tahun Penjara Terlibat Korupsi APBDes dan Tewaskan Calon Jaksa Saat Proses Penangakapan

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARA SUMUT ONLINE.ID – Terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 senilai Rp573 juta. Kardianto, mantan Pangulu (Kepala Desa) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, dituntut 10 tahun penjara pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin ( 20/10).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kardianto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar Jaksa Suci di hadapan majelis hakim yang diketuai Andriyansyah.

JPU juga menuntut agar Kardianto membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp573 juta.

Baca Juga :  FP USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit ke Kejati Sumut

“Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara lima tahun,” tegasnya.

Suci menuturkan, hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan Kardianto yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, yakni calon jaksa Reynanda Primta Ginting dan warga sipil Muhammad Safari Siregar, saat berusaha menangkapnya di Sungai Silau, Kabupaten Asahan.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menimbulkan korban jiwa,” ucapnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, eks Bendahara Nagori Banjar Hulu, Bambang Surya Siregar, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Kasus ini mencuat setelah insiden tragis di Sungai Silau, Asahan, di mana Reynanda dan Safari tewas saat berusaha menangkap Kardianto yang melarikan diri. Reynanda terseret arus sungai, sementara Safari meninggal dunia ketika mencoba menolongnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun
Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan
Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai
Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M di Nias Bertambah, Terbaru Direktur
Hakim Minta Semua Pihak Terlibat Korupsi di DJKA Medan Diproses Hukum
Kejari Binjai Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif
Empat Item Kerugian Negara Diserahkan Inspektorat Pematangsiantar ke Jaksa
Kejati Sumut Belum Tentukan Sikap Atas Putusan Bebas Amsal Sitepu
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:29 WIB

Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan

Kamis, 9 April 2026 - 19:27 WIB

Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai

Kamis, 9 April 2026 - 10:23 WIB

Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M di Nias Bertambah, Terbaru Direktur

Kamis, 9 April 2026 - 10:19 WIB

Hakim Minta Semua Pihak Terlibat Korupsi di DJKA Medan Diproses Hukum

Selasa, 7 April 2026 - 20:53 WIB

Kejari Binjai Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Berita Terbaru