Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Balai Merah Putih Siantar di Tuntut 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Empat terdakwa perkara korupsi pembangunan Gedung Balai Merah Putih di Kota Pematangsiantar, dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Adapun para terdakwa tersebut yakni, Hairullah B. Hasan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama (TP), Heriyanto selaku Direktur PT TP, Hary Gularso selaku tenaga ahli PT TP, dan Safnil Wizar selaku Dirut PT Inti Kharisma Wasantara sekaligus konsultan pengawas.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hairullah B. Hasan, Heriyanto, Hary Gularso, dan Safnil Wizar dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun,” ucap JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, ruang sidang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/12/2025).

Menurut JPU, perbuatan keempat terdakwa telah memenuhi unsur melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Dinas SDABMBK Deli Serdang Disuarakan, KAMAK minta APH Jemput Bola

Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak sanggup dibayar.

Selain itu, terdakwa Hairullah, Heriyanto, dan Hary dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati masing-masing sebanyak Rp 1,4 miliar.

“Dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta benda para terdakwa tak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan,” tambah Ferdinan.

Baca Juga :  Vonis Dua Terdakwa OTT Pungli Dana BOS SMA–SMK Batu Bara Diperberat Jadi 1,5 Tahun

Dari total UP tersebut, Ferdinan merincikan, Hairullah telah membayar UP Rp 130 juta, Heriyanto telah membayar UP Rp 205 juta, dan Hary telah membayar UP Rp 120 juta.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.

Sebelumnya, kasus korupsi ini diketahui bermula pada 2016 saat PT Telkom Indonesia menunjuk PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia untuk mengerjakan pembangunan Gedung Balai Merah Putih.

Namun, seluruh pekerjaan justru dialihkan ke PT TP melalui kontrak kerja No. 15l/HK.810/GSD-000/2017 tertanggal 21 April 2017 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 51,9 miliar.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB