Sorotan Warga, Proyek Rabat Beton di Dusun IV Desa Tuwuna Diduga Langgar Standar Teknis dan tidak ada papan informasi 

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, SUARASUMUTONLINE.ID – Sejumlah warga Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, resah dengan pelaksanaan pembangunan rabat beton yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Nias Barat.

Pekerjaan rabat beton yang berlokasi di Dusun IV Desa Tuwuna tersebut dinilai warga belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat terkait kualitas dan spesifikasi teknis.

Ketidakpuasan tersebut disampaikan warga setelah melakukan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan. Dari hasil pengamatan warga, terdapat dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan standar teknis pembangunan rabat beton sebagaimana lazimnya diterapkan pada pekerjaan jalan lingkungan.

” berdasarkan keterangan sejumlah pekerja di lapangan, material batu pecah ukuran 2×3 yang digunakan dalam pekerjaan rabat beton jumlahnya dinilai terbatas. Sementara itu, material sertu disebut lebih dominan digunakan dalam campuran, sehingga menimbulkan kekhawatiran warga terhadap mutu dan daya tahan konstruksi. Dan juga sampai saat ini progres pengerjaan sudah mencapai 50% belum dipasang papan informasinya, ” Ujar Ita Zein, selasa (23/12).

Baca Juga :  Tiga Pejabat Kejari Padang Lawas Diperiksa Jamintel, Dugaan Pungutan Rp15 Juta Dana Desa

Atas kondisi tersebut, warga menilai perlu adanya klarifikasi dan penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait, guna memastikan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku.

Warga menegaskan bahwa penyampaian keluhan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan.

Keluhan warga kemudian disampaikan kepada awak media, dengan harapan dapat menjadi perhatian bagi pihak terkait.

” Kami berharap akan adanya langkah evaluasi yang objektif agar hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sebagai pengguna, ” harapnya.

Warga berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Nias Barat, Bupati Eliyunus Waruwu agar bisa mendengarkan keluhan Meraka ini.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Barat, Arwadi Gulo, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga dan melakukan pemantauan ke lapangan bersama tim teknis. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Tahan 2 Orang Rekaman Dalam Dugaan Korupsi Smartboart Tebing Tinggi

” Kami akan menindak lanjuti laporan warga dan akan melakukan pemantauan ke lapangan bersama tim teknis, ” Ujar Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Barat, Arwadi Gulo,

Sebagai informasi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menekankan pentingnya mutu pekerjaan, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, serta transparansi penggunaan anggaran negara.

Warga Desa Tuwuna berharap Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas PUTR dapat memberikan penjelasan resmi dan melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian juga saat konfirmasi kepada PPTK oleh Ir.Ekuator Gulo mengatakan Bangun yang sudah dikerjakan itu akan dibawa dilabor dan pekerjaan selanjutnya disesuaikan berdasarkan harapan warga.

” Bangunan tersebut secepatnya akan kami bawa ke labor dan pekerjaan selanjutnya akan disesuaikan dengan harapan warga ” Ujarnya.

Penulis : Odal Izal

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun
Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek
7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan
Jaksa Buka Peluang Penerima Rp 600 Juta Diselidiki dalam Kasus Budiman Gultom-William Leo
Temui Kajati Sumut, Pelindo Regional 1 Perkuat Komitmen Kepatuhan Hukum
Lapas Kelas I Medan Tampung Aspirasi Warga Binaan, Wali Blok Jadi Penghubung Komunikasi
Terima Uang dari Penyedia Internet, Eks PPTK Diskominfo Tebingtinggi Diganjar 18 Bulan Bui
GARDA Harapan Sumut Desak Klarifikasi Ijazah Palsu Anggota DPRD Sumut JT
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:23 WIB

7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Jaksa Buka Peluang Penerima Rp 600 Juta Diselidiki dalam Kasus Budiman Gultom-William Leo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Temui Kajati Sumut, Pelindo Regional 1 Perkuat Komitmen Kepatuhan Hukum

Berita Terbaru