Sorotan Warga, Proyek Rabat Beton di Dusun IV Desa Tuwuna Diduga Langgar Standar Teknis dan tidak ada papan informasi 

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, SUARASUMUTONLINE.ID – Sejumlah warga Desa Tuwuna, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, resah dengan pelaksanaan pembangunan rabat beton yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Nias Barat.

Pekerjaan rabat beton yang berlokasi di Dusun IV Desa Tuwuna tersebut dinilai warga belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat terkait kualitas dan spesifikasi teknis.

Ketidakpuasan tersebut disampaikan warga setelah melakukan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan. Dari hasil pengamatan warga, terdapat dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan standar teknis pembangunan rabat beton sebagaimana lazimnya diterapkan pada pekerjaan jalan lingkungan.

” berdasarkan keterangan sejumlah pekerja di lapangan, material batu pecah ukuran 2×3 yang digunakan dalam pekerjaan rabat beton jumlahnya dinilai terbatas. Sementara itu, material sertu disebut lebih dominan digunakan dalam campuran, sehingga menimbulkan kekhawatiran warga terhadap mutu dan daya tahan konstruksi. Dan juga sampai saat ini progres pengerjaan sudah mencapai 50% belum dipasang papan informasinya, ” Ujar Ita Zein, selasa (23/12).

Baca Juga :  Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Atas kondisi tersebut, warga menilai perlu adanya klarifikasi dan penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait, guna memastikan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku.

Warga menegaskan bahwa penyampaian keluhan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan.

Keluhan warga kemudian disampaikan kepada awak media, dengan harapan dapat menjadi perhatian bagi pihak terkait.

” Kami berharap akan adanya langkah evaluasi yang objektif agar hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sebagai pengguna, ” harapnya.

Warga berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Nias Barat, Bupati Eliyunus Waruwu agar bisa mendengarkan keluhan Meraka ini.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Barat, Arwadi Gulo, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga dan melakukan pemantauan ke lapangan bersama tim teknis. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  PH Tersangka Kasus BOS Sunggal Desak Kejati Sumut Hentikan Sorotan Publik

” Kami akan menindak lanjuti laporan warga dan akan melakukan pemantauan ke lapangan bersama tim teknis, ” Ujar Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Barat, Arwadi Gulo,

Sebagai informasi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menekankan pentingnya mutu pekerjaan, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, serta transparansi penggunaan anggaran negara.

Warga Desa Tuwuna berharap Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas PUTR dapat memberikan penjelasan resmi dan melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian juga saat konfirmasi kepada PPTK oleh Ir.Ekuator Gulo mengatakan Bangun yang sudah dikerjakan itu akan dibawa dilabor dan pekerjaan selanjutnya disesuaikan berdasarkan harapan warga.

” Bangunan tersebut secepatnya akan kami bawa ke labor dan pekerjaan selanjutnya akan disesuaikan dengan harapan warga ” Ujarnya.

Penulis : Odal Izal

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 
Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati
Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang
PH Minta Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Dibebaskan
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:55 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:53 WIB

Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:42 WIB

DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40 WIB

Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang

Berita Terbaru

Berita

Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:58 WIB

Berita

Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:57 WIB