MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 14 saksi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan juga berkaitan proyek preservasi jalan pada Satker PJN Wilayah I Sumut. Dari 14 orang itu, dua di antaranya tidak hadir
Pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Rabu (6/5).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut. “Benar,” ucapnya Kamis (7/5) malam.
Keempat belas saksi tersebut di antaranya:
1. Inisial RGS Karyawan PT Dalihan Natolu Group
2. Inisial THL Komisaris PT Dalihan Natolu Group
3. Inisial MRM Bendahara PT. Dalihan Natolu Grup
4. Insial AAH Pegawai PT Dalihan Natolu Grup
5. Inisial SL Karyawan PT Dalihan Natolu Grup
6. Inisial SAM Direktur PT. Dalihan Natolu Group
7. Inisial MH Direktur PT Rona Namora
8. Inisial MS Direktur Utama PT. Ayu Septa Perdana
9. Inisial AA Koordinator Proyek PT Ayu Septa Perdana
10. Insial SR PPK 1.5 Satker Wilayah I PJN
11. Insial DA Sekretaris Bapelitbang Sumut
12. Insial FSH PPK 2.3 Satuan Kerja Wilayah 2 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, tahun 2022
13. Insial GTS Korlap PPK 1.4 BBPJN Sumatera Utara
14. Insial SS PNS/ PPSPM PJN Wilayah II Provinsi Sumut BBPJN Provinsi Sumut
Dari 14 saksi, Budi mengatakan dua saksi inisial RGS dan DA tidak hadir dalam pemeriksaan itu.
“Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengadaan barang/jasa di BBPJN Sumut dan Dinas PUPR Sumut,” pungkas Budi.
Penulis : Yuli









