Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAIRI, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi tengah melakukan penyelidikan terkait pengelolaan Dana Desa (DD). Hingga kini, sebanyak 10 kepala desa telah diperiksa dalam proses penyelidikan tersebut.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Menurut Gerry, pemeriksaan dilakukan berdasarkan delegasi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan proses penyelidikan masih terus berlangsung.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Untuk sementara, total kepala desa yang sudah diperiksa ada 10 orang. Kesimpulan kasusnya belum dapat disampaikan karena masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Gerry.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai Naik Sidik

Adapun 10 kepala desa yang telah diperiksa berasal dari Desa Silalahi II, Desa Sitinjo, Desa Bukit Lau Kersik, Desa Lae Parira, Desa Karing, Desa Parbuluan III, Desa Simangun, Desa Gunung Meriah, Desa Gunung Tua, dan Desa Bandar Huta Usang.

Saat dimintai tanggapan terkait pemeriksaan tersebut, sejumlah kepala desa memilih tidak memberikan keterangan. Sementara itu, Kepala Desa Bukit Lau Kersik, Mangiring Sinurat, mengaku kooperatif menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Tok! Terdakwa Pemberi Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut Divonis 2,5 dan 2 Tahun Penjara

Melalui sambungan telepon, Mangiring menyebut pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Bukit Lau Kersik sebelumnya telah diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara sebagai sampel pemeriksaan. Namun, hingga kini laporan hasil pemeriksaan (LHP) disebut belum diterima pihak desa.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru

Daerah

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB