MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Puluhan Massa Dewan Peduli Negeri (DPN) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Perusahaan Irish Restaurant & Bar O Flahertys yang berada di Jl. Komodor Udara Adi Sucipto No. 8 U-V, Medan Polonia, Suka Damai, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara
Acil dalam orasinya mengatakan bahwa dirinya meminta pengusaha Perusahaan Irish Restaurant & Bar O Flahertys untuk membayarkan hak Wiwiek Suriyawaty
“Kita minta pengusaha
Perusahaan Irish Restaurant & Bar O Flahertys membayarkan hak pekerja Wiwiek Suriyawaty Perusahaan Irish Restaurant & Bar O Flahertys yang sudah meninggal dunia,” ungkapnya, Kamis (7/5).
Setelah satu jam menunggu ternyata pemilik perusahaan tidak berada di tempat, sehingga massa membubarkan diri.
Hak pekerja yang sudah meninggal dunia dan belum dibayarkan oleh perusahaan adalah hak yang sah dan wajib diberikan kepada ahli waris.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja), jika perusahaan mangkir, tindakan yang dilakukan biasanya berupa perundingan bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hingga aksi demonstrasi oleh serikat pekerja untuk menuntut transparansi dan percepatan pembayaran santunan.
Berikut rincian hak yang harus diterima ahli waris dan langkah penyelesaiannya:1. Rincian Hak Ahli Waris (Pekerja Meninggal Dunia)Menurut Pasal 57 PP 35/2021, ahli waris berhak menerima uang dengan perhitungan:
Uang Pesangon: ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021.
Uang Penggantian Hak (UPH): Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 (termasuk cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang).
Hak BPJS Ketenagakerjaan (JKM & JHT)
Ahli waris berhak menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
(Program Jaminan Kematian/JKM) jika pekerja aktif, berupa:Santunan sekaligus: Rp20 juta.Santunan berkala: Rp12 juta.Biaya Pemakaman: Rp10 juta.Jaminan Hari Tua (JHT) dan beasiswa bagi anak (jika memenuhi syarat).
Penulis : Yuli









