DPN Geruduk Irish Restaurant & Bar O Flahertys Medan Polonia

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Puluhan Massa Dewan Peduli Negeri (DPN) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Perusahaan Irish Restaurant & Bar O Flahertys yang berada di Jl. Komodor Udara Adi Sucipto No. 8 U-V, Medan Polonia, Suka Damai, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara

Acil dalam orasinya mengatakan bahwa dirinya meminta pengusaha Perusahaan Irish Restaurant & Bar O Flahertys untuk membayarkan hak Wiwiek Suriyawaty

“Kita minta pengusaha

Perusahaan Irish Restaurant & Bar O Flahertys membayarkan hak pekerja Wiwiek Suriyawaty Perusahaan Irish Restaurant & Bar O Flahertys yang sudah meninggal dunia,” ungkapnya, Kamis (7/5).

Setelah satu jam menunggu ternyata pemilik perusahaan tidak berada di tempat, sehingga massa membubarkan diri.

Baca Juga :  Blackout Sumbagut, Lailatul Badri : " PLN Harus Beri Kompensasi untuk Warga"

Hak pekerja yang sudah meninggal dunia dan belum dibayarkan oleh perusahaan adalah hak yang sah dan wajib diberikan kepada ahli waris.

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja), jika perusahaan mangkir, tindakan yang dilakukan biasanya berupa perundingan bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hingga aksi demonstrasi oleh serikat pekerja untuk menuntut transparansi dan percepatan pembayaran santunan.

Berikut rincian hak yang harus diterima ahli waris dan langkah penyelesaiannya:1. Rincian Hak Ahli Waris (Pekerja Meninggal Dunia)Menurut Pasal 57 PP 35/2021, ahli waris berhak menerima uang dengan perhitungan:

Baca Juga :  Sepanjang 2025, Kejari Tanjungbalai Tangani 352 Perkara dan Selamatkan Rp850 Juta Keuangan Negara

Uang Pesangon: ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021.

Uang Penggantian Hak (UPH): Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 (termasuk cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang).

Hak BPJS Ketenagakerjaan (JKM & JHT)

Ahli waris berhak menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

(Program Jaminan Kematian/JKM) jika pekerja aktif, berupa:Santunan sekaligus: Rp20 juta.Santunan berkala: Rp12 juta.Biaya Pemakaman: Rp10 juta.Jaminan Hari Tua (JHT) dan beasiswa bagi anak (jika memenuhi syarat).

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa
Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur
LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026
Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Rumah Adat Monumen Sisingamangaraja XII Medan Hangus Terbakar
Ratusan Mahasiswa Nommensen Demo DPRD Sumut, Tolak Program MBG
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:13 WIB

Kebakaran Hanguskan Toko Serba Rp35 Ribu di Jalan Dahlan Tanjung Morawa

Senin, 22 Juni 2026 - 22:57 WIB

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:41 WIB

LIPPSU Soroti Kesejahteraan Kepling Medan Jelang APEKSI 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB