DPN Geruduk Irish Restaurant & Bar O Flahertys Medan Polonia

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Puluhan Massa Dewan Peduli Negeri (DPN) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Perusahaan Irish Restaurant & Bar O Flahertys yang berada di Jl. Komodor Udara Adi Sucipto No. 8 U-V, Medan Polonia, Suka Damai, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara

Acil dalam orasinya mengatakan bahwa dirinya meminta pengusaha Perusahaan Irish Restaurant & Bar O Flahertys untuk membayarkan hak Wiwiek Suriyawaty

“Kita minta pengusaha

Perusahaan Irish Restaurant & Bar O Flahertys membayarkan hak pekerja Wiwiek Suriyawaty Perusahaan Irish Restaurant & Bar O Flahertys yang sudah meninggal dunia,” ungkapnya, Kamis (7/5).

Setelah satu jam menunggu ternyata pemilik perusahaan tidak berada di tempat, sehingga massa membubarkan diri.

Baca Juga :  MENTAN Penuhi Permintaan 5000 Tonton Beras Untuk Daerah Terdampak Banjir-Longsor

Hak pekerja yang sudah meninggal dunia dan belum dibayarkan oleh perusahaan adalah hak yang sah dan wajib diberikan kepada ahli waris.

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja), jika perusahaan mangkir, tindakan yang dilakukan biasanya berupa perundingan bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hingga aksi demonstrasi oleh serikat pekerja untuk menuntut transparansi dan percepatan pembayaran santunan.

Berikut rincian hak yang harus diterima ahli waris dan langkah penyelesaiannya:1. Rincian Hak Ahli Waris (Pekerja Meninggal Dunia)Menurut Pasal 57 PP 35/2021, ahli waris berhak menerima uang dengan perhitungan:

Baca Juga :  Jasa Marga Berikan Diskon 20% untuk Tarif Tol di Sumut pada 31 Desember 2025

Uang Pesangon: ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021.

Uang Penggantian Hak (UPH): Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 (termasuk cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang).

Hak BPJS Ketenagakerjaan (JKM & JHT)

Ahli waris berhak menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

(Program Jaminan Kematian/JKM) jika pekerja aktif, berupa:Santunan sekaligus: Rp20 juta.Santunan berkala: Rp12 juta.Biaya Pemakaman: Rp10 juta.Jaminan Hari Tua (JHT) dan beasiswa bagi anak (jika memenuhi syarat).

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belasan Excavator Beroperasi di Sungai Bubu, Komandan Madina Desak Kapolda dan Pangdam I/BB Tindak
Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan
Petani Sumut Gerduk Gedung DPRD Sumut, Desak Tuntaskan Konflik Agraria
LMP MBG Minta KPPG Perkuat Pengawasan Tata Kelola Dapur MBG
Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Resmi di Mekarkan
FORWARSPAM-RI Siap Jaga Transparansi & Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kecamatan Pagar Merbau
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:02 WIB

Belasan Excavator Beroperasi di Sungai Bubu, Komandan Madina Desak Kapolda dan Pangdam I/BB Tindak

Kamis, 24 September 2026 - 19:56 WIB

Alun-alun Pagar Merbau dan Sibiru-biru Deli Serdang Resmi di Bangun

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WIB

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Kamis, 24 September 2026 - 16:55 WIB

Bupati Deli Serdang Dukung Kolaborasi FKG USU untuk Desa Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 15:46 WIB

LMP MBG Minta KPPG Perkuat Pengawasan Tata Kelola Dapur MBG

Berita Terbaru