DPN Geruduk Irish Restaurant & Bar O Flahertys Medan Polonia

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Puluhan Massa Dewan Peduli Negeri (DPN) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Perusahaan Irish Restaurant & Bar O Flahertys yang berada di Jl. Komodor Udara Adi Sucipto No. 8 U-V, Medan Polonia, Suka Damai, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara

Acil dalam orasinya mengatakan bahwa dirinya meminta pengusaha Perusahaan Irish Restaurant & Bar O Flahertys untuk membayarkan hak Wiwiek Suriyawaty

“Kita minta pengusaha

Perusahaan Irish Restaurant & Bar O Flahertys membayarkan hak pekerja Wiwiek Suriyawaty Perusahaan Irish Restaurant & Bar O Flahertys yang sudah meninggal dunia,” ungkapnya, Kamis (7/5).

Setelah satu jam menunggu ternyata pemilik perusahaan tidak berada di tempat, sehingga massa membubarkan diri.

Baca Juga :  Majelis Taqlim dan Dzikir Al Haura Nobar Lyora: Penantian Buah Hati”

Hak pekerja yang sudah meninggal dunia dan belum dibayarkan oleh perusahaan adalah hak yang sah dan wajib diberikan kepada ahli waris.

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja), jika perusahaan mangkir, tindakan yang dilakukan biasanya berupa perundingan bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hingga aksi demonstrasi oleh serikat pekerja untuk menuntut transparansi dan percepatan pembayaran santunan.

Berikut rincian hak yang harus diterima ahli waris dan langkah penyelesaiannya:1. Rincian Hak Ahli Waris (Pekerja Meninggal Dunia)Menurut Pasal 57 PP 35/2021, ahli waris berhak menerima uang dengan perhitungan:

Baca Juga :  Kementerian PU dan TNI Kebut Pembangunan Infrastruktur Daerah Bencana

Uang Pesangon: ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021.

Uang Penggantian Hak (UPH): Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 (termasuk cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang).

Hak BPJS Ketenagakerjaan (JKM & JHT)

Ahli waris berhak menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

(Program Jaminan Kematian/JKM) jika pekerja aktif, berupa:Santunan sekaligus: Rp20 juta.Santunan berkala: Rp12 juta.Biaya Pemakaman: Rp10 juta.Jaminan Hari Tua (JHT) dan beasiswa bagi anak (jika memenuhi syarat).

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Peduli Negeri Klarifikasi Terkait Kericuhan di Depan BRI Iskandar Muda
PT Socfindo Hibah Tanah 3,5 Ha untuk Fasilitas Publik Sergai
Tangis Buruh Pecah, Saat DPN Demo Kejari Medan
Massa DPN Bentrok dengan Security BRI Iskandar Muda, Seorang Pendemo Wanita Jatuh Pingsan
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
“Miris! Anak TK Dipaksa Makan Sayur Basi Program MBG, Kepsek; Jangan SPPG Petapahan Lagi”
Juang Kopi Resmi Soft Launching di Bandar Klippa, Jadi Wadah Kreatif Generasi Muda
Bobby Nasution Kunjungi Kantor ALS, Pastikan Penanganan Korban Kecelakaan Bus
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:24 WIB

Dewan Peduli Negeri Klarifikasi Terkait Kericuhan di Depan BRI Iskandar Muda

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22 WIB

PT Socfindo Hibah Tanah 3,5 Ha untuk Fasilitas Publik Sergai

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

DPN Geruduk Irish Restaurant & Bar O Flahertys Medan Polonia

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB

Tangis Buruh Pecah, Saat DPN Demo Kejari Medan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Berita Terbaru

Berita

Tangis Buruh Pecah, Saat DPN Demo Kejari Medan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB