MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Ketua Yayasan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Ganda Husada Kota Tebing Tinggi, Firman Sitorus dan empat orang terdakwa lainnya didakwa melakukan tindakan korupsi dana Operasional Siswa (BOS) tahun 2019, 2020 dan 2021. Kerugian negara atas perbuatan para terdakwa mencapai Rp 513.130.240
Empat terdakwa lainnya yakni Wirasanti (36) selaku Kepala Sekolah di SMK Kesehatan Ganda Husada periode 2017 hingga Juni 2022, Dwi Syahfitri (30) selaku Bendahara BOS tahun 2019-2020, Nurani Saragih (33) selaku Bendahara BOS tahun 2021. Serta, Muhammad Eko Jumadi (46) selaku komisaris atau penyedia barang dan jasa dari CV. Khalisa Perkasa.
Sidang dakwaan terhadap kelima terdakwa itu digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/5). Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tebing Tinggi, Edwin Anasta Oloan L. Tobing.
“Dugaan tindak pidana korupsi terjadi setelah dana BOS tahun ajaran 2019, 2020, dan 2021 masuk ke rekening sekolah dan ditarik oleh kepala sekolah bersama bendahara BOS,” ucap jaksa.
Jaksa menyebut, Ketua Yayasan Firman Sitorus perintahkan bendahara BOS untuk memotong dana tersebut setiap siswa. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada dirinya
“Atas perintah lisan Ketua Yayasan, dilakukan pemotongan dana BOS sebesar Rp 50.000 per siswa yang kemudian diberikan kepada Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi,” ucapnya.
Selain itu, kepala sekolah diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS tanpa disertai bukti pembelian. Sementara CV Khalisa Perkasa selaku penyedia barang dan jasa tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LPJ.
“Melainkan hanya menerima keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai pesanan barang yang dibuat atas nama perusahaan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP389/PW02/5.1/2025, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 513.130.240.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan Pasal 603 jo to Pasal 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau kedua, pembuatan melawan hukum perbuatan dan tindak pidana dalam Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C KUHP juncto Pasal 18 ayat 1 huruf B, huruf tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengar dakwaan, Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu memberikan kesempatan kepada kelima terdakwa untuk mengajukan perlawanan atas dakwaan di sidang mendatang. Setelah itu sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan.
Penulis : Yuli









