Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Ketua Yayasan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Ganda Husada Kota Tebing Tinggi, Firman Sitorus dan empat orang terdakwa lainnya didakwa melakukan tindakan korupsi dana Operasional Siswa (BOS) tahun 2019, 2020 dan 2021. Kerugian negara atas perbuatan para terdakwa mencapai Rp 513.130.240
Empat terdakwa lainnya yakni Wirasanti (36) selaku Kepala Sekolah di SMK Kesehatan Ganda Husada periode 2017 hingga Juni 2022, Dwi Syahfitri (30) selaku Bendahara BOS tahun 2019-2020, Nurani Saragih (33) selaku Bendahara BOS tahun 2021. Serta, Muhammad Eko Jumadi (46) selaku komisaris atau penyedia barang dan jasa dari CV. Khalisa Perkasa.

Sidang dakwaan terhadap kelima terdakwa itu digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/5). Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tebing Tinggi, Edwin Anasta Oloan L. Tobing.

“Dugaan tindak pidana korupsi terjadi setelah dana BOS tahun ajaran 2019, 2020, dan 2021 masuk ke rekening sekolah dan ditarik oleh kepala sekolah bersama bendahara BOS,” ucap jaksa.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar Seret Mantan Pj Walikota Moettaqien Hasrimy, Kejatisu : " Sudah Dalam Tahap Penyelidikan dan Sudah Diperiksa Pihak-pihak Terkait

Jaksa menyebut, Ketua Yayasan Firman Sitorus perintahkan bendahara BOS untuk memotong dana tersebut setiap siswa. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada dirinya

“Atas perintah lisan Ketua Yayasan, dilakukan pemotongan dana BOS sebesar Rp 50.000 per siswa yang kemudian diberikan kepada Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi,” ucapnya.

Selain itu, kepala sekolah diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS tanpa disertai bukti pembelian. Sementara CV Khalisa Perkasa selaku penyedia barang dan jasa tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LPJ.

“Melainkan hanya menerima keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai pesanan barang yang dibuat atas nama perusahaan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP389/PW02/5.1/2025, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 513.130.240.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi MFF 2024, Kejari Diminta " Seret " Semua Pejabat Yang Terlibat

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan Pasal 603 jo to Pasal 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau kedua, pembuatan melawan hukum perbuatan dan tindak pidana dalam Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C KUHP juncto Pasal 18 ayat 1 huruf B, huruf tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengar dakwaan, Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu memberikan kesempatan kepada kelima terdakwa untuk mengajukan perlawanan atas dakwaan di sidang mendatang. Setelah itu sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:27 WIB

KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:24 WIB

Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:15 WIB

Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Berita Terbaru