MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.5/3199, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melarang sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggelar kegiatan perpisahan sekolah di luar kota.
“Imbauan kami, kegiatan perpisahan digelar di lingkungan sekolah dengan mengoptimalkan fasilitas yang ada serta mengedepankan nilai kebersamaan dan kesederhanaan,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andy Yudhistira, saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (7/5).
Andy menjelaskan, pelarangan tersebut didasarkan pada risiko kecelakaan bus akibat perjalanan jarak jauh ke luar kota.
“Alasan lainnya, kegiatan perpisahan kerap membebani orang tua siswa karena membutuhkan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu, kami mengimbau pihak sekolah agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) untuk membiayai kegiatan perpisahan,” jelasnya.
Sebagai alternatif, Andy menyarankan agar kegiatan perpisahan dirangkai dengan aktivitas sosial seperti memberikan bantuan kepada lembaga sosial maupun masyarakat yang membutuhkan.
“Bisa juga diisi dengan kegiatan kreatif seperti mural dan karya seni lainnya di sekolah,” katanya.
Melalui edaran tersebut, Andy kembali mengingatkan pihak sekolah agar menyosialisasikan aturan itu kepada seluruh pihak terkait, termasuk guru, staf, dan orang tua siswa.
“Kami mengharapkan kerja sama semua pihak untuk menciptakan suasana perpisahan dan outing class yang bermakna tanpa membebani orang tua,” pungkasnya.









