Datangi KPK, Vendor PT SSE Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Suku Cadang di Inalum

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID- Salah seorang vendor PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum), Direktur PT Surya Sakti Engineering (PT SSE), Halomoan, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengadukan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan korupsi di PT Inalum, Senin (29/12) lalu.

Kehadiran Direktur PT SSE di gedung merah putih itu untuk mengadukan dugaan penyimpangan dan Korupsi dalam proses pengadaan suku cadang di PT Inalum tersebut.

Kata Halomoan, pihaknya telah membawa sejumlah dokumen lengkap terkait sengketa kontrak pengadaan suku cadang yang selama lebih kurang tahun terakhir belum menemukan titik terang.

“Kami datang untuk menyampaikan langsung permasalahan yang kami hadapi sebagai vendor PT Inalum berikut berdiskusi kan keadaan yang kami sedang alami, tetapi KPK meminta agar kami membuat laporan secara tertulis terlebih dahulu agar dapat diproses,” katanya.

Persoalan bermula dari penolakan suku cadang yang telah disuplai PT SSE ke PT Inalum, dengan alasan keaslian barang diragukan serta kontrak dianggap telah melewati tenggat waktu, yang fakta adanya bukti sejumlah rapat koordinasi undangan resmi dari Departemen Logistik PT Inalum dengan PT SSE pada Februari dan Maret 2024 lalu.

Rapat untuk penentuan kesepakatan ulang waktu berikut teguran untuk jadwalkan ulang kepastian kesanggupan waktu penyelesaian tanggungjawab atas barang-barang PO yang telah terlambat.

Undangan resmi Inalum untuk rapat bersama dengan para pejabat berwenang telah menunjukkan adanya toleransi penjadwalan ulang waktu sesuai yang disepakati serta keberlanjutan dan berkekuatan hukum.

Halomoan mentaati kesepakatan waktu yang tertuang dalam notulen rapat. Halomoan menilai, seluruh kewajiban kontraktual belum diselesaikan dan masih terdapat ruang addendum sebagaimana diatur dalam klausul perjanjian.

Baca Juga :  Zaki dan Ashari dalam Sorotan: KAMAK Dorong Kajatisu Usut Dugaan Korupsi Citraland

Dokumen perjanjian PO telah yang ditandatangani diatas materai tidak disetujui oleh GM Logistik, Bambang Heru Prayoga dan GM Pengadaan Barang dengan alasan bertentangan dengan proses-proses yang telah disepakati.

Berita acara notulen rapat juga sudah berulangkali dilampirkan dalam surat-surat yang dikirimkan ke Inalum kepada Manager, General Manager, Direktur Utama Mahendra, Melati Inalum, Direktur Utama Mind Id, Komisaris Independen Martuani Sormin Siregar, Komut Musa Bangun, Menteri BUMN Erick Thohir, BP-BUMN Dony Oskaria, serta ditembuskan kepada Wakil Presiden Gibran, KPK, BPK, DPR-RI, Ombudsman, KPPU, dan Menkeu Purbaya.

Halomoan menambahkan, pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat permohonan penyelesaian kepada jajaran Manajemen PT Inalum sejak Februari 2024.

“Dalam surat-surat tersebut, PT SSE memohon agar dilakukan prosedur sebagaimana diatur dalam klausul kontrak dan purchase order yang telah ditandatangani kedua belah pihak,” ujarnya.

Dalam kontrak secara tegas diatur tahapan pemeriksaan bersama yang wajib dituangkan dalam berita acara. Apabila dari pemeriksaan bersama tersebut, terjadi perubahan isi perjanjian, maka harus dituangkan dalam bentuk addendum atau perubahan perjanjian.

“Addendum/Perubahan Perjanjian DAPAT dilaksanakan dalam hal apabila terdapat perbedaan antara kondisi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen perjanjian meliputi mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai kebutuhan dan disetujui para pihak,” ungkapnya.

Semua mekanisme klausul-klausul itu sudah jelas tertulis dalam kontrak. Namun hingga kini, permohonan PT SSE tidak pernah ditanggapi secara substansial dan PT SSE belum memperoleh kejelasan atas proses administrasi barang-barangnya maupun pembayaran, meskipun surat-surat beserta seluruh lampiran terjemahan tersumpah telah berulang kali dikirimkan PT SSE ke PT Inalum sejak 15-Februari 2024.

Baca Juga :  Proyek Panti Sosial Medan Gagal, Uang Negara Raib Rp6,6 Miliar, Mahasiswa Ancam Demontrasi

“Kami merasa ada kejanggalan dalam proses ini seperti sudah mutlak hanya vendor-vendor tertentu atau binaan saja selama ini boleh sebagai supplier barang yang diperlukan Inalum untuk pengadaannya,” ungkapnya.

Halomoan berharap, KPK dapat menindaklanjuti laporan yang sedang disiapkannya tersebut karena GM Logistik, Bambang Heru Prayoga dan GM Pengadaan Barang, Jevi Amri, masih enggan melakukan klausul-klausul dalam dokumen perjanjian PO yang sudah ditandatangani bersama.

“Kami berharap, KPK dapat menindaklanjuti laporan kami demi memastikan atas penyalahgunaan kewenangan yang diduga perbuatan kesengajaan karena barang yang diterima selama ini sudah diberitahu 1 tahun lalu,” jelasnya.

Dibeberkannya, ada lampiran surat penjelasan berikut surat terjemahan tersumpah terkait contoh gambar sebagai pedoman barang asli oleh Inalum, yang ternyata adalah gambar barang palsu berikut.

Menurutnya ada beberapa PO di bulan Desember 2024 dan Januari 2025, barang yang diterima sesuai contoh gambar tersebut yang ternyata adalah barang palsu di suplay oleh vendor.

“Diduga sudah dimonopoli puluhan tahun dan barang-barang yang suplai oleh vendor-vendor binaan atau diduga monopoli selama ini semua barang-barangnya diterima malahan dijadikan pedoman untuk barang-barang yang diakui asli. Dalam sticker barang yang disuplai vendor tersebut tidak ada tertera merk Meidensha, KITO atau Satuma,” bebernya.

Informasi yang berhasil dihimpun tim media, belum lama ini, kasus dugaan korupsi PT Inalum juga telah dilaporkan oleh lembaga RCW ke Kejati Sumut.

Penulis : Yulinda

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:35 WIB

Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

Berita Terbaru