Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap dari PT DNG

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Direktur PT Dalihan Natolu Grup( DNG) Muhammad Akhirun alias Kirun selaku terdakwa suap proyek Jalan mengakui menyerahkan uang Rp 200 juta kepada eks Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( PUPR) Sumut Mulyono sebagai ucapan terimakasih.

“Iya benar sekitar Rp 200 juta bukan Rp 2,38 miliar seperti tertulis dalam catatan Bendahara PT DNG Maryam,” kata terdakwa Kirun saat dikonfrontir keterangan dari Mulyono dalam sidang lanjutan perkara suap yang melibatkan terdakwa Kirun dan anaknya Rayhan Piliang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10).

Menurut Kirun, uang tersebut sebagai pengkondisian untuk mendapatkan proyek di PJN I

” Iya benar, PT DNG memenangkann proyek karena telah dikondisikan sebelumnya,” ujar .

Baca Juga :  KAMAK Desak Kejati Sumut Panggil Ketua DPRD Deli Serdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I

Sebelumnya dari catatan Maryam ada uang pengeluaran PT DNG untuk Mulyono sebesar Rp 2,38 miliar

” Ada pengeluaran uang Rp 2,38 miliar untuk eks Kadis PUPR Sumut.Tapi saya tidak tau uang tersebut untuk apa,” kata Maryam saat didengar keterangannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu dan Jaksa KPK dikoordinir Eko Wahyu Prasetyo.

Terdakwa Kirun mengakui dari catatan Bendahara PT DNG tersebut tidak semuanya terealisasi, terkadang ada perubahan jumlah uang keluar.Tapi yang pasti Mulyono ada menerima Rp 200 juta melalui Eks PPK UPT Gunung Tua Rasuli yang saat ini masih ditahan di KPK.

” Yang pasti Mulyono menerima Rp 200 juta melalui Rasuli,” tegas terdakwa Kirun

Baca Juga :  Koordinator APPH Ariswan, Apresiasi Kejaksaan Tahan Dua Kepala Sekolah di Medan, Diduga korupsi Dana Bos

Menyahuti konfrontir terdakwa Kirun, saksi Mulyono yang saat ini menjabat Kesbanglinmas Pemprov Sumut itu langsung mengakuinya

” Iya benar menerima Rp 200 juta melalui Rasuli sebagai uang terimakasih,” ujar Mulyono.

Menanggapi jawaban itu, hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang berkomentar singkat, “Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan.”

Sidang perkara suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut dengan terdakwa Direktur PT DNG Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang, akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 24 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara
MARAK Minta Hakim Memerintahkan JPU Terbitkan Sprindik Untuk Dr Deni
KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”
Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara
Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa
Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan
KAMAK Desak Kejati Sumut Panggil Ketua DPRD Deli Serdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I
Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Penyidik Kejari Deli Serdang angkut Sejumlah Dokumen
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 06:12 WIB

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara

Kamis, 6 November 2025 - 13:00 WIB

KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”

Rabu, 5 November 2025 - 22:05 WIB

Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara

Rabu, 5 November 2025 - 22:03 WIB

Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa

Rabu, 5 November 2025 - 22:02 WIB

Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kajati Sumut Serahterimakan Wakajati, 5 Asisten dan 15 Kajari

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:04 WIB