Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap dari PT DNG

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Direktur PT Dalihan Natolu Grup( DNG) Muhammad Akhirun alias Kirun selaku terdakwa suap proyek Jalan mengakui menyerahkan uang Rp 200 juta kepada eks Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang ( PUPR) Sumut Mulyono sebagai ucapan terimakasih.

“Iya benar sekitar Rp 200 juta bukan Rp 2,38 miliar seperti tertulis dalam catatan Bendahara PT DNG Maryam,” kata terdakwa Kirun saat dikonfrontir keterangan dari Mulyono dalam sidang lanjutan perkara suap yang melibatkan terdakwa Kirun dan anaknya Rayhan Piliang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10).

Menurut Kirun, uang tersebut sebagai pengkondisian untuk mendapatkan proyek di PJN I

” Iya benar, PT DNG memenangkann proyek karena telah dikondisikan sebelumnya,” ujar .

Baca Juga :  KPK RI Tahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Terkait Korupsi Rel KA Medan

Sebelumnya dari catatan Maryam ada uang pengeluaran PT DNG untuk Mulyono sebesar Rp 2,38 miliar

” Ada pengeluaran uang Rp 2,38 miliar untuk eks Kadis PUPR Sumut.Tapi saya tidak tau uang tersebut untuk apa,” kata Maryam saat didengar keterangannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu dan Jaksa KPK dikoordinir Eko Wahyu Prasetyo.

Terdakwa Kirun mengakui dari catatan Bendahara PT DNG tersebut tidak semuanya terealisasi, terkadang ada perubahan jumlah uang keluar.Tapi yang pasti Mulyono ada menerima Rp 200 juta melalui Eks PPK UPT Gunung Tua Rasuli yang saat ini masih ditahan di KPK.

” Yang pasti Mulyono menerima Rp 200 juta melalui Rasuli,” tegas terdakwa Kirun

Baca Juga :  Kejatisu Tahan Dirut Prima Alloy Steel Universal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

Menyahuti konfrontir terdakwa Kirun, saksi Mulyono yang saat ini menjabat Kesbanglinmas Pemprov Sumut itu langsung mengakuinya

” Iya benar menerima Rp 200 juta melalui Rasuli sebagai uang terimakasih,” ujar Mulyono.

Menanggapi jawaban itu, hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang berkomentar singkat, “Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan.”

Sidang perkara suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut dengan terdakwa Direktur PT DNG Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang, akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 24 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB