Kejatisu Tahan Dirut Prima Alloy Steel Universal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), berinisial JS ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium Inalum tahun anggaran 2018 hingga 2024.

Kasi Penyidikan Kejati Sumut Arif Kadarman mengatakan ditetapkannya JS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Kejati Sumut belum lama ini.

“Tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2018 sampai tahun 2024 berinisial JS selaku Direktur PT PASU,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (13/1), malam.

Baca Juga :  KAMAK Desak KPK Periksa Lima Sosok "Circle Bobby Nasution" dalam Pusaran Korupsi "Topan Ginting"

Dijelaskan Arif, kasus ini telah bergulir sejak 17 Desember 2025 hingga 22 Desember 2025. Saat itu, Tim penyidik telah menemukan bukti yang kuat dan melakukan penetapan tersangka serta penahanan terhadap tiga orang tersangka lain dalam perkara ini.

Dikatakan Arif, JS merupakan tersangka keempat. Ia menambahkan dari hasil penyelidikan timnya telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy yang dilakukan PT Inalum ke PT Prima Alloy Steel Universal Tbk dan penjualan itu dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Korupsi Sterilisasi Covid-19 Dinkes Dairi Divonis Dua Tahun Penjara

“Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan Kejati Sumut,” ucapnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Berita Terbaru

Berita

Gudang Milik PT Sibulan Estate Dibakar Massa

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:48 WIB