Ratusan Massa Demo di Depan PN Medan, Minta Hakim Yang Tanggani Perkara Mantan Bendahara PUPR Nias di Priksa

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan, menggelar aksi demo didepan Pengadilan Negeri (PN) Klas I-A Khusus, di Jalan Pengadilan No. 8-10, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Jum’at (31/10).

Dalam aksinya, massa menuntut agar hakim yang menangani perkara atas terdakwa korupsi eks Bendahara PUPR Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Bazisokhi Bu’ulolo, untuk diperiksa, dipecat dan ditangkap.

Massa mengaku menemukan kejanggalan atas penanganan perkara nomor: 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn, yang ditangani sejumlah hakim, salah satunya disebut-sebut berinisial MN.

Koordinator aksi, Arif Cahyadi, dalam orasinya membeberkan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama persidangan digelar hingga pada putusan akhir dibacakan.

Diantaranya adanya keterlambatan pemberian salinan putusan oleh PN Medan yang diterima terdakwa dan atau penasehat hukumnya. Padahal katanya, putusan akhir dibacakan pada 13 Oktober 2025 lalu. Kemudian terdakwa mengajukan banding pada 14 Oktober 2025.

Baca Juga :  Proyek Penyediaan Layanan Kesehatan UKP dan UKM Dinkes Sumut Rp4.774.725.0000. Diduga Di Korupsi, APH Harus Jemput Bola

“Namun, salinan putusan baru diserahkan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya pada 29 Oktober 2025. Terdapat rentang waktu yang cukup lama sejak mengajukan akta banding, sehingga menyulitkan terdakwa untuk mengajukan memori banding,” beber Arif dalam orasinya.

Sementara sambungnya, pada 22 Oktober 2025, pihak Kejari Nias Selatan sudah mengajukan memori banding di pengadilan PN Medan. “Pada tanggal tersebut PN Medan menyatakan bahwa salinan putusan tersebut belum siap,” sebutnya.

Selain itu, adanya pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim pada salinan putusan yang pernah muncul dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Baca Juga :  Hormati Proses Hukum, Lurah Terjun Diproses Pemberhentian Sementara

Tak hanya itu, Arif juga mengungkap adanya ketidaktransparanan selama persidangan. Terdakwa dan penasehat hukumnya berulang kali meminta Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara yang merupakan bagian dari bundel berkas perkara yang menjadi hak terdakwa, tetapi tidak pernah diberikan oleh Majelis Hakim.

Atas dasar itu, massa aksi meminta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Ketua PN Medan untuk memeriksa hakim berinisial MN dan ZH yang menangani perkara tersebut.

Arif juga meminta Hakim Tinggi Pengawas Daerah Medan untuk memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada kedua hakim tersebut.

Pada aksi itu, massa juga menyoroti gaya hedon sang hakim. Massa menduga, harta yang didapat dari hasil uang korupsi dan mafia hukum.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bayar Rp8,5 Juta Untuk Akses Gang, Warga Mabar Medan Deli Merasa Ditipu.
Asri Ludin Tambunan Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah
Kejati Sumut Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
Kejari Simalungun Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pemahaman Hukum di Sekolah
Kajati Sumut Buka Aduan untuk Kepala Sekolah
Tiga Mantan Kajari Sumut Dicopot, Terbukti Langgar Kode Etik
Klaim Menang hingga Kasasi, Koptan Rukun Sari Pasang Plang di Lahan Eks HGU PT MOEIS
Ketua PN Medan Lantik Dua Hakim AD Hoc PHI
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Bayar Rp8,5 Juta Untuk Akses Gang, Warga Mabar Medan Deli Merasa Ditipu.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Asri Ludin Tambunan Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Kejati Sumut Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Kejari Simalungun Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pemahaman Hukum di Sekolah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Kajati Sumut Buka Aduan untuk Kepala Sekolah

Berita Terbaru

Berita

Legenda PSMS Medan Tumsila Meninggal Dunia

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:17 WIB