Oknum Polisi Diduga Selingkuh dengan Istri Anggota DPRD,  “Komisi I DPRD Langkat Harus Segera Gelar RDP Panggil Kapolres dan Kasi Propam”

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID— Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Aipda ES, oknum polisi Polsek Stabat, dengan MD, istri seorang anggota DPRD Langkat, bukan hanya mencoreng citra kepolisian, tetapi juga menampar kehormatan lembaga legislatif daerah.

Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), menyikapi tegas peristiwa ini. Ia mendesak Propam Polres Langkat segera menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa langkah tegas harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

“Institusi Polri harus bersih, profesional, dan berintegritas. Jika seorang anggota terbukti melakukan pelanggaran berat, apalagi yang menyangkut kehidupan pribadi pejabat publik, maka penegakan hukum internal harus dilakukan dengan serius dan transparan,” ujar Ariswan, minggu (12/10).

Baca Juga :  Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Tak hanya mendesak penindakan dari internal Polres Langkat, Ariswan juga meminta Komisi I DPRD Langkat segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam forum tersebut, ia menyarankan agar Kapolres Langkat dan Kasi Propam Polres Langkat dipanggil untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Hal ini dinilai penting demi menjaga kredibilitas lembaga legislatif di mata masyarakat.

“Ini bukan semata persoalan pelanggaran disiplin individu, tetapi telah menyentuh marwah seorang wakil rakyat. Kehormatan pejabat publik tidak bisa dibiarkan terinjak hanya karena ulah segelintir oknum,” tegasnya.

Baca Juga :  Asisten Pisan Militer Kejatisu Pimpin Eksekusi Penyitaan Dalam Perkara Koniksitas di Dua Lokasi

Lebih jauh, Ariswan menyebut bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembenahan di tubuh institusi kepolisian dan menjadi pelajaran penting tentang pentingnya etika profesi. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang selektif hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik yang berbahaya bagi demokrasi dan ketertiban sosial.

“Jangan sampai masyarakat menganggap bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami, dari PERMADA, akan terus mengawal kasus ini agar menjadi preseden baik bagi penegakan etik dan hukum di republik ini, kami juga meminta Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Sumut atensi atas dugaan kasus ini,” tutup Ariswan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:16 WIB

Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum

Berita Terbaru