Oknum Polisi Diduga Selingkuh dengan Istri Anggota DPRD,  “Komisi I DPRD Langkat Harus Segera Gelar RDP Panggil Kapolres dan Kasi Propam”

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID— Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Aipda ES, oknum polisi Polsek Stabat, dengan MD, istri seorang anggota DPRD Langkat, bukan hanya mencoreng citra kepolisian, tetapi juga menampar kehormatan lembaga legislatif daerah.

Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), menyikapi tegas peristiwa ini. Ia mendesak Propam Polres Langkat segera menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa langkah tegas harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

“Institusi Polri harus bersih, profesional, dan berintegritas. Jika seorang anggota terbukti melakukan pelanggaran berat, apalagi yang menyangkut kehidupan pribadi pejabat publik, maka penegakan hukum internal harus dilakukan dengan serius dan transparan,” ujar Ariswan, minggu (12/10).

Baca Juga :  Pusaran Dugaan Korupsi PUPR Provsu KPK Periksa Rektor USU

Tak hanya mendesak penindakan dari internal Polres Langkat, Ariswan juga meminta Komisi I DPRD Langkat segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam forum tersebut, ia menyarankan agar Kapolres Langkat dan Kasi Propam Polres Langkat dipanggil untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Hal ini dinilai penting demi menjaga kredibilitas lembaga legislatif di mata masyarakat.

“Ini bukan semata persoalan pelanggaran disiplin individu, tetapi telah menyentuh marwah seorang wakil rakyat. Kehormatan pejabat publik tidak bisa dibiarkan terinjak hanya karena ulah segelintir oknum,” tegasnya.

Baca Juga :  Mantan Kadis PUPR Madina EYH  Diduga Terima Rp 7.272 M, KAMAK " Akan Aksi, Surati KPK dan Kejatisu Untuk Periksa EYH".

Lebih jauh, Ariswan menyebut bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembenahan di tubuh institusi kepolisian dan menjadi pelajaran penting tentang pentingnya etika profesi. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang selektif hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik yang berbahaya bagi demokrasi dan ketertiban sosial.

“Jangan sampai masyarakat menganggap bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami, dari PERMADA, akan terus mengawal kasus ini agar menjadi preseden baik bagi penegakan etik dan hukum di republik ini, kami juga meminta Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Sumut atensi atas dugaan kasus ini,” tutup Ariswan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara
MARAK Minta Hakim Memerintahkan JPU Terbitkan Sprindik Untuk Dr Deni
KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”
Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara
Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa
Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan
KAMAK Desak Kejati Sumut Panggil Ketua DPRD Deli Serdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I
Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Penyidik Kejari Deli Serdang angkut Sejumlah Dokumen
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 06:12 WIB

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara

Kamis, 6 November 2025 - 13:00 WIB

KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”

Rabu, 5 November 2025 - 22:05 WIB

Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara

Rabu, 5 November 2025 - 22:03 WIB

Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa

Rabu, 5 November 2025 - 22:02 WIB

Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kajati Sumut Serahterimakan Wakajati, 5 Asisten dan 15 Kajari

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:04 WIB