Penyelidikan Dinilai Lamban, Dugaan Korupsi DD Paya Bakung Dilaporkan ke Aswas Kejati Sumut

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dinilai lamban dan berbelit-belit.

Tak ingin kecolongan kasusnya “bablas” tanpa tindakan, membuat pengurus lembaga Republik Corruption Watch (RCW) mengambil keputusan tegas dengan melaporkannya ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Secara resmi, lembaga yang getol menyoroti kasus-kasus korupsi di Indonesia, khususnya Sumut itu, meminta Aswas untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang diduga ‘main mata’ dengan terlapor.

“Kami kecewa dengan kinerja penyidik. Proses kasusnya terkesan lamban dan berbelit-belit, jadi kita laporkan ke Aswas,” ujar Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Rabu (12/11).

Sebelumnya, lembaga RCW juga telah melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Paya Bakung ke Kejati Sumut. Namun, Kejati Sumut melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Kemudian, pihak Kejari Deli Serdang kembali melimpahkannya ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli. Tetapi tak berselang lama, berkasnya ditarik kembali oleh Kejari dengan alasan sudah dilakukan penyelidikan, dan selanjutnya kasusnya kembali dilimpahkan ke Cabjari Labuhan Deli.

Baca Juga :  eks. Mentri BUMN Sempat Tolak Kerjasama dan Minta Tinjau Ulang Penjualan Aset PTPN II Regional I

“Kasus yang satu ini memang agak aneh. Jadi wajar kita curiga ada subahat jahat antara penyidik dengan terlapor,” katanya.

Dalam kasus ini, Kepala Desa Paya Bakung, berinisial P, dilaporkan lembaga RCW terkait penggunaan dana desa tahun 2023 dan 2024. Namun dalam penggunaannya, dana desa yang diterima dengan yang digunakan jumlahnya diduga tidak sesuai, dan disinyalir terjadi selisih mencapai Rp878.226.660.

Tahun 2023, Desa Paya Bakung menerima dana desa sebesar Rp1.506.505.000, dan tahun 2024 sebesar Rp1.771.727.000. Namun, dalam laporan penggunaan dana desa tersebut diduga terjadi rekayasa.

Sesuai informasi penyaluran dana desa tahun 2023, pembaruan data terakhir 19 Desember 2024, dana desa yang diterima Desa Paya Bakung sebesar Rp1.506.505.000.

Baca Juga :  Kejari Labuhanbatu Naikan Status Korupsi Dana Hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu

Dana yang diterima itu diduga untuk membiayai 43 item kegiatan dengan pengeluaran sebesar Rp1.367.460.240, hingga diduga terjadi selisih sebesar Rp139.044.760.

Sesuai informasi penyaluran dana desa tahun 2024, pembaruan data terakhir 19 Desember 2024, dana desa yang diterima Desa Paya Bakung sebesar Rp1.771.727.000.

Dana yang diterima itu diduga untuk membiayai 18 item kegiatan dengan pengeluaran sebesar Rp1.032.545.100, hingga diduga terjadi selisih sebesar Rp739.181.900.

“Artinya, penggunaan dana Desa Paya Bakung pada tahun 2023 dan 2024 itu diduga terjadi selisih sebesar Rp878.226.660, yang hingga kini diduga belum diketahui penggunaannya,” ungkapnya.

Sementara, kata Sunaryo, dugaan korupsi tersebut tidak termasuk untuk anggaran tahun 2022 dan 2025, yang bila dilakukan pengusutan diduga bakal ada ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini dilansir, Kepala Desa Paya Bakung, berinisial P, maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangan soal kasus yang sempat bikin geger itu.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istri Tersangka Korupsi BOS di Sunggal Menangis, Minta Suami Dibebaskan dari Rutan
PH Tersangka Kasus BOS Sunggal Desak Kejati Sumut Hentikan Sorotan Publik
Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi, Sita 7 Dokumen
Terdakwa Korupsi MFF Rp1 Miliar Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Putusan Penjara 5 Tahun Eks PPK Satker BBPJN Sumut Kasus Korupsi Jalan Inkrah
Komisi III DPR RI Kritik Polres Langkat: Siswi Jadi Tersangka Gegara Menggigit Dinilai Tak Masuk Akal
Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Diadili Kasus Korupsi Smartboard Rp8 Miliar di PN Medan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

Istri Tersangka Korupsi BOS di Sunggal Menangis, Minta Suami Dibebaskan dari Rutan

Jumat, 17 April 2026 - 13:30 WIB

PH Tersangka Kasus BOS Sunggal Desak Kejati Sumut Hentikan Sorotan Publik

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi, Sita 7 Dokumen

Kamis, 16 April 2026 - 19:29 WIB

Terdakwa Korupsi MFF Rp1 Miliar Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Kamis, 16 April 2026 - 11:26 WIB

Putusan Penjara 5 Tahun Eks PPK Satker BBPJN Sumut Kasus Korupsi Jalan Inkrah

Berita Terbaru

Daerah

Walikota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

Jumat, 17 Apr 2026 - 23:16 WIB