Korupsi Dana Desa Rp249 Juta, Mantan Kades di Padangsidimpuan Divonis 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Mantan Kepala Desa (Kades) Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sholat Harahap (41), divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi dana desa senilai Rp249 juta.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/1).

Ketua Majelis Hakim Deny Syahputa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sholat Harahap selama empat tahun,” ujar hakim dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp230 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Baca Juga :  Dicemarkan, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi

Hakim turut mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp236 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang tindak pidana korupsi, khususnya perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Sholat Harahap ditangkap polisi karena diduga mengorupsi dana desa untuk membayar utang kepada rentenir.

Baca Juga :  Mantan Kacab BUMN Asahan Ditahan Kejari Asahan

Modus yang digunakan adalah memalsukan tanda tangan warga dan perangkat desa dalam dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Pelaku membuat tanda tangan palsu pada dokumen daftar hadir musyawarah dalam penyusunan perubahan APBDes Siloting Tahun Anggaran 2023,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Kamis (5/6).

Tak hanya itu, pelaku juga menyusun dokumen fiktif, berupa notulen musyawarah, daftar hadir, dan daftar usulan perubahan APBDes agar dapat mencairkan dana desa tersebut.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB