Korupsi Dana Desa Rp249 Juta, Mantan Kades di Padangsidimpuan Divonis 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Mantan Kepala Desa (Kades) Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sholat Harahap (41), divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi dana desa senilai Rp249 juta.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/1).

Ketua Majelis Hakim Deny Syahputa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sholat Harahap selama empat tahun,” ujar hakim dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp230 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Baca Juga :  BPK Temukan Belanja BOSP 29 Sekolah Disdik Sumut Senilai Rp1.728.903.019,17 Tidak Sesuai Ketentuan

Hakim turut mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp236 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun enam bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang tindak pidana korupsi, khususnya perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Sholat Harahap ditangkap polisi karena diduga mengorupsi dana desa untuk membayar utang kepada rentenir.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar Seret Mantan Pj Walikota Moettaqien Hasrimy, Kejatisu : " Sudah Dalam Tahap Penyelidikan dan Sudah Diperiksa Pihak-pihak Terkait

Modus yang digunakan adalah memalsukan tanda tangan warga dan perangkat desa dalam dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Pelaku membuat tanda tangan palsu pada dokumen daftar hadir musyawarah dalam penyusunan perubahan APBDes Siloting Tahun Anggaran 2023,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Kamis (5/6).

Tak hanya itu, pelaku juga menyusun dokumen fiktif, berupa notulen musyawarah, daftar hadir, dan daftar usulan perubahan APBDes agar dapat mencairkan dana desa tersebut.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo
Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU
Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui
Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui
LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar
JPN, ” Bongkar Dugaan Korupsi Renovasi Rp. 2,6 Miliar di Dinas Perkim Ciptakaru Kota Medan
Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dinas Perkim Kabupaten Taput
Kejari Langkat Diminta Usut Pengerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Hotmix di Puncak Ratu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:03 WIB

BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:56 WIB

Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:46 WIB

Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:45 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:42 WIB

LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar

Berita Terbaru

Daerah

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:13 WIB