Mantan Kacab BUMN Asahan Ditahan Kejari Asahan

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, SUARASUMUTONLINE ID- Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), inisial WF (56) sebagai tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Total kerugian negara akibat ulah pelaku sebesar Rp 2,4 miliar.

Selain WF, Kejari Asahan juga menetapkan mantri atau petugas lapangan BRI inisial TAS (36) sebagai tersangka.

“Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka mengakibatkan total kerugian Negara sebesar Rp 2.443.675.922,” kata Kajari Asahan Mochamad Judhy Ismono, Selasa (9/12).

Judhy mengatakan yang diduga dikorupsi para pelaku adalah fasilitas KUR Mikro tahun 2022. Penetapan tersangka kepada pelaku dilakukan pada hari ini, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

Namun, kata Judhy, yang dilakukan penahanan baru terhadap tersangka WF. Pasalnya, tersangka TAS tidak menghadiri pemanggilan hari ini. Terhadap tersangka WF ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Tanjungbalai.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Asahan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KUR BRI Kisaran

“Tersangka tersebut ditahan selama 20 hari kedepan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai,” jelasnya.

Kasi Intel Kejari Asahan Heriyanto Manurung mengatakan para pelaku melancarkan aksinya dengan merekayasa KUR tersebut.

“Ternyata ini bagian dari rekayasa sejak awal antara kepala cabang dengan pihak ketiga dan mantri-mantrinya,” kata Heriyanto.

Heriyanto mengatakan pelaku menipu warga dengan cara mengumpulkan sekitar 38 KTP. Para pelaku berdalih KTP itu sebagai syarat untuk pengurusan pinjaman KUR.

Heriyanto mengatakan pelaku menipu warga dengan cara mengumpulkan sekitar 38 KTP. Para pelaku berdalih KTP itu sebagai syarat untuk pengurusan pinjaman KUR.

Baca Juga :  Permada Dan Gapensi Langkat Akan Gelar Aksi, Mendesak APH Periksa Kadis PUTR Langkat

Namun, nyatanya, 38 orang yang dikumpulkan oleh para pelaku itu tidak semua memiliki usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada warga yang dimintai KTP oleh pelaku, mengaku tidak ada mengajukan pinjaman. Namun, para warga diminta oleh pelaku untuk menandatangani berkas dan diberikan uang masing-masing Rp 1 juta dengan modus KUR.

Saat ini, Kejari Asahan masih melalukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi tersebut.

“Setelah dicek penyidik, melakukan verifikasi, ternyata nggak semua orang-orang itu memiliki usaha dan hanya dikasih Rp 1 juta. Kemarin ketika tim penyidik memanggil orang-orang atau masyarakat sekitar yang dipakai KTP-nya, dicek, katanya, mereka memang nggak minjam, tapi disuruh tanda tangan dan tiba tiba dikasih Rp 1 juta,” pungkasnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB