Kejati Sumut Analisis Laporan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit USU

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Di sela-sela hiruk-pikuk nya pemilihan Rektor USU yang baru, laporan atas dugaan korupsi dana pinjaman Rp228,3 miliar terkait pengelolaan lahan sawit milik Universitas Sumatera Utara (USU) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih menjadi tanda tanya, bagaimanakah kasusnya, sudahkah ditangani oleh kejaksaan atau mandek.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melalui Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi,menyatakan bahwa sampai saat ini tim penyidik kejaksaan Tinggi Sumut tengah menganalisis laporan dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa laporan dugaan korupsi dana pinjaman Rp228,3 miliar terkait pengelolaan lahan sawit milik Universitas Sumatera Utara (USU) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tersebut telah dilayangkan ke Kejatisu oleh Forum Penyelamat (FP) USU pada Selasa (9/9/2025) yang lalu.

Baca Juga :  Jaksa KPK Diminta Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan, Terkait OTT Pejabat Pemprovsu

“Ya (laporannya sudah diterima), saat ini Masih ditelaah ” katanya saat dikonfirmasi suarsumutonline. Id melalui sambungan seluler, Kamis (24/9).

Diketahui sebelumnya, FP USU menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula dari praktik PT Usaha Sawit Unggul pada 2021. Perusahaan tersebut diduga mengagunkan lima sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit USU di Tabuyung, Singkuang I, dan Suka Makmur untuk memperoleh fasilitas kredit jumbo dari bank.

Baca Juga :  Terungkap di Persidangan! Eks Kadis PUPR Sumut Diduga Terima Upeti Rp 2,8 Miliar

Oleh karena itu lah Ketua FP USU, M. Taufik Umar Dani Harahap, mendesak Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan sesuai Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga meminta Kejati memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengelola USU, Koperasi Pengembangan USU, hingga PT Usaha Sawit Unggul.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Pirngadi Medan
GEMAPSU: Minta JAMWAS KEJATISU Panggil Penyidik Kasus Smart Village Mandailing Natal dan Segera Tetapkan Tersangka
Kadis LH Diperiksa Inspektorat Tapteng, Diduga Terkait Penyalahgunaan Anggaran dan Wewenang
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Ajudan Topan Ginting Akui Terima Suap
Mantan PPK PJN Sumut Menangis di Sidang Suap Proyek Jalan
Dugaan Korupsi di Dinas SDABMBK Deli Serdang Disuarakan, KAMAK minta APH Jemput Bola
Hormati Proses Hukum, Lurah Terjun Diproses Pemberhentian Sementara
Gelar Aksi di KPK, Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI) Desak Periksa Sejumlah Pejabat Dinas Pendidikan Kota Medan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:35 WIB

Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Pirngadi Medan

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:30 WIB

GEMAPSU: Minta JAMWAS KEJATISU Panggil Penyidik Kasus Smart Village Mandailing Natal dan Segera Tetapkan Tersangka

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:18 WIB

Kadis LH Diperiksa Inspektorat Tapteng, Diduga Terkait Penyalahgunaan Anggaran dan Wewenang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:36 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Ajudan Topan Ginting Akui Terima Suap

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:34 WIB

Mantan PPK PJN Sumut Menangis di Sidang Suap Proyek Jalan

Berita Terbaru