Kejati Sumut Analisis Laporan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit USU

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Di sela-sela hiruk-pikuk nya pemilihan Rektor USU yang baru, laporan atas dugaan korupsi dana pinjaman Rp228,3 miliar terkait pengelolaan lahan sawit milik Universitas Sumatera Utara (USU) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih menjadi tanda tanya, bagaimanakah kasusnya, sudahkah ditangani oleh kejaksaan atau mandek.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melalui Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi,menyatakan bahwa sampai saat ini tim penyidik kejaksaan Tinggi Sumut tengah menganalisis laporan dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa laporan dugaan korupsi dana pinjaman Rp228,3 miliar terkait pengelolaan lahan sawit milik Universitas Sumatera Utara (USU) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tersebut telah dilayangkan ke Kejatisu oleh Forum Penyelamat (FP) USU pada Selasa (9/9/2025) yang lalu.

Baca Juga :  Terlibat Korupsi BBM Subsidi Rp 332 Juta Kasi Sarpras Medan Polonia Ditahan

“Ya (laporannya sudah diterima), saat ini Masih ditelaah ” katanya saat dikonfirmasi suarsumutonline. Id melalui sambungan seluler, Kamis (24/9).

Diketahui sebelumnya, FP USU menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula dari praktik PT Usaha Sawit Unggul pada 2021. Perusahaan tersebut diduga mengagunkan lima sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit USU di Tabuyung, Singkuang I, dan Suka Makmur untuk memperoleh fasilitas kredit jumbo dari bank.

Baca Juga :  Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara

Oleh karena itu lah Ketua FP USU, M. Taufik Umar Dani Harahap, mendesak Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan sesuai Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga meminta Kejati memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengelola USU, Koperasi Pengembangan USU, hingga PT Usaha Sawit Unggul.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru