Kejati Sumut Analisis Laporan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit USU

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Di sela-sela hiruk-pikuk nya pemilihan Rektor USU yang baru, laporan atas dugaan korupsi dana pinjaman Rp228,3 miliar terkait pengelolaan lahan sawit milik Universitas Sumatera Utara (USU) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih menjadi tanda tanya, bagaimanakah kasusnya, sudahkah ditangani oleh kejaksaan atau mandek.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melalui Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi,menyatakan bahwa sampai saat ini tim penyidik kejaksaan Tinggi Sumut tengah menganalisis laporan dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa laporan dugaan korupsi dana pinjaman Rp228,3 miliar terkait pengelolaan lahan sawit milik Universitas Sumatera Utara (USU) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tersebut telah dilayangkan ke Kejatisu oleh Forum Penyelamat (FP) USU pada Selasa (9/9/2025) yang lalu.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Copot dan Tahan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul

“Ya (laporannya sudah diterima), saat ini Masih ditelaah ” katanya saat dikonfirmasi suarsumutonline. Id melalui sambungan seluler, Kamis (24/9).

Diketahui sebelumnya, FP USU menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula dari praktik PT Usaha Sawit Unggul pada 2021. Perusahaan tersebut diduga mengagunkan lima sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit USU di Tabuyung, Singkuang I, dan Suka Makmur untuk memperoleh fasilitas kredit jumbo dari bank.

Baca Juga :  Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Oleh karena itu lah Ketua FP USU, M. Taufik Umar Dani Harahap, mendesak Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan sesuai Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga meminta Kejati memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pengelola USU, Koperasi Pengembangan USU, hingga PT Usaha Sawit Unggul.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:35 WIB

Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5

Berita Terbaru