Diduga Diminta Bayar untuk Laporan, Kini Uang Dikembalikan: Keluarga Korban Diminta Klarifikasi dalam Video

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum aparat kepolisian dalam penanganan laporan pemukulan anak di bawah umur di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, memasuki babak baru.

Keluarga korban, yang sebelumnya mengaku diminta sejumlah uang oleh dua oknum aparat—berinisial N dari Polsek Stabat sebesar Rp1.050.000, dan D dari Polres Langkat sebesar Rp1.500.000—mengonfirmasi bahwa kedua jumlah uang tersebut telah dikembalikan, Rabu (16/7) sore.

Namun, alih-alih proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, keluarga korban kini mengaku mendapat tekanan halus dari pihak kepolisian untuk membuat video klarifikasi, yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan uang kepada aparat.

“Uang memang dikembalikan, tapi sekarang kami diminta buat video klarifikasi. Disuruh ngomong kalau tidak ada uang yang diberikan ke polisi. Padahal kami sudah serahkan uang itu sebelumnya karena diminta,” ujar perwakilan keluarga korban yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Gasak Uang Nasabah Rp28 Miliar, Eks Pejabat BNI Ditangkap di Aek Nabara

Video klarifikasi tersebut diduga menjadi bagian dari upaya untuk menepis tuduhan pungli yang sebelumnya beredar, baik di tingkat masyarakat maupun internal kepolisian. Namun langkah tersebut justru memunculkan tanda tanya: jika memang tidak ada permintaan uang, mengapa uang dikembalikan?

Kasus ini bermula dari upaya keluarga korban melaporkan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 25 Maret 2025. Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, keluarga justru dihadapkan pada prosedur yang berbelit dan “biaya tak resmi”.

Baca Juga :  Disdik Deli Serdang Terbitkan SE Penerbitan SPMT PPPK Paruh Waktu

Pihak keluarga juga sempat menyampaikan bahwa bukti visum sulit diminta, surat panggilan harus dibayar, hingga laporan sempat ditolak dengan alasan administratif. Di tengah keterbatasan ekonomi, mereka merasa dipersulit justru oleh pihak yang seharusnya memberikan perlindungan.

Terkait hal ini, awak media telah mencoba menghubungi Juru Periksa PPA Polres Langkat melalui WhatsApp 08124649xxx yang berinisial D, guna meminta klarifikasi atas dugaan permintaan video klarifikasi tersebut.

Namun hingga berita ini ditayangkan, permintaan konfirmasi dari awak media belum mendapatkan jawaban atau tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Penulis : Rhm

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi
FORMATSU: Guru Paruh Waktu Nunggak Gaji, DPRD Batubara Sibuk Bahas HGU
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Langkah Konkret: Pemko Tanjungbalai & Pertamina Sepakat Tindak Tegas Pangkalan LPG 3 Kg “Nakal”
Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:26 WIB

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:02 WIB

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:24 WIB

Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:22 WIB

FORMATSU: Guru Paruh Waktu Nunggak Gaji, DPRD Batubara Sibuk Bahas HGU

Berita Terbaru

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB