Kasus Korupsi Parkir RS Vita Insani, Tohom Lumban Gaol Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID –Penanganan kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani memasuki babak baru. Tersangka Tohom Lumban Gaol, mantan Kepala Seksi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, resmi dilimpahkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Jumat (26/9).

Dengan mengenakan rompi tahanan dan masker, Tohom digiring ke dalam mobil Toyota Avanza BK 1510 WAC .

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Aga Hutagalung, mengatakan setelah pelimpahan, tersangka langsung dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Ia dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan, Julham Situmorang.

Baca Juga :  Penyidik Belum Lakukan Penyelidikan Kasus Kelebihan Bayar PTPN II Rp8.271.191.768,56

“Hari ini sidang Julham Situmorang. Tohom dihadirkan sebagai saksi,” ujar Aga, Jum’at (25/9)

Usai memberikan kesaksian, Tohom akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan. Penahanan ini juga merupakan bagian dari proses menuju pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan.

“Saya juga turut hadir sebagai jaksa penuntut umum dalam persidangan di Medan,” katanya.

Tohom Lumban Gaol dan Julham Situmorang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di RS Vita Insani. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Gara-gara Terdakwa Narkoba Kabur di PN Pakam Jaksa dan Waltah Diperiksa

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan. Keduanya bisa menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, dengan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor yang memuat ancaman pidana 1–5 tahun penjara dan denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

Senin, 22 Juni 2026 - 19:44 WIB

Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:02 WIB

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB