4 (Empat) Anggota DPRD kota Medan Dipanggil  Kejatisu, BK DPRD KOTA MEDAN, ” Kita Tunggu Hasilnya Dari APH “

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemanggilan 4 anggota DPRD kota Medan oleh Kejatisu atas dugaan pemerasan mendapat respon dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan.

Ketua BK DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, AMd yang dihubungi SUARASUMUTONLINE. Id menyebut kasus itu diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

‘’Karena masalah ini sudah ditangani APH yang bersangkutan dalam hal ini kejatisu. Maka ada baiknya kita tunggu bersama hasil keputusan nya,” kata Lailatul Badri singkat.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil empat anggota DPRD Medan dari Komisi III atas dugaan kasus pemerasan.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025. Dalam surat berisi permohonan bantuan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan.
Keempat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III yang dipanggil oleh Kejatisu yakni:

Baca Juga :  Kejaksaan Diminta Segera Tetapkan Status mantan Bupati Deli Serdang Pada Dugaan Korupsi Proyek Citraland

1. Salomo Tabah Ronal Pardede, SE, MM (Ketua Komisi III DPRD Medan)
2. David Roni Ganda Sinaga, SE (Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan)
3. Drs Godfried Effendi Lubis, MM (Anggota Komisi III DPRD Kota Medan)
4. Eko Afrianta Sitepu (Anggota Komisi III DPRD Kota Medan).

Pemanggilan itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum dari Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan .

Baca Juga :  Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Ditahan

Surat pemanggilan itu ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, SH, MHum. Dalam surat menyebutkan bahwa surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Plt Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejatisu, M Husairi menjelaskan pemanggilan keempat anggota DPRD Kota Medan, dijadwalkan pekan ini pada Kamis-Jumat, 21-22 Agustus 2025.

Jadi Kamis dan Jumat dilakukan pemanggilan pemanggilan dan juga ada dokumen-dokumen yang diminta tim penyelidik,” tutur Husairi.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

Senin, 22 Juni 2026 - 19:44 WIB

Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:02 WIB

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB